Sosialisasi Indeks Desa 2025: Saatnya Desa Bergerak lebih maju di Kecamatan Cililin Kab. Bandung Barat

Bandung Barat

Cililin, KBB –
Sebelas kepala desa dari wilayah Kecamatan Cililin dan seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menghadiri kegiatan penting bertajuk “Sosialisasi Pengisian Kuisioner Indeks Desa (ID) Tahun 2025.” Acara ini diselenggarakan sebagai langkah awal penyamaan persepsi dan pemahaman mengenai pentingnya pengumpulan data desa secara akurat dan valid, demi pembangunan desa yang lebih terarah.

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Abdesi, Tedi Kusniadi, S.H. Dalam pembukaannya, Tedi tidak menutupi kegelisahan yang tengah dirasakan oleh para kepala desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB), khususnya terkait anggaran dan pengelolaan program yang diarahkan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Para kepala desa saat ini tengah galau. Dana untuk BUMDes, khususnya alokasi 20% untuk program ketahanan pangan, serta Koperasi Merah Putih sudah turun, tapi belum bisa dimanfaatkan karena belum terpenuhinya beberapa persyaratan administratif,” ungkapnya.

Namun, Kepala Desa Cililin menegaskan bahwa tetap ada jalan keluar. Asalkan semua pihak bekerja sama dan memahami alur serta regulasi dengan baik, maka program-program tersebut tetap dapat berjalan sesuai harapan.

Mengenal Indeks Desa dan Pentingnya Pengumpulan Data Valid

Selanjutnya pembacaan doa dipimpin kepala desa Bongas H. Asep Aang

Acara dilanjutkan dengan sambutan dan pemaparan dari Hendi Setiadi, Kabid AD DPMD, Kabupaten Bandung Barat. Ia menjelaskan bahwa pengisian kuisioner Indeks Desa didasarkan pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 yang juga mengatur perubahan nomenklatur, termasuk tentang transmigrasi.

“ID bukan sekadar angka. Ini adalah alat ukur untuk melihat kemajuan desa secara menyeluruh. Dengan ID yang valid, maka pemerintah pusat maupun daerah dapat memberikan intervensi yang tepat dalam perencanaan pembangunan,” terang Hendi.

Sejak 2019, Indeks Desa sudah diperkenalkan, namun hingga 2023 banyak desa belum menyerahkan data. Alasannya klasik: keraguan karena data dianggap belum valid. Padahal, dari ID inilah arah kebijakan akan ditentukan.

Lompatan Besar di Tahun 2025: Dari Tiga Menjadi Enam Indikator

Sebelumnya, pengukuran kemajuan desa hanya menggunakan tiga indikator utama: sosial, ekonomi, dan lingkungan. Namun, mulai tahun ini, indikator ditambah menjadi enam, mencakup:

  1. Tata Kelola Pemerintahan Desa
  2. Layanan Dasar
  3. Aksesibilitas
  4. Sosial
  5. Ekonomi
  6. Lingkungan

Dengan indikator yang lebih lengkap, diharapkan status desa dapat mencerminkan kondisi riil di lapangan. Hasil akhir ID akan mengelompokkan desa ke dalam lima status:

Desa Mandiri
Desa Maju
Desa Berkembang
Desa Tertinggal
Desa Sangat Tertinggal

“Di KBB ada 165 desa. Saat ini 65 desa sudah berstatus maju. Targetnya, tahun depan lebih banyak desa naik kelas dan meninggalkan tiga status terbawah,” kata Hendi penuh optimisme.

Isilah ID dengan Jujur, Jangan Ditutupi

Dalam kesempatan ini, para kepala desa juga diingatkan untuk mengisi kuisioner ID dengan jujur dan faktual. Gubernur Jawa Barat bahkan menitipkan pesan: “Saya ingin tahu desa mana yang benar-benar maju, dan mana yang masih tertinggal.”

Hal ini bukan untuk membatasi, tapi untuk melakukan verifikasi agar bantuan yang diberikan lebih tepat sasaran. Hendi mengingatkan, “Jangan berpikir bahwa pemerintah pusat pelit karena banyak aturan. Justru regulasi yang ketat dibuat agar kita benar-benar tahu kondisi desa dan bisa memperbaikinya secara sistematis.”

Delapan Prioritas Dana Desa, BUMDes dan Koperasi Merah Putih Jadi Fokus

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) juga menetapkan delapan prioritas penggunaan dana desa tahun ini, yakni:

  1. Ketahanan pangan (minimal 20%)
  2. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (maksimal 15%)
  3. Pelayanan dasar untuk menekan stunting
  4. Program Padat Karya Tunai
  5. Penanganan perubahan iklim
  6. Digitalisasi desa
  7. Pengembangan produk unggulan desa
  8. Program lain sesuai kondisi lokal

Untuk program ketahanan pangan, BUMDes berperan sebagai pengelola utama. Namun, realisasi anggaran tidak bisa dilakukan sebelum BUMDes menyusun program kerja yang diverifikasi oleh tim khusus di kecamatan.

“Sama seperti menyusun APBDes, harus melewati prosedur. Apakah sudah ada program kerja BUMDes? Sudah diverifikasi belum? Semua harus dilalui,” terang Hendi.

Sementara itu, untuk program Koperasi Merah Putih, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi:

  1. Membentuk koperasi baru
  2. Merevitalisasi koperasi yang sudah ada
  3. Meningkatkan koperasi agar lebih aktif dan produktif

Akhir Kata: Bergerak Bersama untuk Desa yang Lebih Baik

Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi desa-desa di KBB untuk menata kembali arah pembangunannya. Dengan data yang valid dan program yang tersusun rapi, desa akan mampu bertransformasi, dari tertinggal menjadi berkembang, dari berkembang menjadi mandiri.

“Desa adalah ujung tombak pembangunan. Mari kita isi ID ini secara jujur dan sungguh-sungguh. Karena dari sinilah perubahan akan dimulai,” pungkas Hendi.

Sambutan dilanjutkan oleh Wakil Camat Cililin Bayu yang berharap seluruh kepala desa serta unsur terkait dapat benar-benar memahami materi sosialisasi ini dan menerapkannya secara maksimal. “Semoga kegiatan ini memberi manfaat nyata bagi pembangunan desa di wilayah kita,” ujarnya.

Dilanjutkan sosialisasi kebijakan indek desa secara teknis dan rinci, Oleh : U.Aliyudin/TAPM-KAB

(By.Nuka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *