Bandung Barat – Tiga desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapatkan alokasi Dana Desa di atas Rp2 miliar pada tahun 2025. Ketiga desa tersebut adalah Desa Tanimulya dengan anggaran sebesar Rp2.476.245.000, Desa Padalarang sebesar Rp2.298.987.000, dan Desa Cilame sebesar Rp2.213.130.000.
Tiga Desa tersebut mendapatkan alokasi tiga besar dibandingkan Desa yang lainnya dengan total jumlah keseluruhan Desa di Kabupaten Bandung Barat sebanyak 165 Desa.
Besaran dana desa yang diterima oleh masing-masing desa tidaklah sama. Perbedaan ini didasarkan pada beberapa faktor yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya, serta peraturan pelaksanaannya.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perbedaan Dana Desa:
- Jumlah Penduduk: Desa dengan jumlah penduduk yang lebih besar umumnya akan menerima dana desa yang lebih besar. Hal ini karena jumlah penduduk mencerminkan kebutuhan dan tanggung jawab desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya.
- Luas Wilayah: Luas wilayah desa juga menjadi salah satu faktor penentu besaran dana desa. Desa dengan wilayah yang lebih luas cenderung membutuhkan alokasi dana yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang merata.
- Tingkat Kemiskinan: Desa dengan tingkat kemiskinan yang tinggi akan mendapatkan alokasi dana desa yang lebih besar. Tujuannya adalah untuk membantu desa tersebut dalam mengurangi angka kemiskinan melalui program-program pemberdayaan ekonomi dan sosial.
- Indeks Kesulitan Geografis (IKG): IKG adalah indeks yang mengukur tingkat kesulitan geografis suatu wilayah, seperti aksesibilitas dan ketersediaan infrastruktur. Desa-desa yang terletak di daerah dengan IKG tinggi akan menerima alokasi dana desa yang lebih besar karena membutuhkan biaya yang lebih besar untuk pembangunan dan pengembangan wilayahnya.
Tujuan Perbedaan Dana Desa:
Perbedaan alokasi dana desa ini bertujuan untuk: - Keadilan: Memberikan alokasi dana yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa.
- Pemerataan Pembangunan: Mendorong pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah-daerah terpencil dan tertinggal.
- Peningkatan Pelayanan Publik: Meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
- Pemberdayaan Masyarakat: Memberikan kesempatan kepada desa untuk mengelola dan memanfaatkan dana desa secara mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Transparansi dan Akuntabilitas:
Pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel. Masyarakat desa berhak untuk mengetahui dan berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan dana desa.
Faktor penentu keberhasilan pembangunan desa bukan hanya besaran dana, tetapi juga kualitas tata kelola pemerintahan desa. Kepercayaan publik dan pemerintah pusat menjadi modal penting bagi desa dalam memanfaatkan anggaran. Peningkatan alokasi dana desa boleh jadi dapat menjadi bukti keberhasilan desa dalam membangun dan mengembangkan wilayahnya. (By.Nuka)