Lembang, 11 Juli 2025 – Kantor Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, menyelenggarakan sosialisasi keselamatan berlalu lintas yang menghadirkan berbagai stakeholder terkait dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Lembang ini dihadiri oleh Camat Lembang Bambang Eko, perwakilan Jasa Raharja, Kanitlantas Polsek Lembang, serta berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan desa.

Dalam sambutannya, Camat Lembang Bambang Eko menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah meluangkan waktu untuk hadir dalam acara penting ini. “Kita berkumpul untuk menerima informasi tentang Jasa Raharja, yang memang dirindu kehadirannya namun santunannya tidak diharapkan. Hal ini berkaitan erat dengan perlindungan masyarakat melalui asuransi kecelakaan,” ujar Camat Lembang.
Beliau menjelaskan bahwa setiap pembayaran pajak kendaraan tahunan mencakup SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yang merupakan asuransi wajib yang dikelola oleh PT Jasa Raharja. Dana ini diperuntukkan memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik untuk biaya perawatan, pengobatan, maupun santunan dalam kasus kematian.

Perwakilan Satlantas menekankan bahwa kecelakaan dapat dikategorikan menjadi musibah yang tidak dapat dihindari seperti kematian, dan musibah yang dapat dihindari seperti kecelakaan lalu lintas. “Kecelakaan dapat dihindari melalui upaya tertib berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu, menghormati hak pengguna jalan lainnya, dan tidak bersikap egois,” tegas perwakilan Satlantas.
Khusus untuk wilayah Lembang, disampaikan bahwa masih banyak pelanggaran pada jalan satu arah yang berpotensi mengundang musibah. Satlantas mengklasifikasikan kecelakaan menjadi tiga kategori: kecelakaan ringan yang mengakibatkan kerugian materi, kecelakaan sedang yang menyebabkan luka ringan, dan kecelakaan berat yang mengakibatkan luka berat hingga kematian.

Ibu Rosita Hulima, Kasubag Pelayanan Jasa Raharja Jawa Barat, menjelaskan bahwa Jasa Raharja merupakan badan usaha milik negara yang mengumpulkan dana wajib untuk disalurkan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan. “Santunan dibayarkan dalam waktu 2 hari sejak kecelakaan terjadi, yang bermanfaat untuk keperluan tazkiyah, penguburan, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu,” jelasnya.

Hal penting yang disampaikan adalah prosedur penanganan korban kecelakaan yang kini telah berubah. Korban kecelakaan yang meninggal dunia harus dibawa ke rumah sakit untuk keperluan pengurusan santunan, karena membutuhkan surat keterangan kematian agar santunan dapat diproses dengan cepat.
Sosialisasi ini menjadi semakin urgent mengingat Kecamatan Lembang masuk dalam 10 besar tertinggi kasus kecelakaan lalu lintas di Jawa Barat. Acara yang diselenggarakan atas kerjasama dengan Satlantas Polres Cimahi dan Dinas Kesehatan ini juga menyediakan layanan pengobatan gratis melalui Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas bagi peserta sosialisasi.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, sekaligus memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai hak-hak korban kecelakaan dan prosedur pengurusan santunan yang tepat. Dengan demikian, visi mewujudkan masyarakat yang peduli keselamatan berlalu lintas menuju kehidupan yang sejahtera dapat tercapai. (Nuka)
Berikut link hasil Edukasi dan Sosialisasi dari Jasa Raharja, untuk membaca dengan lengkap klik continued reading
Sosialisasi dan Edukasi Publikasi Dari Jasa Raharja di Kecamatan Lembang, oleh Ibu Ipit