Mekarjaya, Cihampelas Jumat 16 Mei 2925 – Pemerintah Desa Mekarjaya menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada tahun 2025 dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagai bentuk konkret penguatan ekonomi masyarakat berbasis kerakyatan. Acara yang digelar di Balai Desa Mekarjaya ini dihadiri oleh berbagai pihak mulai dari perangkat desa, perwakilan kecamatan, hingga pejabat dari dinas terkait di Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Desa Mekarjaya, Ipin Surjana, dalam sambutannya menekankan pentingnya kehadiran koperasi sebagai penggerak ekonomi warga desa. Ia menyampaikan bahwa potensi ekonomi Desa Mekarjaya sangat besar dan beragam. “Kami memiliki potensi yang sangat lengkap, mulai dari pertanian, nelayan, perkebunan, hingga perdagangan. Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih ini, kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya penuh harap.

Menurutnya, koperasi adalah bentuk usaha yang paling sesuai dengan kondisi sosial ekonomi warga desa. Sistem gotong royong dan asas kekeluargaan yang menjadi fondasi koperasi selaras dengan nilai-nilai masyarakat Mekarjaya. Oleh karena itu, keberadaan Koperasi Merah Putih diyakini akan berjalan dengan lancar dan berkembang secara signifikan.

Koperasi sebagai Instrumen Strategis
Musyawarah ini turut dihadiri oleh Camat Kecamatan Cililin, Agus Rudianto, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif pembentukan koperasi tersebut. Menurut Agus, koperasi Merah Putih adalah strategi pembangunan ekonomi yang relevan dan sangat dibutuhkan masyarakat saat ini.

“Pembentukan koperasi ini sangat strategis, apalagi dengan dukungan berbagai pihak dan partisipasi aktif masyarakat. Kita berharap pengurus yang nanti terpilih dapat bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab. Perlu diketahui, beberapa waktu lalu Desa Pataruman bahkan sempat dikunjungi oleh pemerintah pusat karena keberhasilannya dalam pembangunan desa berbasis koperasi. Kita ingin Mekarjaya juga bisa meniru capaian tersebut,” katanya.
Senada dengan hal itu, Arianto dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bandung Barat menyampaikan pesan dari Kepala Dinas Kabupaten Bandung Barat. Ia menekankan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan langkah awal menuju kebangkitan ekonomi rakyat di tingkat desa. “Ini bukan sekadar formalitas, tapi langkah awal membangun ekonomi rakyat yang lebih kokoh dan berdaulat,” katanya.
Penjabaran Dinas Koperasi dan UMKM
Sebelum musyawarah secara resmi dimulai, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung Barat yang diwakili oleh Ibu Tintin memberikan penjelasan mengenai konsep dan landasan pembentukan Koperasi Merah Putih. Menurutnya, koperasi ini dibentuk atas asas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan orientasi pemberdayaan ekonomi lokal secara menyeluruh.
“Pada tanggal 12 Juli 2025 nanti, bertepatan dengan Hari Koperasi, akan diluncurkan 80.000 koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Koperasi ini diperuntukkan khusus bagi masyarakat setempat yang teridentifikasi dengan KTP,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan manfaat koperasi, antara lain untuk menekan inflasi, memangkas rantai tengkulak, memperpendek jalur distribusi, serta memperkuat daya beli masyarakat. “Melalui koperasi, kita perkuat ekonomi masyarakat dari bawah. Dan ini sejalan dengan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 yang melibatkan tujuh kementerian,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pun telah mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk mendukung legalitas pembentukan koperasi ini, salah satunya dengan memfasilitasi proses pembuatan akta melalui kerja sama dengan 12 notaris yang tersebar di berbagai wilayah.
BUMDes dan Koperasi Merah Putih: Dua Pilar Penggerak Ekonomi Desa
Dalam sesi dialog, juga dipaparkan perbedaan dan sinergi antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Merah Putih. BUMDes dibentuk oleh aparatur desa dan disahkan oleh kepala desa, sedangkan koperasi dibentuk oleh orang per orang berdasarkan rapat anggota, dan disahkan melalui akta notaris.
Tujuan keduanya berbeda secara prinsipil. BUMDes berfokus pada pemberdayaan ekonomi desa secara umum dan menjadi penyumbang pendapatan asli desa, sedangkan koperasi lebih menitikberatkan pada kesejahteraan ekonomi anggota dan hasil usaha bersama.
Koperasi Merah Putih memiliki prinsip keterbukaan dan berbasis simpanan pokok serta simpanan wajib dari anggota. Selain itu, koperasi juga bisa menerima dana penyertaan dan menjalin kerja sama antar-koperasi, termasuk dalam hal pinjam-meminjam pendanaan.
“Anggota koperasi diharapkan rajin menyimpan, rajin meminjam, dan rajin membayar. Ini menjadi kunci keberhasilan koperasi,” terang perwakilan dari Dinas Koperasi. Disebutkan pula bahwa koperasi dan BUMDes tidak bersifat saling bersaing, melainkan dapat berkolaborasi untuk memperkuat ekonomi lokal.
Pembinaan dan Pendampingan Berkelanjutan
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung Barat juga menegaskan peran aktif mereka dalam proses pembentukan koperasi, melalui pembinaan, penyuluhan, sosialisasi, pendampingan, serta pemantauan berkelanjutan. Terdapat juga satuan tugas (satgas) khusus yang akan memastikan setiap koperasi yang dibentuk berjalan sesuai regulasi dan prinsip koperasi yang sehat.
“Bandung Barat menjadi daerah pertama yang mendaftarkan koperasi Merah Putih dibandingkan daerah lain. Ini menunjukkan komitmen tinggi dalam membangun ekonomi berbasis rakyat,” ungkap Ibu Tintin.
Ia juga menekankan pentingnya mengidentifikasi potensi desa secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak dalam proses pendampingan dan pengembangan koperasi.
Tiga Model Pembentukan Koperasi Merah Putih
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan pula bahwa terdapat tiga model koperasi Merah Putih yang akan dikembangkan, yaitu: pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi lama yang sempat vakum atau tidak aktif.
Adapun syarat pembentukan koperasi meliputi pengurus yang terdiri dari lima orang dengan semangat kerja tinggi, memiliki keterampilan usaha, tidak memiliki hubungan kekerabatan antar pengurus, serta tidak berasal dari unsur pemerintah desa.
Sedangkan pengawas koperasi minimal terdiri dari tiga orang yang memiliki kompetensi dalam pengawasan dan juga tidak saling terkait secara kekeluargaan.
Menatap Masa Depan Ekonomi Desa yang Lebih Mandiri
Musyawarah Desa Khusus Mekarjaya 2025 menjadi tonggak awal yang menggembirakan bagi upaya penguatan ekonomi rakyat berbasis koperasi. Diharapkan, dengan pembentukan Koperasi Merah Putih, masyarakat Desa Mekarjaya dapat membangun kemandirian ekonomi dan keluar dari ketergantungan pada pihak luar yang kerap memanfaatkan posisi tawar rendah petani, nelayan, dan pelaku UMKM lokal.
Ke depan, koperasi ini bukan hanya menjadi wadah ekonomi, tetapi juga menjadi rumah bersama bagi warga yang ingin mengembangkan potensi dirinya dan berkontribusi dalam pembangunan desa. (Nuka)