Banjir Bandang Hancurkan Kolam BUMDes Mukapayung, Desa Mengetuk Nurani Pemerintah Daerah

165 Desa KBB Bandung Barat Bumdes KBB

Mukapayung. Bandung Barat. 23 Desember 2025. Musibah banjir bandang kembali melanda Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Peristiwa yang terjadi pada awal bulan Desember, dimana tak hanya merendam persawahan dan kebun warga, tetapi juga menghancurkan seluruh kolam ikan milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mukapayung. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, sekaligus mengancam keberlanjutan program ketahanan pangan desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hujan deras dengan intensitas sangat tinggi mulai mengguyur wilayah tersebut sekitar pukul 13.00 WIB. Tak berselang lama, sekitar pukul 14.30 WIB, banjir bandang datang menerjang kawasan hilir Sungai Cibitung Curugan dan menyapu bersih area di sekitarnya.

“Kronologisnya, hujan deras turun sejak siang hari. Sekitar pukul setengah tiga, banjir bandang datang dan mengakibatkan banyak persawahan, kebun warga, tempat wisata, serta unit usaha BUMDes ikut terdampak,” ujar Kepala Desa Mukapayung, Firman Supianto, saat diwawancarai pada hari ini pasca bencana.

BUMDes Desa Mukapayung selama ini mengelola usaha perikanan budidaya ikan emas dan ikan nila dengan sistem kolam darat. Usaha tersebut menjadi bagian dari program ketahanan pangan desa yang dialokasikan sebesar 20 persen dari Dana Desa, dengan total anggaran sekitar Rp320 juta. Lokasi kolam yang berada di dekat aliran sungai membuat seluruh fasilitas tersebut tak mampu bertahan saat banjir bandang datang.

“BUMDes kami bergerak di bidang perikanan. Kebetulan kolamnya berada dekat sungai, sehingga ketika banjir bandang terjadi, seluruh kolam tersapu habis,” kata Firman.

Padahal, BUMDes Mukapayung sejatinya tengah bersiap melaksanakan panen kedua dalam dua pekan ke depan. Dari perhitungan awal, hasil panen diperkirakan mencapai sekitar 9 ton ikan. Jika mengacu pada harga pasar rata-rata sebesar Rp20.000 per kilogram, potensi nilai panen mencapai kurang lebih Rp180 juta. Bahkan, apabila panen dilakukan menjelang akhir tahun, harga ikan bisa naik hingga Rp24.000–Rp25.000 per kilogram, dengan potensi kerugian menembus angka Rp200 juta lebih.

“Kerugian sangat bergantung pada harga pasar. Kalau dihitung dengan harga saat ini saja, nilainya sudah besar. Apalagi kalau panen dilakukan mendekati tahun baru,” ungkap Firman.

Selain ikan yang hanyut terbawa arus, kerugian juga mencakup bibit ikan dan pakan yang telah disiapkan sebelumnya. Total kerugian awal akibat banjir bandang ini diperkirakan mencapai Rp120 juta, belum termasuk potensi pendapatan yang hilang.

Meski demikian, Firman menyebutkan bahwa kondisi di lapangan saat ini mulai berangsur tertangani. Kelompok pengelola BUMDes telah membersihkan kolam dari pasir dan material lumpur yang terbawa banjir.

“Alhamdulillah, kolam sudah dibersihkan. Insya Allah kegiatan bisa berjalan kembali, meskipun harus dimulai dari awal,” ujarnya.
Untuk sementara, keberlangsungan usaha perikanan desa mendapat dukungan dari mitra kerja sama. Pemilik tempat wisata yang sebelumnya bermitra dengan BUMDes bersedia membantu menyediakan bibit ikan agar kolam tidak dibiarkan kosong.

“Daripada kolam tidak terpakai, pemilik wisata bersedia memberikan bibit ikan terlebih dahulu,” kata Firman.

Lebih jauh, Firman menegaskan bahwa banjir bandang yang melanda Desa Mukapayung bukanlah peristiwa tunggal. Menurutnya, bencana serupa bersifat berulang dan kerap terjadi sekitar lima tahun sekali. Desa Mukapayung berada di wilayah hilir Sungai Cibitung Curugan, sementara wilayah hulunya mencakup kawasan Bandung Induk, Sukamulya, serta Desa Nangerang dan Karyamukti.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya melihat kondisi di hilir, tetapi juga memperhatikan wilayah hulu. Penanganan harus menyeluruh,” tegasnya.

Ia berharap instansi terkait, khususnya yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup, dapat melakukan peninjauan serta penanganan serius di wilayah hulu sungai guna mencegah bencana serupa terulang.

Dalam konteks hukum dan pengelolaan keuangan publik, musibah banjir bandang ini dapat dikategorikan sebagai force majeure atau keadaan memaksa. Bencana alam merupakan kejadian di luar kendali manusia (act of God), sehingga sepanjang dapat dibuktikan tidak adanya kelalaian atau penyelewengan, pengelola kegiatan tidak dapat dibebankan tanggung jawab hukum atas kerugian tersebut.

Namun demikian, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi, Pemerintah Desa Mukapayung dan BUMDes perlu menempuh sejumlah langkah administratif. Di antaranya adalah penyusunan berita acara kejadian, dokumentasi kerusakan berupa foto dan video kondisi sebelum serta sesudah bencana, serta pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk melaporkan kejadian kepada masyarakat.
“Kami berharap kejadian ini dapat tersampaikan kepada pemerintah daerah dan mendapat perhatian serius. Ini murni musibah alam yang tidak bisa kita hindari,” kata Firman.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana mengganti program ketahanan pangan perikanan dengan program lain. Menurutnya, budidaya ikan darat tetap memiliki prospek yang baik dan menjanjikan, asalkan ke depan dilengkapi dengan mitigasi bencana yang lebih matang.

“Musibah ini menjadi pelajaran berharga agar ke depan kita lebih siap dan mampu mengantisipasi kejadian serupa,” pungkasnya.
Pemerintah Desa Mukapayung berharap adanya bantuan, arahan, serta kebijakan strategis dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk membantu pemulihan pascabencana, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi desa yang berbasis pada potensi lokal. (red-nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *