Kota Cimahi kembali memasuki masa penting dalam dunia pendidikan, yakni tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2025/2026. Sebagai upaya untuk memberikan layanan informasi yang objektif dan transparan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Cimahi merilis panduan lengkap mengenai SPMB SMP 2025. Informasi ini menjadi penting untuk disosialisasikan secara masif, agar masyarakat khususnya orang tua dan calon siswa memahami alur dan tujuan dari sistem penerimaan siswa baru ini.

SPMB tahun ini diselenggarakan berdasarkan regulasi terbaru, dengan komitmen pada prinsip Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan, dan Tanpa Diskriminasi. Pelaksanaan SPMB tidak hanya mengedepankan pemerataan pendidikan, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab negara dan pemerintah daerah dalam menjamin akses pendidikan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dasar Hukum Pelaksanaan SPMB
Pelaksanaan SPMB di Kota Cimahi tahun 2025 didasarkan pada beberapa regulasi nasional dan lokal, yaitu:
- Peraturan Mendikdasmen No. 3 Tahun 2025 tentang sistem SPMB.
- Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek No. 071/H/M/2024, yang mengatur tata cara pembentukan rombongan belajar (rombel) untuk jenjang PAUD, Dikdas, dan Dikmen.
- Keputusan Wali Kota Cimahi tentang pelaksanaan SPMB 2025.
Ketiga dasar hukum ini menjadi fondasi dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi tahapan seleksi, agar seluruh proses berlangsung dalam koridor hukum yang jelas dan terstruktur.
Kuota Jalur Masuk: Menjaga Pemerataan Kesempatan
SPMB tahun 2025 membagi jalur masuk siswa baru ke dalam empat kategori utama, masing-masing dengan prosentase kuota tertentu:
Domisili (Zonasi): 40% – 50%
Afirmasi (prioritas bagi siswa kurang mampu): 20% – 25%
Prestasi: 25% – 35%
Mutasi (pindah tugas orang tua): 5%
Kebijakan ini sejalan dengan prinsip zonasi yang sudah berlaku sejak beberapa tahun terakhir, sebagai upaya pemerataan akses dan kualitas pendidikan.
Menurut Fraksi PKS DPRD Kota Cimahi, pembagian kuota ini juga bertujuan mencegah praktik diskriminasi dan menjaga pemerataan siswa dari seluruh wilayah Kota Cimahi. Pemerintah telah mengunci daya tampung sekolah melalui sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan), sehingga tidak ada sekolah yang bisa menaikkan atau menurunkan kapasitas tanpa persetujuan resmi. Sekolah yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penghentian dana BOS.
Menariknya, pada tahun ini terdapat peningkatan pada jalur afirmasi. Hal ini merupakan bagian dari kebijakan pro-rakyat untuk menjamin bahwa siswa dari keluarga tidak mampu tetap mendapatkan akses pendidikan yang setara.
Kapasitas dan Tantangan Daya Tampung
Kota Cimahi saat ini memiliki:
16 SMP Negeri
51 SMP Swasta dan Madrasah Tsanawiyah (MTS)
Jumlah lulusan SD tahun 2025 mencapai 7.118 siswa, sementara daya tampung SMP Negeri hanya mampu menampung sekitar 5.283 siswa. Artinya, sekitar 1.835 siswa harus melanjutkan pendidikan di sekolah swasta atau madrasah.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan pendidikan, Fraksi PKS mendorong agar Pemkot Cimahi menyediakan bantuan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) kepada siswa yang tidak diterima di SMP negeri, terutama mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu. Dana ini rencananya bersumber dari efisiensi belanja DPRD Kota Cimahi.
Zonasi Wilayah: Memperjelas Domisili Pendaftar
Salah satu aspek penting dalam sistem SPMB adalah penerapan zonasi berdasarkan domisili. Sistem ini bertujuan agar siswa dapat mengakses sekolah terdekat dari tempat tinggalnya, sekaligus mengurangi kepadatan transportasi dan membangun komunitas sekolah yang lebih kuat.
Berikut adalah ringkasan zonasi berdasarkan sekolah:
SMPN 1 & SMPN 6: Karangmekar, Cimahi, Cibabat, Cigugur Tengah
SMPN 2: Baros, Cigugur Tengah, Padasuka, Utama, Leuwigajah
SMPN 3: Setiamanah, Padasuka
SMPN 4: Melong, Cibeureum
SMPN 5 & 11: Cipageran, Citeureup
SMPN 7: Cibeureum, Melong
SMPN 8: Leuwigajah, Cibeber
SMPN 9: Utama, Leuwigajah
SMPN 10: Cibabat, Pasirkaliki
SMPN 12: Pasirkaliki, Cibabat
SMPN 13: Cipageran, Citeureup
SMPN 14: Padasuka, Setiamanah
SMPN 15: Cibeber, Leuwigajah
SMPN 16: Cigugur Tengah, Cibabat
Orang tua perlu memahami pembagian wilayah ini agar bisa menyesuaikan pilihan sekolah berdasarkan alamat domisili di Kartu Keluarga.
Jadwal Penting SPMB 2025
Untuk menghindari kebingungan, proses SPMB dibagi menjadi dua tahapan waktu, berdasarkan jalur yang dipilih:
Jalur Afirmasi, Prestasi, Mutasi:
Pendaftaran: 10 – 13 Juni
Pengumuman: 14 Juni
Daftar Ulang: 17 – 19 Juni
Jalur Domisili:
Pendaftaran: 23 – 26 Juni
Pengumuman: 30 Juni
Daftar Ulang: 1 – 3 Juli
Tahun Ajaran Baru dimulai pada tanggal 14 Juli 2025.
Cara Pendaftaran dan Alur Pelaksanaan
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi:
Alur prosesnya sebagai berikut:
- Orang tua atau pihak sekolah membuka dan mengakses laman resmi SPMB.
- Mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan.
- Proses verifikasi dilakukan oleh advisor atau verifikator sekolah.
- Seleksi dilakukan sesuai jalur yang dipilih.
- Hasil pengumuman diumumkan secara daring.
- Calon siswa melakukan daftar ulang secara daring.
Sistem daring ini memungkinkan semua anak mendaftar dengan menggunakan NISN sebagai kata sandi akun. Jika ada kendala teknis seperti jaringan atau kuota internet, siswa dapat meminta bantuan operator sekolah masing-masing.
Setiap siswa dapat memilih hingga 3 sekolah, terdiri dari 2 SMP Negeri dan 1 SMP Swasta/MTS. Disarankan agar pilihan sekolah didasarkan pada peluang terbesar diterima sesuai jalur dan domisili.
Rincian Kuota Tiap Sekolah
Berikut adalah contoh rincian daya tampung dan kuota jalur masuk beberapa SMP Negeri:
Sekolah Daya Tampung Domisili Afirmasi Mutasi Prestasi
SMPN 1 440 siswa 40% 20% 5% 35%
SMPN 3 360 siswa 45% 25% 5% 25%
SMPN 4 495 siswa 50% 20% 5% 25%
SMPN 11 160 siswa 50% 20% 5% 25%
SMPN 15 240 siswa 50% 20% 5% 25%
(Selengkapnya terlampir dalam daftar resmi Disdik Cimahi)
Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
Sebagai bentuk transparansi dan pelayanan publik, masyarakat dapat mengakses berbagai kanal informasi dan menyampaikan pengaduan melalui:
Hotline SPMB Kota Cimahi: 0821-1791-017
Instagram: @disdik_cimahi
Facebook: Dinas Pendidikan Kota Cimahi
Website Resmi: disdik.cimahikota.go.id
Menjamin Akses Pendidikan Lewat Perjuangan Kebijakan
Fraksi PKS DPRD Kota Cimahi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pendidikan di Kota Cimahi, agar lebih berpihak kepada masyarakat. Salah satu usulan yang kini diperjuangkan adalah agar Pemkot Cimahi mengalokasikan DSP (Dana Sumbangan Pendidikan) bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Dana ini ditujukan untuk membantu biaya masuk atau operasional awal di sekolah swasta atau MTS, agar tidak ada anak Cimahi yang putus sekolah hanya karena keterbatasan ekonomi.
Kepastian akses pendidikan yang adil dan merata, menurut Fraksi PKS, adalah bagian dari hak dasar warga negara yang harus dijamin oleh negara. Pendidikan bukan hanya soal angka dan kuota, tetapi soal masa depan generasi penerus bangsa.
Penutup
SPMB tahun 2025 di Kota Cimahi bukan hanya agenda administratif tahunan, melainkan bagian dari perwujudan visi besar pendidikan nasional yang inklusif dan adil. Dengan memahami alur, jadwal, dan ketentuan yang telah disampaikan, diharapkan orang tua dan siswa dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.
Mari bersama kita kawal pelaksanaan SPMB ini agar berlangsung transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak-anak Cimahi.