Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 30 Januari 2026. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat menggelar Sidang Paripurna dengan agenda utama persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sidang yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem perlindungan sosial bagi pekerja, baik di sektor formal maupun informal, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menghadirkan keadilan sosial di daerah.

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, H. Muhammad Mahdi, S.Pd. (PKS), didampingi para wakil ketua, yakni Dadan Supardan, S.Psi.I. (Golkar), Hj. Pipih Supriati, S.E. (Gerindra), dan Asep Dedi (PKB). Turut hadir Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pemerintah daerah, para camat se-Kabupaten Bandung Barat, perwakilan kejaksaan, TNI-Polri, BUMD, BUMN, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD Muhammad Mahdi menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna dilakukan sesuai ketentuan Pasal 131 ayat (1) huruf c Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bandung Barat. Ia menekankan pentingnya sidang tersebut sebagai bagian dari fungsi konstitusional DPRD dalam pembentukan peraturan daerah. “Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya dalam pembukaan resmi sidang.

Agenda utama sidang meliputi penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) VII terhadap pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, persetujuan DPRD terhadap Raperda tersebut, serta pendapat akhir kepala daerah yang diwakili Wakil Bupati Bandung Barat. Rangkaian agenda ini menandai tahapan krusial dalam proses legislasi daerah, sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Pansus VII, Nur Julaeha (Fraksi PKS), dalam laporannya menjelaskan bahwa pembentukan Raperda ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34. Ia menyampaikan bahwa pembahasan Raperda dilakukan secara komprehensif melalui serangkaian rapat kerja pada 3–6 Desember serta 12–13 Desember 2025, dengan melibatkan perangkat daerah terkait dan pemangku kepentingan lainnya.

“Pembahasan dilakukan secara terarah, sistematis, dan bertanggung jawab, dengan melibatkan instansi terkait untuk memastikan Raperda ini tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia ketenagakerjaan,” kata Nur Julaeha.

Ia menjelaskan bahwa secara substansi, Pansus VII telah membahas dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pengaturan kepesertaan pekerja formal dan informal, manfaat program, serta bentuk perlindungan yang diberikan kepada tenaga kerja. Raperda ini juga diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), agar implementasinya tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.

“Dengan penyempurnaan dari aspek substansi dan redaksional, Raperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja, serta meningkatkan peran pemerintah daerah dan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya. Atas dasar itu, Pansus VII menyatakan menyetujui Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah.

Persetujuan DPRD terhadap Raperda ini kemudian ditetapkan melalui Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Bandung Barat tentang Persetujuan DPRD terhadap Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang menjadi dasar yuridis untuk penetapan Raperda menjadi Perda.
Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, dalam pendapat akhirnya menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan wujud nyata kehadiran negara dan pemerintah daerah dalam melindungi pekerja. “Program ini sangat penting bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, termasuk sektor konstruksi, jasa, dan sektor berisiko tinggi lainnya,” katanya.

Ia menambahkan, tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan setiap pekerja di Kabupaten Bandung Barat memperoleh perlindungan sosial dasar dan jaminan masa depan yang lebih baik. Pemerintah daerah, menurutnya, berkomitmen memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal yang selama ini belum terlindungi secara optimal. “Dengan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, implementasi Perda ini diharapkan berjalan optimal, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sidang Paripurna ini juga disaksikan oleh kalangan akademisi, salah satunya Dr. Tatik Rohmawati, yang membawa mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Komputer Indonesia (Unikom) dalam kunjungan kelembagaan. Kehadiran mahasiswa dimaksudkan agar generasi muda dapat memahami secara langsung proses pembentukan kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan daerah.
Dengan disetujuinya Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menegaskan komitmen bersama dalam membangun sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan. Perda ini diharapkan menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, menekan ketimpangan sosial, serta mendorong stabilitas dan produktivitas ekonomi daerah, sejalan dengan tujuan pembangunan daerah dan kebijakan nasional di bidang jaminan sosial. (nk)