Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung menanggapi kebingungan masyarakat terkait kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Dalam sebuah diskusi di kantor Samsat, ia berdialog dengan seorang wajib pajak dan pejabat setempat untuk meluruskan pemahaman mengenai aturan pembayaran pajak serta penerapan kebijakan penghapusan denda.
Percakapan berlangsung cukup panjang karena wajib pajak merasa kebingungan terkait besaran pajak yang harus dibayar serta status denda yang sebelumnya dikenakan. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa dirinya telah membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025, namun mempertanyakan apakah pajak tahun 2024 benar-benar dihapus seperti yang ia dengar.
“Ini kan bayarnya untuk 2025, tapi pajak 2024 dihapus. Nah, ini yang jadi masalah,” ujar wajib pajak dalam diskusi tersebut.
Pejabat Samsat yang hadir dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan denda bukan berarti pajak tahun 2024 secara otomatis dihapus seluruhnya. Program ini hanya menghilangkan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, namun mereka tetap diwajibkan membayar pajak pokok sesuai aturan yang berlaku.
“Dendanya dihapus, tetapi pajaknya tetap harus dibayar,” kata pejabat Samsat menjelaskan.
Gubernur Dedi Mulyadi yang turut serta dalam diskusi tersebut berusaha memberikan penjelasan lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ia menegaskan bahwa kebijakan penghapusan denda bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, bukan untuk menghapus kewajiban pembayaran pajak.
“Jadi begini, penghapusan denda ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat agar tidak terbebani dengan biaya tambahan akibat keterlambatan pembayaran pajak. Tapi, pajak pokoknya tetap harus dibayar agar kendaraan tetap memiliki legalitas,” ujar Dedi.
Dalam diskusi tersebut, pejabat Samsat juga mengklarifikasi mengenai jatuh tempo pajak kendaraan. Wajib pajak awalnya mengira bahwa batas pembayaran pajak adalah bulan Maret, namun pejabat menjelaskan bahwa jatuh tempo sebenarnya adalah bulan Juni. Hal ini menambah kebingungan wajib pajak terkait periode pembayaran yang harus dilakukan.
Gubernur Dedi pun menegaskan agar pejabat Samsat memberikan sosialisasi yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai kebijakan pajak kendaraan, terutama terkait penghapusan denda. Ia meminta agar informasi yang diberikan kepada wajib pajak tidak menimbulkan multitafsir sehingga tidak ada lagi kebingungan dalam proses pembayaran pajak.
“Kita harus memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan jelas. Jangan sampai ada kebingungan, apalagi terkait kebijakan pemerintah. Kalau ada pertanyaan seperti ini, Samsat harus bisa memberikan jawaban yang mudah dipahami,” tegasnya.
Pada akhir diskusi, wajib pajak mulai memahami bahwa pembayaran pajak kendaraan harus mengacu pada jatuh tempo yang sudah ditentukan, dan meskipun denda dihapus, pajak pokok tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Dedi Mulyadi yang turun langsung untuk memberikan penjelasan dan memastikan kebijakan berjalan dengan baik.
Kejadian ini menunjukkan bahwa masih diperlukan sosialisasi lebih lanjut terkait program penghapusan denda pajak kendaraan di Jawa Barat agar masyarakat dapat memahami aturan yang berlaku dan tidak mengalami kesalahpahaman saat melakukan pembayaran pajak. (Aq.aki)