Lembang, 17 Oktober 2025. Pemerintah Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, baru saja menggelar Pramusdes (musyawarah desa) dengan agenda strategis: membahas dan menetapkan empat Peraturan Desa (Perdes) terkait aset desa. Acara berlangsung dinamis dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat.
Turut hadir Sekretaris Camat Lembang, H. M. Ali Kurniawan, S.Ag., A.Kp., mewakili Camat Lembang; Kepala Desa Cikole, Drs. H. Tajudin, M.Ag.; serta Ketua BPD Desa Cikole, Hj. Mahpudin.

Selain unsur pemerintahan desa, kegiatan ini juga dihadiri oleh Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Cikole, Pendamping Kabupaten, Pendamping Kecamatan, Pendamping Desa, Ketua RW se-Desa Cikole, Ketua LPMD, Ketua MUI, Ketua TP PKK, Karang Taruna Desa, Ketua KPM, Ketua LMDH, Ketua BUMDes, Ketua UPZ, Ketua LPHD, Ketua Kopdes Merah Putih, Ketua Tim Penyusun Perdes, para tokoh agama, tokoh adat, tokoh budaya, serta perwakilan masyarakat dari RW 01 dan RW 02.
Empat tema utama yang dibacakan dalam musyawarah tersebut adalah:
- Perdes tentang pemanfaatan aset desa
- Perdes tentang pengelolaan aset desa
- Perdes tentang tata cara pengelolaan sewa
- Perdes tentang sewa aset desa
Perdes ini sangat krusial karena menjadi landasan hukum atas pengelolaan kekayaan desa. Sebagaimana diketahui, “Peraturan Desa (Perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)” — sehingga memiliki kekuatan legal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa.

Landasan dan prinsip pengelolaan aset desa
Dalam kerangka regulasi yang berlaku, Perdes pengelolaan aset desa mengatur secara menyeluruh tahapan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, hingga pelaporan aset desa. Tujuannya: memastikan bahwa aset-aset desa digunakan secara fungsi optimal, efisien, transparan, akuntabel, dan memiliki nilai kepastian hukum.
Sementara itu, Perdes pemanfaatan aset desa lebih memfokuskan pada pendayagunaan aset yang tidak langsung digunakan untuk fungsi pemerintahan—misalnya melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, atau Bangun Guna Serah (BGS) / Bangun Serah Guna (BSG). Semua ini tetap menjaga status kepemilikan desa.

Adapun Perdes mengenai sewa dan tata cara pengelolaan sewa merinci aspek operasional penyewaan, mulai dari persyaratan, prosedur, hak dan kewajiban pihak penyewa, hingga pengawasan dan pelaporan.
Dalam banyak contoh Perdes aset desa di berbagai daerah, prinsip-prinsip seperti kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keterbukaan menjadi elemen utama.
Inti pemaparan dan keputusan lokal
Dalam paparannya, Kepala Desa Cikole, Drs. H. Tajudin, M.Ag, menyampaikan bahwa penyusunan Perdes ini telah melibatkan tim ahli dari unsur masyarakat, perangkat desa, dan BPD, dan berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Ia menegaskan bahwa proses tersebut “tidak melanggar regulasi secara prinsip”, serta menyebut bahwa aturan ini “sudah bagus dan harus terus dilanjutkan demi pengamanan aset desa” demi memberi kepastian hukum atas aset desa.

Salah satu momen penting adalah ketika Kepala Desa membaca Surat MA Nomor 5746 yang menyatakan inkrah putusan yang mengembalikan tanah yang disengketakan kepada Pemerintah Desa Cikole. Ia menegaskan bahwa dua lokasi tanah desa (Persi Lima Tujuh dan Pasarahat) telah selesai proses inkrah, dan akan dilanjutkan ke BPN untuk legalisasi sertifikat atas nama desa.
Dalam penuturannya:
“Ini untuk dua lokasi, alhamdulillah hari ini kita sudah melangkah untuk proses pengcertifikatan, untuk yang versi 5.7 kita lagi proses sertifikasi atas nama desa dan yang kedua adalah proses BBN menjadi kas desa.”
Warga setempat, terutama dari RW 07, menyatakan kesiapan untuk mendukung dan menjaga tanah tersebut dari upaya klaim pihak luar.
Kepala Desa juga menyebut bahwa pada tahun 2025 terdapat peningkatan pendapatan dari hasil sewa aset desa—meskipun belum signifikan—dan menyatakan tekad agar pengelolaan ke depan bisa dilakukan dengan lebih baik lagi.

Tantangan nyata di lapangan dan pentingnya regulasi
Kasus Cikole bukanlah hal yang terisolasi. Di tingkat nasional, sengketa atas Tanah Kas Desa (TKD) sering muncul, baik dari klaim warga maupun pihak luar. Dalam beberapa putusan Mahkamah Agung, persoalan sewa menyewa TKD telah mendapat sorotan. Misalnya, dalam kasus tertentu hasil penyewaan sebesar puluhan juta masih dipermasalahkan secara hukum. Contoh di Yogyakarta, kasus penyalahgunaan TKD berujung pada kasus hukum.
Oleh karena itu, regulasi yang jelas dan pelaksanaan yang disiplin menjadi sangat vital. Tanpa Perdes yang ketat dan pengawasan dari BPD dan masyarakat, potensi penyalahgunaan sangat terbuka, terutama pada desa yang kekurangan kapasitas administratif.
Mewakili pihak kecamatan, Sekretaris Camat Lembang, H. M. Ali Kurniawan, menyampaikan apresiasinya atas langkah Pemerintah Desa Cikole yang telah menuntaskan penyusunan empat Perdes aset desa.

Harapan ke depan
Dengan disahkannya empat Perdes tersebut, masyarakat Desa Cikole berharap agar penataan aset desa bukan hanya menjadi sekadar dokumen hukum, melainkan menjadi alat nyata pemberdayaan dan kesejahteraan. Ke depan, dibutuhkan pengawasan yang konsisten, transparansi dalam anggaran, serta akuntabilitas dalam pelaporan.
Langkah yang telah diambil — terutama legalisasi tanah kas desa melalui proses inkrah MA dan pendaftaran ke BPN — menjadi sinyal bahwa Desa Cikole serius memperkuat basis hukum atas asetnya. Jika implementasi dijalankan dengan baik dan masyarakat ikut mengawasi, potensi pendapatan asli desa (PADes) melalui sewa aset bisa tumbuh dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan desa dan kesejahteraan warga.

Pada akhir acara, maka disahkannya empat Perdes tersebut dengan penandatangan dalam berita acara, Pemerintah Desa Cikole kini memiliki payung hukum yang kuat dalam menata aset, meningkatkan transparansi, serta menjaga agar hasilnya benar-benar kembali kepada warga.
Dengan semangat kebersamaan dan kewaspadaan, desa-desa lain pun dapat menjadikan pengalaman Cikole sebagai teladan dalam memastikan aset desa benar-benar menjadi milik dan manfaat warga desa, bukan sekadar potensi sengketa atau celah penyalahgunaan. (aq-nk)