Wujudkan Bandung Barat Bebas Darurat Sampah: Sosialisasi Dapil 3 Dorong Pengelolaan Berbasis Masyarakat

165 Desa KBB Bandung Barat Bumdes KBB

Bandung Barat, 29 Oktober 2025 — Persoalan sampah yang kian menumpuk di wilayah Bandung Raya menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Dalam upaya menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab lingkungan, Kecamatan Cisarua, Parongpong, dan Lembang — wilayah dapil 3 Kabupaten Bandung Barat — menggelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah untuk Penanganan dan Pengurangan Sampah dari Sumber, menghadirkan akademisi, praktisi, serta tokoh masyarakat lingkungan. Acara yang sama dilaksanakan juga di wilayah Dapil 1 sampai wilayah Dapil 5 Kabupaten Bandung Barat.

Acara ini diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat dengan tujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemilahan, pengolahan, dan pengurangan sampah secara langsung dari sumbernya.

Dalam laporan pembukaan, Irfan Arfianto SE. MM, selaku panitia, menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya teknis, tetapi juga kultural.

“Sebagaimana kita ketahui, sampah menjadi tantangan utama dari sisi teknis dan perilaku masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini diharapkan “menumbuhkan kader-kader pengolahan sampah yang mampu menjadi motor perubahan di lingkungan masing-masing.”

Peran Pemerintah dan Pentingnya 3R

Perwakilan Camat Cisarua, Witarsa, dalam sambutannya mengingatkan kembali prinsip dasar pengelolaan sampah modern: Reduce, Reuse, Recycle (3R).

“Kadang 3R hanya menjadi slogan, padahal esensinya ada di perubahan kebiasaan. Semoga acara ini memberi manfaat dan membuka ruang tanya jawab bagi masyarakat,” katanya.

Konsep 3R memang menjadi tulang punggung dalam upaya menekan beban pembuangan akhir. Di banyak kota besar, pola “wadah–kumpul–angkut–buang” yang selama ini berlaku sudah tidak relevan. Bandung Raya kini menghadapi kenyataan pahit: TPA Sarimukti, yang menjadi penampung utama sampah regional, telah mencapai kapasitas maksimal.

Menurut laporan Detik.com (Juli 2025), zona lama TPA Sarimukti sudah overload hingga 1.000 %, memaksa pembatasan ritase pengangkutan sampah dari Bandung Raya menjadi hanya 1.390 ton per hari. Pemerintah provinsi telah membuka zona baru (Zona 5) seluas 6,3 hektare sebagai langkah darurat, namun itu hanya solusi sementara.

“Persampahan Bandung Raya sedang tidak baik-baik saja. Kita masih tergantung pada TPA Sarimukti yang kapasitasnya jauh terlampaui,” tegas Dr. Ir. Mohamad Satori, MT., IPU, dosen Teknik Industri UNISBA sekaligus Ketua Forum Bank Sampah Jawa Barat, dalam paparan utamanya.
“Pola pikir lama harus diubah. Sampah bukan sekadar limbah, tetapi sumber daya.”

Dari Krisis Menuju Kemandirian Lingkungan

Dalam pemaparannya, Satori menguraikan secara detail karakteristik sampah rumah tangga — organik, anorganik, dan B3 (bahan berbahaya beracun) — serta menekankan bahwa pemilahan di sumber adalah langkah paling krusial.

“Slogan ‘buang sampah pada tempatnya’ kini sudah tidak cukup. Yang tepat adalah ‘pilah sampah sesuai jenisnya’,” katanya.

Ia mencontohkan Jepang sebagai negara yang sukses menanamkan tanggung jawab lingkungan sejak dini.

“Di Jepang, anak-anak didoktrin sejak kecil menjadi orang yang bertanggung jawab terhadap kebersihan. Sementara di Indonesia, pendidikan masih menekankan prestasi nilai, bukan perilaku,” ujarnya mengutip perbandingan budaya.

Persoalan perilaku ini terbukti berdampak besar. Sungai-sungai di Jawa Barat, termasuk Citarum, telah lama tercemar limbah rumah tangga dan plastik. Studi World Bank 2024 menyebutkan, sekitar 60 % polusi plastik di Citarum berasal dari sampah rumah tangga. Padahal, sebagian besar sampah tersebut masih bisa diolah ulang atau dikomposkan.

Solusi Konkret: Mengolah dari Sumber

Sosialisasi tidak berhenti pada teori. Peserta diperkenalkan dengan beragam teknologi dan metode pengolahan sampah organik yang dapat diterapkan di rumah, sekolah, hingga komunitas.

Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Composter Takakura – metode sederhana berbasis keranjang dan sekam, cocok untuk rumah tangga kecil.
  2. Lubang Biopori – penyerapan air sekaligus tempat kompos alami di tanah pekarangan.
  3. Lodong Sesa Dapur – inovasi lokal dari Bandung Barat untuk mengolah limbah dapur organik.
  4. Kang Empos (Karung Ember Kompos) – teknik fermentasi tertutup untuk mengurangi bau dan mempercepat pembusukan.
  5. Drum Komposter – pengomposan volume besar untuk komunitas sekolah atau RT.
  6. Teknologi Bata Terawang Generasi 3 – hasil karya Satori yang telah memiliki hak paten, memungkinkan sirkulasi udara optimal dalam proses penguraian organik.
  7. Biodigester dan Biogas – memanfaatkan sampah organik untuk menghasilkan gas metana sebagai energi alternatif.
  8. Bio Konversi dengan Maggot (Larva Black Soldier Fly) – mengubah limbah organik menjadi pakan ternak bernutrisi tinggi dan pupuk alami.

Satori menjelaskan, semua metode ini bisa diterapkan secara bertahap sesuai kapasitas masyarakat. “Tidak semua rumah harus punya biodigester, tapi semua bisa mulai dari memilah dan mengompos,” ujarnya menegaskan.

Di wilayah Parongpong, beberapa BUMDes sudah mulai bergerak. Salah satunya BUMDes Wantilan, yang mengelola Pusat Daur Ulang (PDU) Wantilan, tempat pemilahan dan pengolahan sampah anorganik hasil koleksi warga. Unit ini juga berfungsi sebagai pusat edukasi, pelatihan, dan produksi barang upcycle.

Upcycle dan Ekonomi Sirkular

Selain pengomposan, sosialisasi juga mengangkat aspek ekonomi kreatif dari daur ulang atau upcycle. Limbah plastik, logam, dan kertas dapat diolah menjadi produk kerajinan tangan handmade bernilai jual.

“Banyak ibu rumah tangga dan karang taruna mulai membuat tas, dompet, atau pernak-pernik dari bungkus kopi dan plastik kemasan. Inilah bentuk nyata circular economy,” kata Satori.

Konsep ekonomi sirkular yang kini menjadi arah kebijakan nasional (PermenLHK No. 75 Tahun 2019) bertujuan mengubah paradigma produksi dan konsumsi, agar bahan tidak langsung berakhir sebagai limbah. Produk diolah kembali, diadaptasi, dan dikembalikan ke rantai ekonomi.

Beberapa industri lokal disebutkan terlibat, di antaranya PT Cantik Bandung yang bergerak di daur ulang plastik, serta pabrik pelet plastik milik John Pieter, yang menerima hasil bank sampah dari berbagai RW di Bandung Barat. Rantai ini menjadi contoh nyata sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan industri.

Kebijakan dan Payung Hukum

Sosialisasi juga menegaskan dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta aturan turunan terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang pengurangan, penanganan, dan pengolahan sampah di sumber.

Dalam kebijakan tersebut, pengurangan sampah dilakukan melalui:

Pembatasan produksi dan konsumsi, Pendaurulangan, dan Pemanfaatan kembali bahan sisa.

Satori menekankan, “Mengurangi sampah adalah kewajiban hukum, bukan sekadar anjuran.”
Ia menambahkan, hanya sekitar 25 persen wilayah Kabupaten Bandung Barat yang saat ini terlayani pengelolaan sampah terstruktur. Sisanya masih mengandalkan pembakaran terbuka atau pembuangan liar, yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan air.

Relasi Spiritual dan Etika Lingkungan

Menariknya, dalam pemaparannya Satori juga mengaitkan pengelolaan sampah dengan nilai spiritual. Ia mengutip QS Al-Isra: 26-27, yang menegaskan larangan berlebih-lebihan dan membuang-buang rezeki.

“Sampah makanan yang terbuang nilainya mencapai Rp 350 triliun per tahun,” ungkapnya, mengutip data Kompas Research.
“Itu bukan sekadar angka ekonomi, tapi cermin dari ketidaksadaran akan keberkahan.”

Pada bulan Ramadan, lanjutnya, volume sampah makanan di Bandung Raya bisa mencapai 68 ton per hari. Angka itu menegaskan bahwa konsumsi berlebihan masih menjadi akar masalah.

Membangun Kemandirian RW dan Kader Lingkungan

Langkah konkret ke depan adalah pembentukan Pokja Pengelolaan Sampah di setiap wilayah serta penerapan program “Satu RW Satu Bank Sampah”. Melalui mekanisme ini, warga dapat menyetor, menimbang, memilah, dan menjual hasil daur ulang mereka secara langsung. Keuntungannya bukan hanya ekonomi, tetapi juga penurunan volume residu yang dibuang ke TPA.

Menurut KLHK, model seperti ini terbukti efektif di banyak daerah, karena menumbuhkan rasa memiliki di masyarakat terhadap lingkungan mereka sendiri. Bahkan, di beberapa tempat seperti Saung Edukasi Sampah Komplek Puri Cipageran 2, kegiatan edukatif dan pengolahan sampah sudah menjadi aktivitas rutin warga.

“Kita tidak bisa hanya menunggu kebijakan besar,” kata Satori menutup sesi diskusi.
“Perubahan besar justru lahir dari kebiasaan kecil di rumah masing-masing.”

Harapan dan Kesimpulan

Sosialisasi pengelolaan sampah di dapil 3 Kabupaten Bandung Barat bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan gerakan edukatif yang menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menghadapi darurat sampah Bandung Raya. Dengan kapasitas TPA Sarimukti yang semakin kritis, dan target pengurangan sampah nasional 30 % pada 2029, maka transformasi perilaku menjadi kunci utama.

Masyarakat kini dihadapkan pada pilihan: terus bergantung pada sistem “angkut dan buang”, atau beralih ke sistem “pilah dan olah”.
Dengan penerapan teknologi lokal seperti biodigester, maggot, biopori, serta dukungan kelembagaan bank sampah dan BUMDes daur ulang, perubahan nyata bukanlah utopia.

“Sampah bisa jadi berkah, sampah jadi potensi,” ujar Satori dengan nada optimistis.
Kalimat sederhana itu merangkum seluruh semangat acara: membangun Bandung Barat yang lebih bersih, mandiri, dan berdaya — dimulai dari rumah, dari hal kecil, dan dari kesadaran setiap warga bahwa bumi ini harus dijaga bersama. Lebih baik hidup dari sampah daripada hidup jadi sampah. (aq-nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *