Bandung Barat, 29 Juli 2025 — Langkah nyata pemberdayaan ekonomi desa kembali diukir melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) dan nomor pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bagi seluruh desa di Kecamatan Sindangkerta dan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat. Acara ini menjadi simbol dimulainya legalitas dan penguatan ekonomi berbasis komunitas di pedesaan.
Hadir dalam kegiatan ini Camat Gununghalu Hari Mustika Jachja, Kabid Dinas UMKM dan Koperasi Kabupaten Bandung Barat Rochmat Bahtiar, para kepala desa, ketua koperasi, serta mitra kerja strategis seperti PT Pos Indonesia dan Bank BNI.

Dalam sambutannya, Rochmat Bahtiar menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga desa. “BUMDes pembiayaan dari desa, KDMP pembiayaan dari anggota, satu sama lain saling berkolaborasi,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa koperasi wajib membuat proposal usaha untuk dinilai kelayakan pinjamannya oleh bank, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2025.
Rochmat menambahkan bahwa SK yang diterima desa menjadi modal dasar untuk mengurus izin usaha seperti NIB dan NPWP, serta menjalin kemitraan dengan pihak luar. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan kepala desa yang memungkinkan KDMP terbentuk di masing-masing wilayah. “Yang besar itu biasanya dimulai dari yang kecil, tapi tidak akan besar sebelum dimulai,” katanya menyemangati.
Sementara itu, Camat Gununghalu Hari Mustika Jachja menyoroti pentingnya membangun keanggotaan koperasi sebagai dasar aktivitas ekonomi. “Rekrut anggota KDMP sebanyak-banyaknya. Jadikan ASN sebagai anggota. Jalani saja dulu, saya percaya semua bisa dikerjakan,” ujarnya.
PT Pos Indonesia, dalam paparannya, membuka peluang kerjasama logistik dan layanan keuangan. Mulai dari pembayaran PLN, BPJS, hingga pengiriman hasil kerajinan dan produk pertanian desa. “Saat SK diserahkan, itu adalah awal untuk bergerak karena koperasi sudah punya legalitas,” ujar perwakilan PT Pos.

Sementara itu, Bank BNI menawarkan skema keagenan Agen 46, solusi praktis untuk koperasi yang belum memiliki usaha. Dengan membuka rekening, koperasi dapat menjadi perpanjangan layanan perbankan BNI, termasuk transaksi, pembayaran, dan pembuatan QRIS. KDMP juga berpeluang menjadi super agent dengan penghasilan pasif dari jaringan keagenannya.



Dengan legalitas yang kini dimiliki, KDMP diharapkan menjadi lokomotif ekonomi lokal yang inklusif, produktif, dan mandiri. Pemerintah daerah berkomitmen memberikan pendampingan, termasuk sertifikasi ketua dan kepala desa sebagai bagian dari pengawasan koperasi yang berkelanjutan.
Selanjutnya berikut ini rangkuman rangkaian safari ke 165 desa di 16 kecamatan, sejak tanggal 16 hingga 29 Juli 2025, serangkaian pertemuan strategis telah diselenggarakan di berbagai lokasi di Kabupaten Bandung Barat untuk membahas dan mengimplementasikan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan 165 desa dari 16 kecamatan, termasuk Cisarua, Lembang, Parongpong, Ngamprah, Padalarang, Batujajar, Cililin, Cihampelas, Cipatat, Saguling, Cikalong Wetan, Cipeundeuy, Cipongkor, Rongga, Sindangkerta, dan Gununghalu. Fokus utama dari pertemuan ini adalah penyerahan akta notaris pendirian KDMP, menandai langkah awal transformasi ekonomi berbasis komunitas.



Komitmen Multipihak untuk Ekonomi Desa
Penyerahan akta notaris pendirian KDMP secara resmi mengukuhkan legalitas koperasi, membuka jalan bagi berbagai kemitraan dan inisiatif. Acara ini dihadiri oleh Camat dari berbagai kecamatan, Kepala Bidang Dinas UMKM dan Koperasi Kabupaten Bandung Barat, perwakilan Bank BNI, PT Pos Indonesia, serta para ketua koperasi dan kepala desa. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen kolektif terhadap pengembangan koperasi sebagai pilar ekonomi desa.



Rohmat Bahtiar, Kepala Bidang UMKM dan Koperasi Kabupaten Bandung Barat, menyampaikan apresiasi atas inisiatif pembentukan KDMP. Ia menekankan bahwa koperasi ini merupakan bentuk intensifikasi pemanfaatan potensi lokal dan ekstensifikasi melalui kemitraan dengan pihak eksternal. “Besar kekuatan koperasi ditentukan oleh kekuatan anggota,” tegas Rohmat, menyoroti pentingnya keterlibatan aktif masyarakat. Ia juga mengingatkan agar KDMP terus bergerak dan tidak berhenti setelah dibentuk, serta mampu menjaga stabilitas di tengah dinamika politik menjelang Pilkades 2027.




Landasan Hukum dan Akses Pembiayaan
Legalitas operasional KDMP diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur tata cara pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hingga Rp3 miliar dari bank pemerintah, dengan bunga rendah 6% per tahun dan jangka waktu maksimal 72 bulan, serta masa tenggang hingga 8 bulan. Syarat pengajuan pinjaman meliputi status berbadan hukum, memiliki NPWP, rekening bank atas nama koperasi, dan proposal usaha yang jelas.
Rohmat Bahtiar menekankan bahwa meskipun PMK 49/2025 memungkinkan penggunaan Dana Desa untuk pembayaran angsuran pinjaman koperasi dengan persetujuan musyawarah desa, secara prinsip, koperasi sendirilah yang harus bertanggung jawab atas pinjamannya. Dana pinjaman bersumber dari kombinasi Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH), dengan peran penting pemerintah daerah dalam persetujuan dan pengawasan.



Sinergi Strategis dengan BNI dan PT Pos Indonesia
Keterlibatan Bank BNI dan PT Pos Indonesia menjadi sinyal positif bagi penguatan infrastruktur keuangan dan logistik koperasi.
PT Pos Indonesia, yang diwakili oleh Adi/Adison, memaparkan peran strategis KDMP sebagai mitra logistik dan jasa keuangan. Dengan pengalaman dalam kemitraan retail dan jaringan luas, PT Pos membuka peluang kolaborasi untuk pelayanan kurir, pick-up barang UMKM, pengelolaan distribusi hasil bumi, serta layanan One Stop Service sebagai agen pembayaran listrik, telepon, hingga zakat. PT Pos bahkan bersedia membantu pengambilan barang tanpa batasan jumlah, termasuk sistem Cash on Delivery (COD), yang sangat mendukung UMKM desa.



Bank BNI, melalui Chepy/Cepi, Jeny, dan Bangkit, siap mendukung KDMP melalui skema cash management, produk Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta pengembangan jaringan agen perbankan melalui Agen46. KDMP yang belum memiliki unit usaha aktif dapat memulai dengan menjadi Agen46, berfungsi sebagai “mini bank” 24 jam yang melayani transfer, pembayaran tagihan, hingga pembukaan rekening, dengan potensi pendapatan dari fee transaksi. BNI juga menawarkan konsep “Super Agen” yang memungkinkan KDMP memperoleh passive income dari transaksi downline, serta dukungan dalam pembuatan QRIS untuk transaksi digital modern.



Implementasi dan Tantangan di Lapangan
Beberapa KDMP di Bandung Barat, seperti di Desa Ciharashas (Cipeundeuy) dan Cikole (Lembang), telah menjadi percontohan dengan memulai operasional dan menjalin kerja sama. Desa Ciharashas bahkan berharap dapat menjadi agen resmi penyalur Program Indonesia Pintar (PIP) dan meminta dukungan logistik untuk distribusi produk minyak goreng.
Meskipun potensi besar, tantangan rekrutmen anggota, tata kelola yang profesional, dan inisiatif usaha produktif tetap menjadi perhatian. Dinas koperasi menekankan pentingnya sertifikasi pengurus dan pengawasan rutin. Usaha yang realistis dan mudah dijalankan seperti menjadi agen BNI dan Pos, distribusi sembako, atau pengelolaan pupuk, disarankan sebagai langkah awal.
Keberhasilan KDMP akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan, sinergi regulasi antarlembaga, serta kualitas kepemimpinan lokal dalam memobilisasi sumber daya dan membangun kepercayaan masyarakat.



Implikasi Strategis dan Harapan Jangka Panjang
Pendirian KDMP merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun ekosistem ekonomi desa yang inklusif, kolaboratif, dan berdaya saing tinggi. Sinergi antara koperasi, perbankan, logistik, serta dukungan regulasi dari pemerintah daerah diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi desa.
Secara politis, kinerja KDMP juga akan menjadi indikator keberhasilan kepemimpinan desa. Rohmat Bahtiar menyatakan bahwa pada Pilkades 2027, KDMP akan menjadi “Indeks Kepuasan Masyarakat” bagi kepala desa yang berprestasi. Jika berhasil, model ini berpotensi direplikasi ke desa-desa lain di seluruh Indonesia, mendukung terciptanya lapangan kerja, peningkatan produktivitas UMKM, dan pertumbuhan ekonomi lokal secara mandiri, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
Dengan legalitas yang kokoh dan mitra strategis yang siap mendukung, kini bola ada di tangan pengurus dan masyarakat desa untuk memastikan KDMP benar-benar menjadi instrumen transformasi sosial-ekonomi yang berkelanjutan. (Nuka)