Agus Restiawan Resmi Terpilih sebagai Kepala Desa Cempaka Mekar, Siap Tingkatkan Pelayanan Publik

Blog

Cempakamekar, Bandung Barat 20 Maret 2025 – Pemilihan Kepala Desa Cempakamekar Kecamatan Padalarang,Pengganti Antar Waktu (PAW) telah sukses digelar di aula desa pada hari Rabu 19 Maret 2025.Dari tiga kandidat yang bertarung, Agus Restiawan akhirnya keluar sebagai pemenang setelah mendapatkan dukungan sebanyak 273 suara yang dihimpun dari perwakilan tiap RW.

Dalam wawancara usai kemenangan, Agus menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayainya untuk memimpin desa. Ia berkomitmen untuk menghadirkan perubahan yang lebih baik, terutama dalam aspek pelayanan publik dan pembangunan desa.

Proses Pemilihan Berjalan Kondusif

Pejabat Kepala Desa (Pj), Desa Cempaka Mekar, Acep Arifin, menegaskan bahwa proses pemilihan berjalan dengan aman dan lancar. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan masyarakat yang telah menjaga kondusivitas selama tahapan pemilihan.

“Alhamdulillah, pemilihan kepala desa PAW berjalan lancar. Ini merupakan bagian dari tugas utama saya sebagai Pj, yaitu memastikan bahwa proses demokrasi di desa ini berjalan dengan baik,” ujar Acep.

Saat ini, proses transisi kepemimpinan tengah berlangsung. Acep menjelaskan bahwa pengusulan kepala desa terpilih telah diajukan oleh panitia kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses ini selanjutnya akan diteruskan ke Bupati melalui Camat, dengan harapan dapat selesai dalam waktu tujuh hari ke depan

.

“Kami ingin memastikan transisi ini berjalan mulus, sehingga pemerintahan desa dapat segera beroperasi secara penuh di bawah kepemimpinan yang baru,” tambahnya.

Fokus pada Pelayanan Publik dan Pembangunan Desa

Dalam pernyataannya, Agus Restiawan menegaskan bahwa prioritas utamanya adalah meningkatkan pelayanan publik. Ia ingin memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan desa dengan lebih mudah dan cepat.(By Nuka & Kiki).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *