​SINERGI KELUARGA MENUJU INDONESIA EMAS 2045 MELALUI RENCANA INDUK DAN STRATEGI GERAKAN PKK 2025–2029 PENGANTAR: REORIENTASI GERAKAN PKK DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN NASIONAL

Blog

Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) telah lama diakui sebagai salah satu pilar pembangunan masyarakat yang paling fundamental di Indonesia. PKK bekerja dari hulu, berfokus pada keluarga sebagai unit sosial terkecil, dengan keyakinan bahwa kualitas bangsa sangat ditentukan oleh kualitas keluarga-keluarganya. PKK mendefinisikan keluarga ideal sebagai keluarga yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, sejahtera, maju, mandiri, setara gender, dan sadar hukum/lingkungan. Visi inilah yang menempatkan PKK sebagai mitra strategis dan krusial bagi pemerintah dalam menyongsong tujuan pembangunan jangka panjang, terutama target Indonesia Emas 2045.

​Kumpulan dokumen presentasi pada acara Gerakan Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana (GKSTTB) PKK Lembang yang menjadi dasar pemaparan ini meliputi Buku I (Rencana Induk), Buku II (Strategi), dan Buku III (Petunjuk Teknis Tata Kelola) serta program kerja spesifik Pokja II dan IV adalah hasil kesepakatan monumental dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X PKK Tahun 2025, yang dilaksanakan pada 8 Juli 2025 di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

​Rakernas X ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan sebuah momentum reorientasi strategis yang menghasilkan cetak biru (blueprint) pelaksanaan 10 Program Pokok PKK dalam menghadapi tantangan lima tahun ke depan, yaitu periode 2025–2029. Sintesis dari dokumen-dokumen ini akan diuraikan secara mendalam melalui lima bab utama.

BAB I: FONDASI HUKUM DAN ARSITEKTUR TATA KELOLA KELEMBAGAAN PKK

​Keberlanjutan Gerakan PKK dijamin oleh kerangka hukum dan kelembagaan yang terstruktur. Bab ini menguraikan dasar filosofis, landasan yuridis, hingga detail administrasi kelembagaan.

​A. Filsafat dan Landasan Yuridis Gerakan

​1. Filosofi Inti (The PKK Core Value):
Filosofi PKK adalah prinsip “dari, oleh, dan untuk masyarakat”. Ini berarti PKK harus selalu merupakan gerakan kerelawanan yang tumbuh dari inisiatif keluarga dan komunitas, dengan pemerintah berperan sebagai pembina dan fasilitator. Penekanan pada kesetaraan dan keadilan gender dalam visi keluarga ideal menunjukkan komitmen PKK terhadap pemberdayaan perempuan sebagai pilar utama keluarga.
​2. Kedudukan Hukum dan Sinergi Pemerintahan:
Secara resmi, Gerakan PKK dipayungi oleh:
​Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK.
​Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksanaan dari Perpres tersebut.
​Di tingkat akar rumput, PKK diakui sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK), sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
​Kedudukan hukum ini sangat penting karena memastikan bahwa TP PKK (Tim Penggerak PKK) memiliki legitimasi untuk menjalankan fungsinya, yaitu membantu kepala daerah dalam menjalankan pembangunan di tingkat keluarga dan masyarakat. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.7-3465 Tahun 2025 mengesahkan hasil Rakernas X, mengikat semua tingkatan PKK untuk melaksanakan kebijakan baru.

​B. Hierarki Organisasi dan Peran Jaringan

​Jaringan PKK adalah salah satu jaringan non-pemerintah terbesar dan terorganisir di Indonesia, membentang dari pusat hingga ke tingkat unit sosial terkecil.
​Struktur Berjenjang: Mulai dari TP PKK Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
​Akar Rumput (Grassroots): Struktur operasional yang paling vital berada di level:
​Kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, dan RT: Melakukan koordinasi dan mobilisasi komunitas.
​Kelompok Dasawisma: Unit terkecil, terdiri dari 10 hingga 20 Kepala Keluarga yang berada dalam satu kesatuan wilayah RT. Dasawisma adalah data collector (pengumpul data) utama dan direct mentor (pembina langsung) bagi keluarga. Kader Dasawisma bertugas melakukan pendataan, sosialisasi 10 Program Pokok PKK, dan membina keluarga di wilayahnya secara langsung dan intensif.

​C. Petunjuk Teknis Tata Kelola dan Identitas Kelembagaan (Buku III)

​Buku III Rakernas X (Petunjuk Teknis Tata Kelola Kelembagaan Gerakan PKK) memberikan panduan rinci mengenai administrasi, keuangan, dan identitas kelembagaan.
​1. Standarisasi Atribut:
​Seragam Resmi: Digunakan pada acara kenegaraan, pelantikan, serta rapat resmi tingkat nasional (Rakernas, Rakon) dan daerah (Rakerda), dicirikan dengan Blus Batik PKK dan Jas Tosca (atau warna yang ditetapkan).
​Seragam Kerja: Untuk rapat insidentil, berupa Blus Batik PKK dengan bawahan rok/celana hitam.
​Seragam Lapangan: Digunakan untuk kegiatan outdoor yang membutuhkan mobilitas tinggi, seperti kunjungan lapangan atau bakti sosial.
​Plakat: Penggunaannya diatur tidak harus seragam, didorong untuk menggunakan desain dan bahan yang mencerminkan kerajinan lokal dan kearifan budaya daerah, sebagai wujud dukungan terhadap ekonomi kreatif lokal.
​2. Administrasi Keuangan dan Pelaporan:
Tata kelola keuangan PKK wajib menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi. Administrasi kelembagaan mengatur tata cara surat-menyurat, pengarsipan, hingga pembukuan keuangan yang harus selaras dengan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD. Laporan harus dibuat secara berjenjang, dari Dasawisma hingga Pusat, untuk memastikan data yang disampaikan real-time dan akurat.

BAB II: RENCANA INDUK DAN STRATEGI 2025–2029: ARAH TRANSFORMASI GERAKAN

​Rencana Induk dan Strategi adalah mesin penggerak yang menterjemahkan visi PKK ke dalam aksi nyata. Dokumen presentasi ini memastikan PKK tidak hanya reaktif terhadap isu, tetapi proaktif dalam mencapai tujuan jangka panjang.

​A. Sinergi Perencanaan Pembangunan

​Rencana Induk Gerakan PKK Tahun 2025–2029 disusun oleh Menteri Dalam Negeri bersama TP PKK Pusat melalui Rakernas, yang dilakukan setiap lima tahun sekali. Rencana Induk ini menjadi payung kebijakan yang sangat kuat.
​Sementara itu, Strategi Gerakan PKK disusun oleh masing-masing TP PKK di setiap jenjang (Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan) bersama mitra terkait. Fungsi utamanya adalah menjadi masukan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di masing-masing tingkatan. Ini adalah mekanisme kritis yang menjamin bahwa isu-isu keluarga (seperti stunting, pendidikan anak, atau ekonomi rumah tangga) menjadi prioritas yang terintegrasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

​B. Tujuh Pilar Rekomendasi Strategis (Roadmap 2025–2029)

​Rakernas X menetapkan tujuh rekomendasi kunci yang menjadi arah utama strategi gerakan PKK dalam lima tahun ke depan. Penerapan tujuh pilar ini bertujuan untuk mencapai transformasi sosial yang berkelanjutan:
​Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan SDM:
​Fokus: Menciptakan kader yang kompeten, bukan sekadar relawan. Peningkatan kapasitas harus mencakup pengetahuan teknis (misalnya gizi, kewirausahaan digital) dan soft skills (advokasi, fasilitasi, manajemen konflik).
​Aksi: Pelatihan yang terstandardisasi, pengembangan jejaring, dan pembinaan kader hingga tingkat Dasawisma yang berkesinambungan.
​Pemanfaatan TIK secara Intensif:
​Fokus: Menghilangkan cara kerja manual dan lambat. TIK harus dimanfaatkan untuk efisiensi, akuntabilitas, dan perluasan dampak.
​Aksi: Pengembangan sistem informasi manajemen yang terintegrasi untuk pelaporan data dari Dasawisma hingga Pusat (real-time data), serta penggunaan media digital untuk publikasi hasil program dan edukasi massa.
​Kemitraan Multi-Pihak yang Berkelanjutan:
​Fokus: Membangun ekosistem kolaboratif (Pentahelix) dengan melibatkan:
​OPD Teknis: Sinergi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi, dll.
​Sektor Swasta/Dunia Usaha: Kerjasama dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung program ekonomi keluarga.
​Akademisi: Kemitraan untuk kajian mendalam dan evaluasi program berbasis ilmiah.
​Tujuan: Memastikan program unggulan berjalan secara lintas sektor dan memiliki sumber daya yang lebih besar.
​Sistem Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang Akurat dan Responsif:
​Fokus: Peralihan dari Monev berbasis kuantitas (output) menjadi Monev berbasis kualitas dan dampak (outcome).
​Aksi: Setiap program wajib dilengkapi dengan indikator kinerja yang terukur, alat ukur dampak yang terstandar, dan mekanisme umpan balik yang memungkinkan perbaikan program berbasis bukti (evidence-based policy).
​Revitalisasi Praktik Baik dan Inovasi Lokal:
​Fokus: Mengidentifikasi dan mereplikasi program-program PKK daerah yang terbukti sukses (best practices).
​Aksi: Pengumpulan, dokumentasi, dan diseminasi inovasi lokal yang relevan dengan konteks dan kearifan budaya setempat untuk menjadi inspirasi nasional.
​Pendekatan Inklusif dan Responsif Gender:
​Fokus: Menjamin bahwa tidak ada seorang pun, terutama kelompok rentan, yang tertinggal dari manfaat program PKK.
​Aksi: Program harus dirancang untuk menjamin partisipasi perempuan, anak, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas secara setara dan bermartabat.
​Harmonisasi Program dengan Prioritas Nasional:
​Fokus: Memastikan program PKK selaras dengan isu-isu nasional seperti penanggulangan stunting, penguatan kualitas SDM, dan peningkatan ekonomi keluarga.

​C. Skema Pendanaan Program di Daerah

​Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di daerah diprioritaskan untuk mendapat dukungan dari APBD melalui dua jalur:
​Penganggaran pada Dinas Terkait (SKPD): Dukungan dianggarkan melalui program, kegiatan, dan sub-kegiatan di SKPD terkait (misalnya Dinas Kesehatan untuk program Posyandu/IVA Test, atau Dinas Koperasi untuk UP2K).
​Hibah Kemitraan: Pemerintah daerah dapat menganggarkan dukungan dalam bentuk belanja hibah kepada TP PKK, yang dirinci sesuai tugas dan fungsi. Penganggaran hibah ini harus memperhatikan kapasitas SDM penerima hibah dan berpedoman pada Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD.

BAB III: IMPLEMENTASI PROGRAM UNGGULAN: POKJA II DAN POKJA IV

​10 Program Pokok PKK dioperasikan melalui empat Kelompok Kerja (Pokja). Dua Pokja yang menunjukkan program unggulan paling rinci dalam materi yang diunggah adalah Pokja II dan Pokja IV.

​A. POKJA II: Pendidikan dan Peningkatan Ekonomi Keluarga

​Pokja II bertanggung jawab atas penguatan SDM melalui pendidikan dan keterampilan, serta peningkatan ketahanan ekonomi keluarga.
​1. Isu Strategis Pokja II:
​Peningkatan angka partisipasi pendidikan formal, utamanya bagi anak dan remaja putus sekolah.
​Peningkatan keterampilan dan keahlian yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja lokal.
​Peningkatan literasi keuangan, kemandirian ekonomi, dan akses permodalan bagi usaha rumah tangga (UP2K).
​Penguatan peran perempuan dalam pengambilan keputusan ekonomi keluarga.
​2. Program Unggulan: GELARI PELANGI
Program utama Pokja II adalah GELARI PELANGI, yang merupakan akronim dari Gerakan Keluarga Indonesia dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pengelolaan Ekonomi.
​Pendidikan (P): Mendorong setiap keluarga untuk menuntaskan pendidikan anak sesuai jenjang usia, serta mengadakan kursus keterampilan.
​Pengelolaan Ekonomi (E): Membina Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) dan mengedukasi keluarga tentang manajemen keuangan, investasi, dan menabung.
​3. Mekanisme Operasional: RUMAH DILAN
GELARI PELANGI diimplementasikan melalui RUMAH DILAN (RUMAH Pendidikan dan Keterampilan). RUMAH DILAN berfungsi sebagai:
​Pusat Pendidikan Non-Formal: Menyediakan kursus keterampilan berbasis potensi lokal (misalnya menjahit, mengolah pangan, kerajinan).
​Pusat Informasi Kewirausahaan: Memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro kecil (UMK) untuk pengembangan produk, pemasaran digital, dan akses permodalan.
​4. Pembinaan dan Pengawasan GELARI PELANGI:
Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berjenjang:
​TP PKK Pusat: Menyusun Petunjuk Teknis GELARI PELANGI, melakukan pembinaan dan Monev terhadap TP PKK Provinsi, serta menetapkan Pilot Project GELARI PELANGI di tingkat Provinsi.
​TP PKK Desa/Kelurahan: Melaksanakan program GELARI PELANGI, melakukan pembinaan terhadap Kelompok PKK dan Dasawisma, serta menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Ketua Pembina dan TP PKK Kecamatan.

​B. POKJA IV: Kesehatan, Lingkungan, dan Perencanaan Sehat

​Pokja IV memiliki misi krusial untuk menciptakan keluarga yang sehat jasmani dan rohani, sadar lingkungan, dan mampu merencanakan kehidupannya dengan baik.
​1. Tiga Bidang Tugas Rutin Pokja IV:
​Bidang Kesehatan Keluarga: Pembinaan keluarga dalam pelaksanaan imunisasi, pencegahan penyakit, dan asuhan mandiri (PHBS).
​Bidang Kelestarian Lingkungan Hidup: Pembinaan keluarga dalam memelihara lingkungan bersih dan sehat, serta melestarikan lingkungan.
​Bidang Perencanaan Sehat: Pembinaan Keluarga Berencana (KB) menuju keluarga berkualitas dan melakukan perencanaan keuangan yang baik.
​2. Program Prioritas: GKSTTB
Program payung yang mengintegrasikan ketiga bidang di atas adalah Gerakan Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana (GKSTTB).
​Sehat: Pencapaian derajat kesehatan optimal (pencegahan stunting, PTM, TBC).
​Tanggap: Kemampuan keluarga merespons cepat terhadap masalah kesehatan atau keadaan darurat.
​Tangguh Bencana: Kemampuan keluarga untuk bertahan dan bangkit kembali dari dampak bencana, termasuk guncangan ekonomi atau penyakit.

BAB IV: ANALISIS OPERASIONAL GKSTTB: TANGGAP, TANGGUH, DAN TERINTEGRASI

​GKSTTB adalah program Pokja IV yang paling mendalam, menggabungkan pendidikan kesehatan preventif dengan kesiapsiagaan darurat dan stabilitas ekonomi keluarga.

​A. Pilar Operasional GKSTTB I: Kesehatan dan Pencegahan Penyakit

​Aspek kesehatan dalam GKSTTB berfokus pada upaya promotif dan preventif melalui asuhan mandiri keluarga.
​1. Penanggulangan Penyakit Menular (PM) dan Tidak Menular (PTM):
​TBC: Pokja IV memprioritaskan penuntasan kasus Tuberkulosis (TBC) karena risiko penularan yang tinggi dalam lingkungan keluarga. Keluarga dibina untuk memahami pencegahan, diagnosis dini, dan pentingnya pengobatan teratur sampai tuntas.
​Imunisasi Lengkap: Sosialisasi, advokasi, dan edukasi Pemberian Imunisasi Lengkap dan Tepat Usia untuk anak, termasuk identifikasi dan penuntasan kasus Anak Zero Dose (anak yang sama sekali belum menerima imunisasi dasar).
​PTM dan Deteksi Dini Kanker: Pengendalian faktor risiko PTM (Obesitas, Hipertensi, Diabetes) melalui edukasi Gula, Garam, dan Lemak (GGL). Program terpenting adalah Deteksi Dini Kanker Serviks melalui IVA Test dan deteksi kanker payudara.
​2. Pembekalan Kader Kesehatan:
Kader Dasawisma dibekali pengetahuan dasar tentang PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat), Gizi, KB, dan penggunaan Obat, Makanan, serta Kosmetik yang aman (termasuk potensi kosmetik berbahaya).

​B. Pilar Operasional GKSTTB II: Kelestarian Lingkungan Hidup

​Lingkungan yang lestari adalah prasyarat kesehatan. Pokja IV mendorong perubahan perilaku mendasar terkait sanitasi dan pengelolaan sumber daya.
​Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM): PKK mengadvokasi Implementasi Lima Pilar STBM dalam perubahan perilaku Ibu Rumah Tangga (IRT). Pilar-pilar ini mencakup: Stop BABS (Buang Air Besar Sembarangan), Cuci Tangan Pakai Sabun, Pengelolaan Air Minum dan Makanan Aman, Pengamanan Sampah Rumah Tangga, dan Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga.
​Bank Sampah dan Pengelolaan Sampah: Program unggulan adalah penggalakan Bank Sampah sebagai mekanisme ekonomi sirkular di tingkat komunitas. PKK juga membina keluarga untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah plastik.
​Konservasi: Melalui penanaman pohon, termasuk kegiatan spesifik seperti penanaman terumbu karang di daerah pesisir, yang mendukung ketahanan pangan dan lingkungan.

​C. Pilar Operasional GKSTTB III: Kesiapsiagaan Bencana dan Perencanaan Sehat

​Pilar ini memastikan keluarga memiliki daya tahan (resiliensi) terhadap berbagai guncangan hidup.
​1. Tanggap dan Tangguh Bencana (Non-Kebakaran):
GKSTTB mencakup sosialisasi mitigasi bencana alam dan non-alam. Program ini bertujuan agar keluarga dapat Tanggap terhadap potensi bahaya (misalnya gempa, banjir) dan Tangguh dalam upaya evakuasi mandiri.
​2. Sosialisasi Pemadam Kebakaran (Damkar):
Materi GKSTTB secara spesifik mencakup sosialisasi dari Damkar tentang Penyelamatan Kebakaran dan Non-Kebakaran. Edukasi kunci yang diberikan adalah cara “MENGHADAPI API” dengan memahami Segitiga Api yang terdiri dari Udara (Oksigen), Bahan (Benda yang terbakar), dan Panas (Sumber penyala). Pemahaman ini memungkinkan keluarga melakukan tindakan pencegahan dan pemadaman awal yang tepat.
​3. Perencanaan Sehat (Keluarga Berencana dan Keuangan):
​Keluarga Berencana (KB): Advokasi untuk meningkatkan jumlah peserta KB aktif (pria dan wanita) dan mempromosikan usia menikah ideal (di atas 20 tahun) untuk mengurangi Pasangan Usia Subur (PUS) yang menikah di bawah usia 20 Tahun.
​Keuangan Sehat: Edukasi tentang literasi keuangan, menabung, dan pentingnya memiliki Asuransi Kesehatan. Asuransi kesehatan merupakan indikator penting dalam GKSTTB untuk memastikan keluarga memiliki jaring pengaman finansial terhadap risiko sakit.

​BAB V: AKUNTABILITAS DAN MANAJEMEN DATA PKK

​Keberhasilan implementasi Rencana Induk dan Strategi sangat bergantung pada akurasi data. Rakernas X menekankan sistem Monev berbasis bukti, yang diwujudkan melalui matriks data yang diisi oleh Dasawisma.

​A. Data Monitoring GKSTTB (Trimester I, II, dan Evaluasi)

​Dokumen Data Dukung GKSTTB 2025 menunjukkan betapa kompleks dan rinci data yang harus dikumpulkan oleh kader. Pengisian dilakukan per Trimester I, II, dan Evaluasi, untuk membandingkan data awal dengan capaian di tengah dan akhir tahun.
​1. Indikator Kesejahteraan dan Demografi:
Data umum yang dicatat meliputi: Jumlah Penduduk, Jumlah Keluarga, Jumlah Kelompok Usia (Bayi, Balita, Anak, Usia Produktif, Lansia), serta status kesejahteraan (Keluarga Sejahtera dan Pra-Sejahtera).
​2. Indikator Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana (PUS/WUS):
Data yang dicatat sangat spesifik, yang mengukur keberhasilan Pokja IV:
​Jumlah Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Bayi yang mendapatkan ASI Eksklusif (0–6 Bulan).
​Jumlah PUS dan WUS.
​Jumlah PUS yang memiliki masalah kesehatan reproduksi (mengukur tingkat kerawanan dan kebutuhan intervensi).
​Jumlah Wanita Usia Subur (WUS) dengan kehamilan berisiko (mengukur risiko kesehatan ibu dan anak).
​3. Indikator Lingkungan Hidup dan Sanitasi:
​Jumlah rumah dengan Jamban Keluarga, Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) keluarga, dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) keluarga.
​Sumber air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari (PDAM, Sumur, dll.).
​4. Indikator Ketangguhan Ekonomi (Keuangan Sehat):
Ini adalah dimensi penting dari ketangguhan bencana non-alam (ekonomi). Data yang dikumpulkan meliputi:
​Jumlah keluarga yang memiliki Asuransi Kesehatan.
​Status pekerjaan Kepala Keluarga (Pengangguran, Pekerjaan Tidak Tetap, Penghasilan Tetap).
​Jumlah Ibu Hamil yang memiliki Tabungan Bersalin (TABULIN), sebagai indikator perencanaan dan kesiapsiagaan finansial.
​Jumlah keluarga yang memiliki tabungan dan aset untuk investasi.

​B. Mekanisme Pelaporan dan Umpan Balik

​Kader Dasawisma bertanggung jawab untuk memastikan data yang diisi akurat (kolom 3) dan perubahan data (kolom 4) dilaporkan pada TP PKK setingkat di atasnya pada saat pertemuan rutin. Akurasi data ini menjadi dasar TP PKK di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota untuk merencanakan intervensi program (misalnya, jika data PUS bermasalah kesehatan reproduksi tinggi, maka sosialisasi kesehatan reproduksi digalakkan).

PENUTUP: KOMITMEN PKK TERHADAP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

​Rencana Induk, Strategi, dan Petunjuk Teknis Tata Kelola yang disepakati dalam Rakernas X PKK Tahun 2025 adalah manifestasi dari komitmen Gerakan PKK untuk bertransformasi menjadi kekuatan pembangunan yang lebih profesional, terukur, dan berdampak.

​Dengan mengintegrasikan program unggulan seperti GELARI PELANGI (untuk SDM dan Ekonomi) dan GKSTTB (untuk Kesehatan, Lingkungan, dan Ketangguhan), PKK tidak hanya berupaya mensejahterakan, tetapi juga membekali keluarga dengan daya tahan esensial dalam menghadapi berbagai tantangan zaman. Mulai dari mitigasi bencana kebakaran (Udara, Bahan, Panas) hingga kesiapsiagaan finansial (Asuransi dan Tabungan), setiap program diarahkan untuk menciptakan keluarga yang mandiri dan tidak bergantung pada bantuan luar.
​Pemaparan ini, yang didasarkan pada dokumen-dokumen Rakernas X PKK 2025, menjadi panduan yang komplit untuk memahami arah baru PKK: menjadi Gerakan yang Tanggap, Tangguh, dan Terintegrasi dalam mewujudkan Keluarga Indonesia yang Sejahtera dan turut serta dalam mencapai Visi Indonesia Emas 2045. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *