Disdukcapil KBB Perkuat Layanan Administrasi Kependudukan yang Inklusif Dari Desa hingga Rumah Sakit.

Bandung Barat

Ngamprah, 7 Januari 2026. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi meluncurkan Petugas Layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Desa sekaligus menandatangani perjanjian kerja sama lintas sektor, Selasa (7/1), di Kantor Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) KBB. Program ini menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan dasar administrasi kependudukan kepada warga, terutama kelompok rentan yang selama ini menghadapi kendala akses.

Peluncuran tersebut dibarengi penandatanganan kerja sama Disdukcapil KBB dengan RSUD Lembang, RSUD Cililin, RSUD Cikalong Wetan, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Bandung Barat, pemerintah desa se-KBB, serta sejumlah satuan pendidikan dasar, yakni SDN 1 Ngamprah, SDN 1 Mekarsari, dan SDN Cilame. Hadir dalam kegiatan ini Bupati Bandung Barat Jeje Richi Ismail, para camat se-KBB, serta perwakilan dari 16 desa.

Acara diawali dengan pagelaran tari Jaipongan yang dibawakan Salwa dari Kecamatan Ngamprah, dilanjutkan pembacaan doa oleh Ustaz Kiki. Kepala Disdukcapil KBB, Hendra Trismayadi, menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan, sebelum Plt. Sekretaris Disdukcapil KBB Dedi Setiadi membacakan naskah perjanjian kerja sama antarinstansi.

Dalam sambutannya, Bupati Jeje Richi Ismail menegaskan bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar urusan dokumen. “Administrasi kependudukan merupakan hak dasar warga negara dan menjadi wajah keadilan pemerintah di mata masyarakat. Dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya adalah pintu masuk bagi masyarakat untuk mengakses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, dan berbagai layanan lainnya,” ujar Jeje.

Ia mengungkapkan pengalamannya saat berkunjung ke Desa Situwangi, di mana masih ditemukan warga lanjut usia yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan memperoleh bantuan sosial dan layanan publik lain. “Masih ada lansia yang harus digendong atau dipapah. Tercatat sekitar 25 lansia dalam kondisi itu,” katanya. Menurut Jeje, temuan tersebut menjadi pengingat bahwa pelayanan harus hadir langsung ke lapangan, bukan menunggu masyarakat datang.

Program Petugas Layanan Adminduk Desa dirancang untuk menjawab tantangan geografis Bandung Barat yang luas dan beragam. Selama ini, jarak dan biaya transportasi menjadi hambatan bagi sebagian warga untuk mengurus dokumen kependudukan di kantor dinas. Dengan adanya petugas di tingkat desa, proses pelayanan diharapkan lebih cepat, seragam, dan terintegrasi dari desa hingga kabupaten.

Jeje menyatakan dukungan penuh terhadap inovasi Disdukcapil yang menggandeng rumah sakit, bidan, dan sekolah dasar. “Ini langkah cerdas, progresif, dan berpihak kepada masyarakat. Bayi yang baru lahir, anak sekolah, serta warga yang membutuhkan layanan kesehatan kini dapat langsung terlayani administrasi kependudukannya tanpa harus bolak-balik ke desa atau kantor dinas,” ucapnya. Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam pelayanan publik.

Kepala Disdukcapil KBB Hendra Trismayadi menjelaskan bahwa program ini memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2017. Selain itu, program ini sejalan dengan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2013.

Menurut Hendra, petugas layanan adminduk desa memiliki peran penting dalam pelayanan, pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, serta pemutakhiran data. “Saat ini cakupan kegiatan mencakup 165 desa di Kabupaten Bandung Barat,” katanya. Peristiwa kependudukan meliputi pindah datang dan perubahan alamat, sedangkan peristiwa penting mencakup kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, hingga perubahan status kewarganegaraan.

Program ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi dan bimbingan teknis yang telah dilaksanakan pada 2025. Tujuannya memastikan data penduduk dikelola secara akurat, mutakhir, dan dapat dipercaya, sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran. Sinergi antara pemerintah daerah, desa, fasilitas kesehatan, bidan, dan sekolah diharapkan mempercepat layanan sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan.

Dalam konteks nasional, penguatan layanan adminduk di tingkat lokal sejalan dengan upaya pemerintah pusat meningkatkan kualitas data kependudukan sebagai basis kebijakan publik. Data yang valid menjadi fondasi penyaluran bantuan sosial, layanan kesehatan ibu dan anak, hingga pemenuhan hak pendidikan. Tanpa dokumen kependudukan yang lengkap, warga berisiko terpinggirkan dari sistem layanan negara.

Menutup sambutannya, Bupati Jeje mengingatkan agar program ini tidak berhenti pada seremoni. “Saya tidak ingin lagi menerima keluhan terkait blanko habis atau pelayanan yang berbelit. Jadikan masyarakat sebagai prioritas utama,” ujarnya. Ia menargetkan seluruh persoalan layanan adminduk dapat diselesaikan secara tuntas pada 2026.

Peluncuran Petugas Layanan Adminduk Desa di Bandung Barat menandai babak baru pelayanan publik yang lebih dekat, manusiawi, dan inklusif. Ketika desa, rumah sakit, bidan, dan sekolah bergerak bersama, administrasi kependudukan tidak lagi menjadi beban, melainkan jembatan menuju hak-hak dasar warga. (nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *