LAKI-KBB Desak DKPP Pecat Ketua Bawaslu KBB dan Ketua Bawaslu RI

Bandung Barat Nasional

Bandung Barat – 5 September 2025. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah (RNF) dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (RB). Desakan ini muncul pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Cimahi pada Maret 2025, yang menyeret RNF terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ketua LAKI KBB, Gunawan Rasyid atau akrab disapa Guras, menilai kasus tersebut bukan hanya persoalan hukum pidana, melainkan juga menyangkut integritas penyelenggara pemilu. Ia menyoroti adanya keputusan Bawaslu RI yang dianggap tidak konsisten dalam menegakkan aturan.

“Terbitnya Surat Keputusan Bawaslu RI No. 61/HK.01.01/K1/03/2025 tentang penonaktifan sementara Ketua Bawaslu KBB justru menunjukkan adanya pembiaran. Bahkan terindikasi RNF masih akan dipertahankan sebagai anggota Bawaslu KBB,” ujar Guras, Jumat (5/9/2025).

Gugatan ke DKPP

Menindaklanjuti kasus tersebut, LAKI KBB melayangkan gugatan ke DKPP RI pada 24 April 2025. Sidang pemeriksaan dan pembuktian telah berlangsung pada 24 Juli 2025. Dalam proses tersebut, Guras menegaskan terungkap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan RNF dan RB.

“Berdasarkan fakta persidangan, keduanya diduga kuat melanggar Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” katanya.

Guras menyebut, pihaknya kini menunggu sidang putusan yang dijadwalkan Senin, 8 September 2025, di Jakarta. Ia berharap Majelis DKPP yang diisi tokoh-tokoh nasional dapat memutuskan dengan konsisten dan menjaga integritas lembaga.

“Kami percaya Majelis Sidang DKPP peka terhadap situasi bangsa yang belakangan diwarnai maraknya aksi demonstrasi akibat krisis integritas penyelenggara negara. Jangan sampai publik semakin kehilangan kepercayaan,” tegasnya.

Krisis Integritas Penyelenggara Pemilu

Menurut Guras, publik menaruh harapan besar pada DKPP untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Ia menegaskan, keberadaan penyelenggara pemilu yang bermasalah akan merusak kredibilitas demokrasi.

“Dengan terungkapnya fakta hukum dalam persidangan, kami yakin Majelis DKPP sependapat dengan pengadu bahwa Ketua Bawaslu KBB dan Ketua Bawaslu RI telah melanggar kode etik,” ungkapnya.

Ia menutup pernyataannya dengan tegas: “Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dan Ketua Bawaslu RI layak diberhentikan dengan tidak hormat.”

Catatan Konteks

Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat RNF menambah panjang daftar persoalan integritas penyelenggara pemilu di Indonesia. DKPP sebagai lembaga etik berperan penting menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Sidang putusan pada 8 September 2025 dipandang menjadi momen penting bagi DKPP untuk menegaskan komitmen atas prinsip netralitas, integritas, dan profesionalisme. Putusan tersebut juga akan menjadi ujian sejauh mana lembaga etik mampu menjawab kegelisahan masyarakat terkait kredibilitas penyelenggara pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *