Gencarkan Perlindungan PMI, Disnaker KBB dan Kades Cijenuk Kompak Perangi Calo Ilegal Lewat Pemasangan Peringatan Keras

165 Desa KBB Bandung Barat



​CIPONGKOR, KBB. 14 November 2025. Fenomena penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural masih menjadi tantangan serius di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Merespons hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) KBB menggencarkan upaya edukasi dan pencegahan hingga ke tingkat desa. Salah satu langkah konkret adalah pemasangan poster peringatan masif di titik-titik strategis, termasuk di Desa Cijenuk, Kecamatan Cipongkor.

​Poster himbauan bertajuk “Ayo Bekerja Keluar Negeri dengan Cara Aman dan Prosedural” yang disertai peringatan tegas “WASPADA CALO MENGINTAI!!” kini terpampang jelas di depan front desk pelayanan Kantor Desa Cijenuk.

​Peran Aktif Pemerintah Desa Cijenuk
​Kepala Desa Cijenuk, Deden Purnama Nugraha Putra, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah desa terhadap perlindungan warganya dari jerat calo dan sindikat penipuan tenaga kerja.

​“Kami menyambut baik dan langsung menempatkan poster ini di lokasi yang paling sering diakses warga, yaitu di meja pelayanan. Setiap warga yang datang mengurus surat-surat atau berniat bekerja ke luar negeri, harus membaca dan memahami betul pesan ini,” ujar Deden Purnama.

​Menurutnya, Desa Cijenuk, seperti banyak desa lain di KBB, memiliki potensi tinggi warganya untuk mencari pekerjaan ke luar negeri. Namun, minimnya pengetahuan tentang jalur resmi sering kali membuat mereka rentan dibujuk rayu oleh oknum tak bertanggung jawab yang menawarkan janji gaji besar tanpa prosedur yang benar.

​“Gaji yang besar seringkali menjadi godaan utama. Tapi kami wajib mengedukasi bahwa gaji besar itu tidak ada artinya jika berangkat tanpa legalitas, sebab risikonya adalah keselamatan dan perlindungan hukum di negara tujuan. Kami tidak ingin ada lagi warga Cijenuk yang tertipu,” tegas Kades Deden.

​Pentingnya Jalur Resmi: Wajib Visa Kerja dan BPJS
​Pesan utama yang diangkat dalam poster tersebut adalah penekanan pada empat syarat mutlak agar keberangkatan calon PMI sah dan aman secara hukum:

​Gunakan Visa Kerja, Bukan Visa Wisata/Kunjungan. Visa non-kerja tidak memberikan hak untuk bekerja dan melanggar hukum imigrasi negara tujuan.

​Wajib Ada Perjanjian Kerja yang Jelas. Perjanjian ini harus dicatat, disahkan, dan memberikan perlindungan serta hak-hak pekerja.

​Terdaftar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah jaminan perlindungan sosial dan kesehatan selama pra-penempatan, masa penempatan, dan purna-penempatan.

​Berangkat Melalui Perusahaan Penempatan yang Resmi dan Berizin (P3MI). Hanya P3MI yang terdaftar di Disnaker dan Kemnaker yang berhak memberangkatkan PMI.

​Konsekuensi Fatal Jika Melanggar Prosedur
​Poster tersebut tidak hanya memuat syarat, tetapi juga merinci risiko fatal yang akan dihadapi oleh PMI non-prosedural, yaitu:

​Tertipu, Gaji tidak dibayar, atau upah dipotong secara tidak wajar.
​Tidak dilindungi hukum di negara tujuan, sehingga sulit mendapat bantuan jika terjadi masalah.
​Bisa diPulangkan Paksa oleh otoritas setempat atau bahkan masuk penjara karena melanggar izin tinggal dan kerja.

​Disnaker KBB menggarisbawahi himbauan: “JANGAN MUDAH TERTIPU!! JANGAN TERGODA OLEH GAJI BESAR TANPA VISA KERJA DAN PERJANJIAN KERJA RESMI!! JANGAN BERANGKAT LEWAT JALUR PRIBADI TANPA PELATIHAN.”

​Peringatan ini bertujuan untuk memutus rantai calo yang sering kali beroperasi dengan modus operandi menjanjikan proses cepat dan mudah, tetapi pada akhirnya merugikan CPMI. Keberangkatan melalui jalur pribadi atau informal tanpa pelatihan yang memadai juga mempersulit pengawasan dan perlindungan oleh pemerintah.

​Layanan Konsultasi dan Informasi Resmi
​Sebagai solusi, Disnaker KBB mendorong seluruh warga yang memiliki niat bekerja ke luar negeri agar tidak ragu mendatangi kantor desa, kantor kecamatan, atau langsung menghubungi kantor Disnaker KBB untuk mendapatkan informasi yang akurat dan melakukan konsultasi.

​Untuk memudahkan warga, Disnaker KBB menyediakan Help Desk dan saluran komunikasi resmi yang tertera di poster:
​Telepon: 088-222-700-777
​Facebook: dinas tenaga kerja Kabupaten Bandung Barat
​Instagram: disnakerbandungbarat

​Dengan adanya sinergi antara Disnaker KBB dan Pemerintah Desa Cijenuk, diharapkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas dan prosedur aman dalam bekerja ke luar negeri semakin meningkat, sehingga jumlah kasus penipuan dan penempatan ilegal dapat ditekan seminimal mungkin. (aq-nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *