Musyawarah Desa Luar Biasa Bahas Pemekaran Desa Jambudipa: Langkah Nyata Menuju Peningkatan Pelayanan Publik

Bandung Barat Bangun Desa Nasional

Bandung Barat, Juni 2025 — Pemerintah Desa Jambudipa menggelar Musyawarah Desa Luar Biasa sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses pemekaran desa. Acara ini dilaksanakan dengan tujuan memperkuat komitmen masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan desa baru yang lebih efektif dalam pelayanan publik dan pembangunan wilayah.

Musyawarah dihadiri oleh berbagai elemen strategis, mulai dari perwakilan Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Bandung Barat (DPMD), anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Peter Juan, Ketua BPD Didi Suryadi SE, panitia pemekaran desa, ketua RT dan RW, hingga masyarakat setempat. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan menyosialisasikan sejauh mana proses pemekaran sudah berjalan.

Sambutan Pemerintah Desa: Jangan Kaitkan dengan Politik

Dalam sambutannya, Sekretaris Desa Jambudipa menekankan bahwa pemekaran desa bukanlah agenda politis, melainkan upaya berbasis kebutuhan masyarakat. Dengan jumlah penduduk mencapai 13.572 jiwa, 70 RT, dan 17 RW, serta luas wilayah lebih dari 3 hektar, Desa Jambudipa telah memenuhi kriteria administratif untuk menjadi dua wilayah pemerintahan yang terpisah.

“Pemekaran ini tidak mudah, bisa memakan waktu hingga lima tahun. Harapannya, masyarakat memahami bahwa proses ini panjang dan bertahap dari tingkat RT, RW, desa, kecamatan, hingga menteri dalam negeri,” ujar beliau.

Laporan Ketua BPD: Aspirasi dan Langkah Nyata

Ketua BPD, Didi Suryadi SE, melaporkan bahwa inisiatif pemekaran desa berangkat dari aspirasi langsung masyarakat melalui RT dan RW yang merasa perlu adanya peningkatan infrastruktur dan pelayanan. BPD pun telah mengadakan pertemuan pada 16 Februari 2025 dan menyepakati pembentukan Tim Sosialisasi Pemekaran yang diketuai oleh Sumarna.

“Tim ini aktif bersosialisasi dari April hingga Mei 2025, menyampaikan informasi secara langsung kepada warga dan mendapat sambutan positif,” ungkap Didi.

Puncaknya, pada 28 Mei 2025, dibentuklah Panitia Pemekaran Desa dengan H. Dodi sebagai ketua. Panitia juga telah melakukan audiensi dengan DPD dan kecamatan serta menerima dukungan dari Komisi I DPRD KBB.

DPMD: Tahapan Harus Ditempuh Secara Sistematis

Perwakilan DPMD Kabupaten Bandung Barat, Tia, dalam arahannya menjelaskan bahwa proses pemekaran desa terdiri dari 15 tahapan resmi. Hingga saat ini, dua tahapan awal yaitu sosialisasi dan musyawarah desa luar biasa sudah berhasil dilaksanakan.

“Tahapan selanjutnya silakan ditempuh sesuai aturan. Kami siap mendampingi,” ujarnya.

Dalam Sesi Terpisah: Wawancara dengan Pieter Juan, Anggota DPRD KBB Komisi III

Dalam wawancara khusus bersama anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) dari Komisi III, Pieter Juan, dirinya menyampaikan pandangannya terkait wacana pemekaran desa yang saat ini sedang menjadi perhatian masyarakat.

“Pemekaran desa adalah hak masyarakat. Ketika satu desa jumlah penduduknya sudah sangat padat dan pelayanan publik mulai dirasa tidak maksimal, maka wacana pemekaran merupakan langkah wajar yang patut dipertimbangkan,”

Menurutnya, pemekaran desa tidak hanya berbicara soal keinginan, tapi juga harus dijalankan sesuai regulasi. “Kita ini negara hukum. Maka semua proses harus sesuai aturan. Panitia pelaksana pemekaran harus menyiapkan dokumen persyaratan yang akan diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” jelasnya.

Setelah dokumen diverifikasi oleh DPMD kabupaten, lanjut Pieter, proses akan dilanjutkan ke tingkat provinsi, lalu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Semua tahapan harus dilalui secara administrasi. Tidak bisa instan,” tegasnya.

Pieter juga menekankan peran penting kepala desa induk. Ia mengatakan, salah satu syarat utama pemekaran adalah pernyataan kesiapan kepala desa untuk melepaskan sebagian wilayahnya menjadi desa baru. Termasuk di dalamnya kesanggupan mengalokasikan anggaran sebesar 30% untuk desa baru tersebut.

“Selain kesiapan anggaran, lokasi kantor pemerintahan desa baru juga harus jelas. Ini menjadi salah satu persyaratan penting yang tidak bisa diabaikan,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai dukungan DPRD terhadap pemekaran desa, Pieter menegaskan komitmennya. “Kami di DPRD tentu akan mendukung selama semua persyaratan administratif dan regulasi telah dipenuhi. Namun bila belum lengkap, maka panitia harus terus memperbaikinya. Ini bukan hal yang mudah, tidak bisa seperti membalik telapak tangan,” pungkasnya.

Pieter berharap proses pemekaran desa bisa berlangsung lancar dan memenuhi seluruh ketentuan, karena pada akhirnya tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di tingkat desa.

Ia juga mengapresiasi semangat masyarakat dan pemerintah desa, serta menyampaikan kabar baik bahwa perbaikan jalan di wilayah RW 5 Mekar Wangi telah masuk dalam agenda pengawalan legislatif.

Suara Panitia: Ini Bukan Perceraian, Tapi Langkah Percepatan

Ketua Panitia Pemekaran Desa, Haji Dodi, menjelaskan bahwa pemekaran desa bukan bentuk perpecahan, melainkan percepatan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Salah satu alasannya adalah pembentukan Koperasi Merah Putih yang menjadi motor penggerak ekonomi rakyat.

“Kami butuh data masyarakat yang terbaru agar tidak ada yang tertinggal dalam program bantuan pemerintah. Pemekaran harus dibarengi dengan pendataan dan pemetaan sosial-ekonomi,” ujarnya.

Arahan Muspika: Jaga Kondusivitas dan Tingkatkan Gerak

Mewakili unsur Muspika, Kanit Bimas Polsek Cisarua menyampaikan pesan agar panitia pemekaran tetap menjaga kondusivitas wilayah dan lebih agresif dalam menjalankan tugasnya.

“Semangat berjuang, jaga kekompakan, dan terus libatkan masyarakat,” pesan singkatnya menutup acara sebelum ditutup dengan doa bersama.

Harapan Masyarakat

Musyawarah ini mencerminkan semangat gotong royong, aspirasi kolektif, dan harapan besar warga Desa Jambudipa untuk memiliki tata kelola yang lebih efektif. Pemekaran bukan sekadar pemisahan wilayah, tapi langkah konkret menuju pelayanan publik yang merata, pembangunan yang merespon kebutuhan, dan pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat.

Proses panjang ini diharapkan menjadi tonggak sejarah yang akan melahirkan desa baru yang mandiri, adaptif, dan berdaya saing.

Sebagaimana disadari proses panjang ini harus melewati beberapa 15 tahapan yaitu :

  • Jumlah Penduduk: Memenuhi batas minimal jumlah penduduk yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Angka ini bisa bervariasi antara desa di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.
  • Wilayah Kerja yang Jelas: Memiliki wilayah kerja yang terdefinisi dengan jelas dan tidak tumpang tindih dengan desa lain.
  • Aksesibilitas Wilayah: Akses transportasi antarwilayah yang mudah, terutama antara calon desa induk dan calon desa pemekaran.
  • Sosial Budaya: Adanya kesamaan adat istiadat, tradisi, bahasa, atau ikatan sosial budaya yang kuat di antara masyarakat calon desa pemekaran.
  • Potensi Desa: Memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan potensi ekonomi yang memadai untuk menopang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
  • Batas Usia Desa Induk: Desa induk yang akan dimekarkan harus telah berusia paling sedikit 5 (lima) tahun sejak pembentukannya atau sejak pemekaran terakhir.
  • Batas Usia Calon Desa Pemekaran: Calon desa yang akan dimekarkan harus sudah definitif dan berusia paling sedikit 5 (lima) tahun.
  • Persetujuan BPD dan Kepala Desa Induk: Mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa induk.
  • Musyawarah Desa: Proses pemekaran harus melalui musyawarah desa yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa, termasuk tokoh adat, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat.
  • Dukungan Masyarakat: Adanya dukungan mayoritas masyarakat di wilayah yang akan dimekarkan.
  • Kepastian Batas Wilayah: Penetapan batas wilayah calon desa pemekaran harus jelas dan tidak menimbulkan sengketa dengan desa/kelurahan tetangga.
  • Kemampuan Ekonomi: Calon desa pemekaran harus memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat secara mandiri.
  • Sarana dan Prasarana Pemerintahan: Ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan desa yang memadai, seperti kantor desa, balai desa, dan fasilitas umum lainnya.
  • Tidak Mengganggu Stabilitas Sosial: Pemekaran desa tidak boleh menimbulkan konflik atau mengganggu stabilitas sosial di masyarakat.
  • Peraturan Daerah: Pembentukan desa baru sebagai hasil pemekaran harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
    Penting untuk diingat bahwa proses pemekaran desa sangat kompleks dan memerlukan kajian mendalam dari berbagai aspek. Pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam memfasilitasi dan mengawasi proses ini agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Nuka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *