Desa Cikahuripan Gelar Musyawarah Desa: Fokus pada Ketahanan Pangan dengan Penyertaan Modal BUMDes

Bandung Barat Bangun Desa

Bandung Barat – 29 Agustus 2025 – Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Tematik Desa dan Penyertaan Modal untuk Program Ketahanan Pangan. Forum ini menjadi langkah penting dalam memastikan arah pembangunan desa serta pengelolaan dana desa, khususnya alokasi 20 persen untuk program ketahanan pangan sesuai regulasi pemerintah.

Musdes yang berlangsung di aula desa ini dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari Ketua BPD Rasdiman, S.Pd beserta jajarannya, Kepala Desa Cikahuripan Oman Haryanto, S.H, perwakilan Kecamatan Lembang Ibu Siti Mariam, Koordinator Pendamping Desa, Ketua RW dan RT, LPMD, Karang Taruna, hingga kader Posyandu. Kehadiran unsur-unsur ini menegaskan bahwa pembangunan desa harus melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Dalam sambutannya, Ketua BPD Rasdiman menekankan pentingnya penyelenggaraan Musdes sebagai prasyarat pencairan dana desa.
“Karena sudah menyelenggarakan musdes sebelumnya, saat ini yang utama adalah kita harus menyelenggarakan acara ini agar dana desa bisa segera berlanjut dan dicairkan. Itu yang paling penting,” ujarnya saat membuka acara.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Cikahuripan Oman Haryanto, S.H. Ia menjelaskan bahwa tahun 2025 desa wajib mengalokasikan 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan, dana tersebut rencananya akan dikelola langsung oleh BUMDes Cikahuripan untuk program pertanian berbasis tumpang sari, terutama budidaya tomat, serta pengembangan hidroponik.

“Dana ini akan digunakan untuk menanam tomat dan tumpang sari, juga membangun hidroponik. Semua anggaran dan penggunaan bisa ditanyakan langsung kepada BUMDes. Pengelolaan harus betul-betul dilakukan dengan sebaik-baiknya dan diawasi. Bila ada keuntungan, hasilnya bisa digunakan untuk kegiatan sosial bagi masyarakat,” jelas Oman.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk ikut serta mengawasi kinerja BUMDes agar program berjalan transparan dan tidak menimbulkan kerugian.

Dukungan dari Kecamatan dan Kabupaten

Meski tidak bisa hadir secara langsung, Camat Lembang melalui perwakilannya, Ibu Siti Mariam, menyampaikan pesan penting terkait substansi program ketahanan pangan.
“Ketahanan pangan adalah kemampuan suatu desa untuk mempertahankan ketersediaan pangan agar masyarakat lebih sejahtera, kualitas pangan meningkat, dan desa lebih mandiri. Karena itu, setiap desa wajib mengalokasikan 20 persen dana desa untuk sektor ini,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan dana ketahanan pangan tidak terbatas pada pertanian, tetapi juga bisa diarahkan ke peternakan dan perikanan sesuai dengan potensi masing-masing desa. Menurutnya, Cikahuripan patut berbangga karena termasuk desa yang sudah mandiri dan tidak ada masyarakat yang tergolong miskin ekstrem.

Sementara itu, Arman, perwakilan dari Kabupaten, menyoroti pentingnya pengelolaan BUMDes secara profesional. “BUMDes ini adalah usaha milik desa. BUMDes tidak akan berguna bila rugi, tapi akan memberi manfaat besar bila bisa mendapatkan keuntungan. Karena itu, pengelolaan harus transparan, direncanakan dengan matang, dan jangan sampai usaha yang sudah diputuskan dalam musyawarah dialihkan ke bidang lain,” tegasnya.

BUMDes dan Harapan Keuntungan untuk Desa

Harapan besar juga datang dari Direktur BUMDes Cikahuripan, Toto Riswanto, yang optimistis penyertaan modal sebesar Rp320 juta dapat menghasilkan keuntungan.
“Semoga usaha ini berjalan baik, dan dengan hadirnya BUMDes serta adanya penyertaan modal, hasilnya bisa untung sehingga membawa manfaat besar bagi masyarakat desa,” ungkap Toto.

Optimisme tersebut sejalan dengan pesan para tokoh desa agar pengelolaan BUMDes tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi mesin ekonomi desa yang berdaya saing.

Peran Pendamping Desa

Dalam sesi pemaparan program, Asep, pendamping desa, menekankan pentingnya aspek analisis sebelum program ketahanan pangan dijalankan.
“Program ketahanan pangan ini harus dimusyawarahkan, kemudian dibuatkan analisisnya. Setelah itu dicek oleh pendamping desa dan tenaga ahli profesional. Setelah analisis selesai, harus ada produk hukum berupa peraturan sebagai dasar pengelolaan,” jelas Asep.

Ia menegaskan bahwa pendamping desa memiliki fungsi strategis untuk memastikan program sesuai aturan, realistis dijalankan, dan memiliki perhitungan usaha yang jelas agar bisa memberikan keuntungan serta keberlanjutan.

Menyatukan Visi: Ketahanan Pangan sebagai Tematik Desa

Musdes ini sekaligus menetapkan tematik Desa Cikahuripan tahun 2025, yaitu fokus pada ketahanan pangan. Dengan tematik tersebut, seluruh program pembangunan desa akan diarahkan untuk mendukung ketersediaan pangan, memperkuat kemandirian masyarakat, dan menggerakkan roda ekonomi lokal.

Partisipasi unsur masyarakat yang hadir dalam musyawarah memperlihatkan bahwa pembangunan desa bukan hanya urusan kepala desa atau BUMDes, tetapi kerja bersama yang harus diawasi dan didukung warga.

Harapan Bersama

Pada penutupan acara, seluruh pihak berharap agar dana ketahanan pangan sebesar 20 persen ini benar-benar dikelola secara amanah, transparan, dan memberi manfaat nyata. Pemerintah desa, BUMDes, serta masyarakat diharapkan bisa bersinergi menjaga keberlanjutan program sehingga keuntungan yang diperoleh bisa kembali untuk kesejahteraan warga.

Dengan Musdes ini, Desa Cikahuripan menegaskan komitmennya menjadi desa yang mandiri dan kuat di sektor pangan. Budidaya tomat, tumpang sari, serta rencana hidroponik bukan hanya program sesaat, melainkan langkah strategis untuk mewujudkan desa yang tangguh menghadapi tantangan ketahanan pangan ke depan.Andi/Nuka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *