Demo Buruh PT Bapintri Sokolancar Cimahi Memasuki Hari Kedelapan, Mediasi Masih Alot

Nasional

CIMAHI 13 Februari 2025.
Aksi demonstrasi buruh PT Bapintri Sokolancar di Jalan Leuwigajah No. 99, Cimindi, Kota Cimahi, terus berlangsung hingga hari kedelapan. Para karyawan menutup akses pintu masuk pabrik sebagai bentuk protes terhadap hak-hak mereka yang belum dipenuhi oleh perusahaan.

Sehari sebelumnya, telah dilakukan audiensi antara perwakilan buruh, manajemen perusahaan, serta Komisi IV DPRD Kota Cimahi. Hari ini (13/2), anggota DPRD bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) turun langsung ke lokasi untuk memediasi konflik yang masih berlarut-larut.

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum PT Bapintri mengajukan proposal perdamaian dengan beberapa poin utama:

  1. Tunggakan BPJS Akan dilunasi pada 15 Februari 2025 agar segera bisa diproses.
  2. Tunjangan Hari Raya (THR) Sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan, perusahaan sepakat memberikan THR sebesar 50 persen meskipun kondisi keuangan sedang sulit.
  3. Pesangon Menjadi poin paling krusial dalam negosiasi. Karyawan meminta pembayaran pesangon dalam waktu 5 bulan, sementara perusahaan menawarkan skema cicilan selama 24 bulan.

Ketidaksepakatan terkait termin pembayaran pesangon ini membuat para buruh tetap bertahan dalam aksi demo hingga ada keputusan yang dianggap adil bagi mereka.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Ike, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memfasilitasi jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.

“Karyawan adalah masyarakat yang hak-haknya harus diperjuangkan. Di sisi lain, perusahaan juga memiliki kontribusi bagi Kota Cimahi dan berhak mendapatkan perlindungan. Kami berusaha mencari solusi yang bisa diterima bersama,” ujar Ike.

Menurutnya, perusahaan perlu membangun komunikasi yang lebih baik dengan karyawan agar tidak terjadi perselisihan berkepanjangan. Ia juga menekankan pentingnya kemudahan perizinan usaha agar perusahaan tidak kesulitan dalam menjalankan operasionalnya.

Sementara itu, perwakilan Disnaker Kota Cimahi, Febi, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari PT Bapintri mengenai penutupan perusahaan serta dampaknya terhadap hak-hak pekerja.

“Kami masih dalam tahap bipartit, yaitu penyelesaian antara pekerja dan pengusaha. Namun, karena sudah ada aduan ke legislatif, maka kami turun bersama DPRD untuk membantu menyelesaikan perselisihan ini,” jelas Febi.

Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan awalnya menawarkan skema cicilan pesangon hingga 48 bulan, namun setelah negosiasi, jangka waktu tersebut dikurangi menjadi 24 bulan. Meski ada kemajuan, pihak Disnaker tetap berusaha mendorong agar kesepakatan dapat dicapai lebih cepat dan tidak merugikan karyawan.

Dengan belum adanya titik temu terkait pesangon, para buruh diperkirakan akan terus melakukan aksi unjuk rasa hingga perusahaan menyetujui tuntutan mereka.

Pihak DPRD dan Disnaker berharap kedua belah pihak dapat segera menemukan solusi terbaik agar konflik ini tidak semakin berkepanjangan dan berdampak pada stabilitas industri di Cimahi.(by.Nuka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *