Bandung Barat – Pemerintah Desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, menggelar Musyawarah Desa dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW), Minggu 8 Juni 2025. Sebanyak 173 pemilih hadir dan menggunakan hak suaranya dalam proses demokrasi tingkat desa tersebut.
Musyawarah yang digelar di balai desa ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting, di antaranya perwakilan dari Dinas Kabupaten Bandung Barat, Camat Cikalong Wetan, Kapolsek, Danramil, Pj Kepala Desa Wangunjaya, Ketua MUI Wangunjaya, serta Ketua Panitia Musyawarah PAW.

Tiga calon Kepala Desa yang maju dalam pemilihan PAW kali ini adalah Mulyanto, Samsudin, dan Wawan Wahdiat. Ketiganya menyampaikan visi dan misi di hadapan peserta musyawarah sebelum pemungutan suara dilakukan.
Mulyanto menekankan pentingnya kepemimpinan yang bersih, akuntabel, dan transparan serta berorientasi pada partisipasi masyarakat dan sinergi dengan BPD. Ia menyuarakan tekad untuk membawa Wangunjaya menjadi desa yang maju, mandiri, dan berbudaya.

Sementara itu, Samsudin mengusung konsep kepemimpinan yang tegas, gesit, dan aspiratif. Ia menekankan pelayanan publik yang cepat dan beretika, serta pelibatan seluruh unsur masyarakat dalam setiap program desa.
Adapun Wawan Wahdiat mengangkat nilai-nilai lokal dan filosofi Ki Hajar Dewantara sebagai landasan kepemimpinannya. Ia berkomitmen melanjutkan program yang telah berjalan dan membangun desa yang tenteram, makmur, dan berkeadilan.

Proses pemilihan dilakukan secara voting, diawali dengan registrasi pukul 07.00–08.00 WIB, dan musyawarah dimulai pukul 09.46 WIB. Pemilihan berjalan tertib dengan tata tertib yang ketat, di antaranya larangan membawa telepon genggam ke dalam area pemungutan suara serta ketentuan bahwa pemilih yang tidak hadir, termasuk karena sakit, tidak memiliki hak suara.
Pemungutan suara dilakukan secara rahasia di bilik suara, dan rekapitulasi hasil dilakukan langsung di tempat, dilanjutkan dengan penyusunan berita acara resmi. Panitia juga menetapkan bahwa jika terjadi suara imbang (draw), maka akan dilakukan pemilihan ulang.

Dalam sesi wawancara terpisah, Camat Cikalongwetan, Dadang, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) di Desa Bangun Jaya dilakukan karena kepala desa sebelumnya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Selama masa kekosongan jabatan, desa tersebut dipimpin oleh pejabat sementara dari kecamatan.
Proses pemilihan diikuti oleh tiga calon dari unsur masyarakat, tanpa keterlibatan perangkat desa sebagai kandidat. Salah satu calon diketahui merupakan tokoh masyarakat dari salah satu RW. Dari total 177 pemilih yang terdaftar, sebanyak 173 orang hadir mengikuti proses pemungutan suara, sementara sisanya berhalangan karena alasan kesehatan dan kegiatan lain.

Camat Dadang menyampaikan bahwa partisipasi warga cukup baik. Masyarakat secara aktif mengikuti dinamika pemilihan, termasuk dalam tahap musyawarah dusun (musdus) yang menjadi dasar penunjukan perwakilan pemilih dalam proses PAW. “Saya melihat respon warga cukup bagus. Mereka memberikan kepercayaan penuh kepada perwakilan untuk menentukan calon kepala desa melalui mekanisme musdus,” ujarnya.
Ia berharap kepala desa terpilih mampu menjalankan tugas dengan baik dan melanjutkan program yang telah berjalan demi kemajuan Desa Bangun Jaya.

Senada dengan itu, Asisten Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Asep Sihabudin, menekankan bahwa kepala desa terpilih melalui mekanisme PAW tidak membawa visi dan misi baru. “Yang bersangkutan hanya melanjutkan visi misi kepala desa sebelumnya untuk periode 2019–2027,” jelasnya.
Dengan sisa masa jabatan sekitar dua setengah tahun, ia menilai waktu tersebut sangat terbatas. Terlebih, dalam jangka waktu itu kemungkinan hanya tersedia dua kali pencairan Dana Desa. Karena itu, Asep mendorong agar kepala desa terpilih segera bergerak cepat dan menguatkan sinergi dengan masyarakat.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan yang sudah dirancang. Harapannya, Bangun Jaya bisa menjadi desa yang benar-benar membangun dan semakin jaya, sesuai dengan namanya,” tegasnya.
Asep juga mengingatkan bahwa momen ini harus menjadi bagian dari persiapan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045, dimulai dari desa.
Adapun hasil dari voting ini dimenangkan dengan suara terbanyak oleh No 2 Samsudin dengan perolehan 142 suara sah yang kemudian akan menjadi Kepala Desa Wangunjaya.
Musyawarah desa ini menjadi bukti nyata partisipasi warga dalam menentukan pemimpin yang akan melanjutkan roda pemerintahan desa secara demokratis dan terbuka.Nuka.