Banjir Lembang dan Dilema Penertiban: Mencari Titik Temu antara Ketegasan Hukum dan Realitas Sosial

Bandung Barat Nasional

LEMBANG, BANDUNG BARAT. 2 Januari 2026. Hujan yang mengguyur dengan intensitas tinggi dan berdurasi panjang pada pertengahan Oktober 2025 mengakhiri cerita sejuknya udara Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Curah hujan yang tak biasa kali ini tidak lagi diserap bumi atau dialirkan dengan lancar. Air berubah menjadi banjir, meluap ke jalan-jalan utama dan merayap masuk ke pemukiman warga, mengganggu aktivitas dan menimbulkan kerugian material.

Banjir yang lebih besar dari biasanya ini memantik pertanyaan mendasar: apa penyebabnya? Pemerintah Kecamatan Lembang tidak tinggal diam. Sebagai respons, pada 19 Oktober 2025, digelar operasi penertiban dan kebersihan yang melibatkan unsur Forkopimca (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) dan masyarakat. Hasil temuan di lapangan menyimpan jawaban sekaligus benang merah masalah klasik: penyumbatan gorong-gorong oleh sampah yang dibuang sembarangan, terutama oleh sejumlah pedagang kaki lima (PKL).

“Ketika kemarin ini banjir banyak pihak mengarahkan kesalahan kepada pemerintahan, dengan sidak ini sudah ada pembuktian bahwa yang membuat sampah berserakan di jalan, dan yang mengakibatkan banjir di Lembang itu adalah ketidakdisiplinan membuang sampah,” ungkap Bambang Eko, Camat Lembang, dalam sidak terdahulu yang dilakukannya.

Hadirnya Ketua TP-PKK dalam pemantauan kebersihan ini sejatinya merupakan implementasi dari 10 Program Pokok PKK, khususnya pada poin Kelestarian Lingkungan Hidup, peran Ketua TP-PKK lebih menitikberatkan pada sentuhan humanis dan edukasi.
​”Kami menghimbau para pedagang, bawalah kantong sampah sendiri. Hargailah upaya petugas yang sudah bersusah payah membersihkan saluran air ini demi kepentingan kita bersama,” ungkap Ketua TP-PKK Maya Ekawati saat memberikan pembinaan kepada pedagang.

Fakta di lapangan menunjukkan sisa dagangan, bungkus makanan, dan sampah lainnya memenuhi saluran air. Padahal, operasi bersih serupa telah digelar sebelumnya pada 4 Oktober 2025 dengan melibatkan banyak elemen, mulai dari perangkat desa, TNI/Polri, hingga organisasi masyarakat. Namun, upaya kolaboratif itu seolah sia-sia karena perilaku tidak disiplin terus berulang.

“Baru-baru ini kami juga sudah menegur kepada salah satu pedagang, pedagang jagung sudah salah masih ngelawan,” tambah Bambang Eko, menggambarkan friksi halus yang kerap terjadi di lapangan antara petugas dan pedagang.

Di sinilah dilema di era demokrasi dan keterbukaan informasi muncul. Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki kewajiban dan kewenangan untuk menegakkan aturan demi ketertiban dan keselamatan publik yang lebih luas. Di sisi lain, tekanan ekonomi dan dinamika sosial politik sering kali menjadi pertimbangan yang berat. Sebuah benturan verbal kecil antara camat dan pedagang, misalnya, dapat dengan cepat meluas menjadi narasi yang tidak utuh di media sosial, berpotensi memicu polarisasi.

Camat, dalam hal ini, sebenarnya memiliki landasan tugas yang kuat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, salah satu tugas pokok Camat adalah “mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum” serta “mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda/Perkada”. Wewenang ini bersifat atributif, melekat pada jabatannya sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati.

Namun, penegakan aturan yang tegas dan terukur, seperti penertiban PKL yang dianggap bandel, sering kali dianggap sebagai langkah tidak populis. Hal ini rupanya mendapat perhatian dari pimpinan tertinggi di provinsi. Gubernur Jawa Barat, dalam sebuah pesan yang ditujukan kepada kepala daerah, untuk memberikan dorongan moral.

“Mohon maaf gubernur ngurus teknis, karena bupatinya tidak berani karena takut kehilangan elektoral, takut tidak dipilih kembali. Padahal, semakin berani pemimpin, semakin berhasil, semakin besar elektoralnya.

Oleh karenanya, seyogyanya pemimpin daerah mengambil langkah berani walaupun tidak populer,” pesan Gubernur tersebut, menekankan pentingnya keberanian memimpin untuk kemaslahatan jangka panjang.

Pesan ini menyiratkan bahwa keberhasilan pembangunan, termasuk mengatasi masalah banjir sistematis, memerlukan political will yang kuat dan koordinasi yang solid dari seluruh tingkat kepemimpinan, mulai dari Kepala Desa, Camat, Dinas terkait, hingga Bupati. Ketidakkompakan akan berujung pada kegagalan mencapai tujuan bersama.

Menyikapi hal ini, Camat Lembang pun mengambil langkah final dengan peringatan keras. “Bila minggu ini masih ada kejadian tidak tertib membuang sampah, akan kami garuk yang bandel-bandel,” tegas Bambang Eko. Langkah ini didasari pula oleh payung hukum daerah, seperti Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum.

“Kalau kalian pedagang kaki lima masih bandel, kecamatan tidak akan kasih toleransi lagi. Semua dagangan akan kami angkut,” imbuhnya. Namun, di balik ancaman tindakan tegas, terselip juga ajakan untuk bersama-sama bertanggung jawab. “Tolong juga kami dari kecamatan pun harus kalian perhatikan. Kalau kalian dagang, bawalah trash bag atau karung yang tidak terpakai untuk menampung sampah-sampah.”

Insiden di Lembang ini menjadi potret mini dari tantangan tata kelola perkotaan dan pemerintahan di Indonesia. Di tengah hak untuk berusaha dan berdemokrasi, tanggung jawab bersama terhadap lingkungan dan kepatuhan pada aturan yang disepakati bersama merupakan penyeimbang yang mutlak diperlukan. Sinergi yang konstruktif antara ketegasan penegak hukum, kebijakan yang memberdayakan dari pemerintah daerah, dan kesadaran kolektif semua elemen masyarakat, termasuk juga para pedagang yang berjualan di jalan, ini adalah kunci untuk memutus mata rantai banjir yang berulang, tanpa harus mengorbankan semangat demokrasi dan keadilan sosial. Pada akhirnya, yang dituju adalah Lembang yang tertib, bersih, dan sejahtera untuk semua pihak. (red-nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *