Dua Tahun Menunggu Kepastian Relokasi: Warga Cibedug Datangi DPRD Bandung Barat

Blog

Ngamprah, 4 Maret 2026. Warga Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk menyampaikan keluhan terkait penanganan pascabencana pergeseran tanah yang terjadi pada 24 Februari 2024. Dua tahun setelah peristiwa itu, sebagian korban masih menunggu kepastian relokasi dan bantuan pembangunan rumah.

Audiensi yang berlangsung di lantai V gedung DPRD tersebut mempertemukan delapan perwakilan warga dengan anggota Komisi IV DPRD, di antaranya Ketua Komisi IV Nur Djulaeha, Imam Tunggara, Pither Tjuandis, serta Wakil Ketua DPRD Asep Dedih. Hadir pula perwakilan dari BPBD, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Dinas Pendidikan.

Data yang disampaikan dalam forum menyebutkan, dari 47 kepala keluarga terdampak, 23 masuk kategori zona merah. Sebanyak 21 kepala keluarga telah melakukan relokasi secara mandiri dengan membeli lahan dan membangun hunian sederhana, sebagian melalui pinjaman dari berbagai pihak. Sisanya masih tinggal di rumah kontrakan.

Ketua audiensi warga, Wawan, menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata relokasi fisik, melainkan kepastian kebijakan. Selama dua tahun terakhir, warga bertahan melalui donasi untuk membayar kontrakan sekitar Rp1 juta per bulan selama dua bulan awal, tanpa adanya skema bantuan langsung dari pemerintah daerah.
“Kami sudah dua tahun menunggu satu kepastian. Jangan sampai warga datang ke sini tidak ada solusi,” ujar Bubun, tim pendamping warga, dalam sesi wawancara terpisah.

Ia menyebut persoalan kini bercabang menjadi dua: warga yang sudah relokasi mandiri dan warga yang masih menunggu. “Kalau pemerintah daerah tidak punya anggaran dan tidak mampu, bilang tidak mampu. Warga juga tidak masalah. Tapi kepastian itu yang kami butuhkan,” katanya.

Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana BPBD, Asep Sholahuddin, menjelaskan bahwa pada fase tanggap darurat, penanganan telah dilakukan selama 14 hari dengan dukungan Kementerian Sosial dan BNPB. Namun, fase pascabencana menghadapi kendala ketersediaan lahan.

“Kenapa penanganan ini lama? Karena ketersediaan tanah tidak segera tersedia,” ujarnya. Ia menambahkan, sesuai standar operasional penanggulangan bencana, tidak ada perlakuan berbeda antarwilayah. Namun, dinamika di lapangan membuat proses relokasi tidak seragam.

Sekretaris Dinas Perkim menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan PTPN untuk penyediaan lahan, tetapi tidak mendapat respons. Akhirnya warga memilih membeli lahan secara mandiri. “Bila sifatnya keuangan atau bantuan uang, itu bukan kewenangan Perkim, melainkan di Badan Keuangan Daerah. Mungkin bukan saat ini, bisa di tahun depan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa perubahan anggaran tidak sederhana karena harus melalui tahapan perencanaan dan penetapan yang ketat. Selain itu, data penerima perlu diperbarui mengingat sebagian warga sudah relokasi mandiri.

Keterlambatan relokasi tidak hanya berdampak pada sektor perumahan, tetapi juga pendidikan. Sekretaris Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa SD Babakan Talang 1 terdampak dan telah disurvei untuk rencana pembangunan ulang. Namun, proses appraisal dan kenaikan harga tanah menjadi kendala.

“Kami sudah meminta appraisal untuk menghitung alokasi. Tetapi harga tanah naik sehingga rencana pembelian gagal,” ujarnya. Saat ini, dana rehabilitasi pendidikan dasar dan menengah masih menunggu persetujuan.

Dalam perspektif kebijakan publik, kasus Cibedug memperlihatkan celah koordinasi antara fase tanggap darurat dan fase rehabilitasi-rekonstruksi. Secara normatif, dana siap pakai dan belanja tidak terduga tersedia untuk situasi darurat. Namun, implementasinya bergantung pada kesiapan administrasi, ketersediaan lahan, dan sinkronisasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua Komisi IV DPRD, Nur Djulaeha, menyampaikan komitmen untuk memperjuangkan penyelesaian masalah tersebut. “Kami menyayangkan kenapa masih ada permasalahan lanjutan. Jangan sampai ini ditunda. Batas waktu 2026 makanya harus kerja keras,” ujarnya.

Ia menyebut DPRD akan mengundang Sekretaris Daerah dan Badan Keuangan Daerah untuk membahas kemungkinan pergeseran anggaran dalam perubahan APBD 2026. Bahkan, Komisi IV berencana ke Jakarta pada April mendatang untuk mendorong realisasi dana rehabilitasi pendidikan.

Imam Tunggara menambahkan, penanggulangan pascabencana harus memiliki skala prioritas dan target jelas. “Sudah dua tahun tapi tidak ada penyelesaian. Buatlah skala prioritas kebencanaan,” katanya.

Sementara itu, Pither Tjuandis menyoroti belum adanya pengajuan anggaran pembebasan lahan. “Jangan bicara lanjutan bila alokasi anggarannya saja belum ada,” ujarnya, mengingatkan agar pemerintah tidak memberi harapan tanpa dasar perencanaan fiskal.

Wakil Ketua DPRD Asep Dedih menyebut audiensi ini sebagai momentum mencari solusi atas masalah yang “terkatung-katung”. Ia meminta OPD serius menuntaskan perencanaan relokasi dan memastikan adanya kepastian waktu bagi warga.

Secara sosial, relokasi mandiri yang dilakukan warga menunjukkan daya tahan komunitas, tetapi sekaligus memperlihatkan beban ekonomi yang ditanggung secara pribadi. Pinjaman untuk membeli tanah dan membangun rumah berpotensi memicu kerentanan baru jika tidak diimbangi dukungan fiskal.

Dalam konteks budaya dan psikologis, ketidakpastian tempat tinggal selama dua tahun juga berdampak pada stabilitas sosial warga, termasuk akses pendidikan anak-anak dan keberlanjutan mata pencaharian.

BNPB disebut hanya memfasilitasi dan memberi tenggat hingga akhir 2026. Artinya, tanggung jawab operasional berada pada pemerintah daerah. Dengan batas waktu tersebut, ruang penyelesaian semakin sempit jika tidak diikuti percepatan penganggaran dan penetapan lokasi relokasi.

Audiensi berakhir tanpa keputusan final, tetapi dengan komitmen DPRD untuk mendorong solusi dalam perubahan anggaran 2026 dan paling lambat pada 2027. Bagi warga Cibedug, yang dibutuhkan bukan lagi janji, melainkan kepastian yang terukur.

Seperti disampaikan Bubun, “Yang kita harapkan adalah bagaimana pemerintah daerah memberikan solusi kepada warga Cibedug yang selama dua tahun menunggu satu kepastian.”

Dua tahun setelah tanah bergerak dan rumah-rumah retak, persoalan yang tersisa bukan hanya soal bangunan fisik. Ia menyangkut tata kelola kebencanaan, akuntabilitas anggaran, serta komitmen negara memastikan hak dasar atas tempat tinggal dan pendidikan tetap terpenuhi, bahkan ketika bencana telah berlalu dari pemberitaan. (aq-nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *