Kasus Oli Palsu di Kalbar Memasuki Tahap Penyidikan, Ancam Keselamatan Konsumen

Jurnal Polisi Nasional

PONTIANAK – 18 Agustus 2025 – Kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat yang telah merugikan konsumen kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar resmi menaikkan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah hasil uji laboratorium dari tiga lembaga berbeda membuktikan adanya pelanggaran standar kualitas produk pelumas.

Kasus yang bermula dari laporan pada 20 Juni 2025 ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman produk palsu terhadap keselamatan konsumen. Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanudin mengungkapkan, sebanyak 45 sampel pelumas telah diserahkan ke laboratorium Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM untuk pengujian menyeluruh.

“Di tahap penyidikan, kami telah memeriksa 7 saksi serta meminta keterangan Ahli dari PT Pertamina Lubricants, dalam waktu dekat pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan,” ujar Burhanudin dalam keterangan resminya.

Dampak Berbahaya Oli Palsu pada Kendaraan

Penggunaan oli palsu bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan ancaman serius bagi keselamatan berkendara. Penggunaan oli palsu dapat merusak komponen mesin motor dalam jangka panjang, dengan gejala awal berupa suara motor yang kasar dan tarikan yang menjadi berat dalam beberapa hari setelah penggantian oli.

Lebih mengkhawatirkan lagi, dampaknya bisa merusak mesin, sirkulasi olinya jadi tidak normal, bisa mampet di pompa oli, yang pada akhirnya dapat menyebabkan kerusakan total pada mesin kendaraan. Kondisi ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Proses Hukum yang Teliti dan Transparan

Kasus ini ditangani dengan tingkat kehati-hatian tinggi mengingat kompleksitasnya. Setelah menerbitkan Laporan Polisi LP/B/193/VI/2025/SPKT tanggal 21 Juni 2025, penyidik langsung melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Komplek Pergudangan Jl. Extrajoss No. B6, B7 & D6, Kabupaten Kubu Raya.

Hasil pengujian dari ketiga laboratorium yang diterima secara bertahap dari 7 Juli hingga 9 Agustus 2025 menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status kasus. Tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal ini secara khusus melarang pelaku usaha memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, serta barang yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau etiket barang.

Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno menekankan komitmen institusinya dalam menangani kasus ini. “Polda Kalbar berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Semua tahapan penyidikan, mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga uji laboratorium dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” tegasnya.

Saat ini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi, menandai kemajuan signifikan dalam proses hukum. Perkembangan kasus juga secara berkala diinformasikan kepada pelapor melalui SP2HP, memastikan transparansi penuh dalam penanganan kasus.

Pentingnya Edukasi Konsumen

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk oli palsu yang beredar di pasaran. Oli palsu sering kali sulit dibedakan dari segi wujud atau fisiknya, sehingga konsumen perlu lebih selektif dalam memilih tempat pembelian dan memahami ciri-ciri produk asli.

Para ahli menyarankan konsumen untuk membeli oli hanya di dealer resmi atau bengkel terpercaya, serta memperhatikan detail kemasan seperti kualitas cetakan, kejelasan tulisan, dan keaslian stiker hologram. Harga yang terlalu murah dibanding pasaran juga patut diwaspadai sebagai indikator produk palsu.

Penanganan kasus ini memerlukan waktu lebih panjang dibanding perkara pidana umum karena berkaitan dengan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen yang wajib melalui uji laboratorium komprehensif. Namun, ketelitian ini diperlukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Dengan memasuki tahap penyidikan, diharapkan kasus ini dapat segera tuntas dan memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya perlindungan konsumen dari produk-produk berbahaya yang mengancam keselamatan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *