Cisarua, 27 Februari 2026. Pemerintah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2027 dengan tema Penguatan Ekonomi dan Daya Saing Daerah dalam rangka Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat. Forum tahunan ini menjadi ruang sinkronisasi usulan desa dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
Kegiatan berlangsung di wilayah Cisarua dan dihadiri Camat Cisarua Iwan Mustawan Azis, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Bandung Barat Eriska Hendrayana, para kepala desa se-Kecamatan Cisarua, Ketua BPD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), unsur instansi lintas sektor, Danramil, Kapolsek, serta Ketua Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) tingkat kecamatan.

Dalam sambutannya, Camat Cisarua Iwan Mustawan Azis menyampaikan permohonan maaf jika dalam pelaksanaan pembangunan masih terdapat kekurangan.
“Pak Kades, mohon maaf apabila dalam pelaksanaan masih terdapat kekurangan dan kendala. Tentunya kita akan serius ke depan untuk melihat apa yang terjadi di lapangan, apa saja yang masih menjadi kendala, dan apa yang perlu segera kita tindak lanjuti,” ujar Iwan.

Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor agar perencanaan tidak berhenti pada tataran administratif, melainkan benar-benar menyentuh kebutuhan warga. “Harapannya, seluruh pihak dapat bersinergi dan berkolaborasi demi kepentingan masyarakat serta mendukung program nasional yang telah ditetapkan,” katanya.
Musrenbang merupakan tahapan formal dalam sistem perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam regulasi perencanaan nasional dan daerah. Forum ini menjadi pintu awal penyaringan usulan prioritas sebelum dirumuskan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Karena itu, tidak seluruh aspirasi dapat langsung diakomodasi dalam satu tahun anggaran.

Kepala Dinas Balitbangda Kabupaten Bandung Barat, Eriska Hendrayana, mengingatkan agar peserta Musrenbang memahami mekanisme tersebut.
“Ketika kita berbicara tentang Musrenbang, sering kali yang terlintas di benak adalah usulan yang banyak, namun realisasinya belum tentu semuanya terakomodasi,” ujar Eriska.
Ia mengakui, dalam praktiknya kerap muncul rasa jenuh di tingkat desa ketika program yang diusulkan belum terealisasi. Namun, menurut dia, perencanaan pembangunan harus memperhatikan prioritas nasional, kegiatan mandatori, serta keterbatasan fiskal daerah.

“Karena keterbatasan tersebut, setiap desa perlu benar-benar menyeleksi dan menentukan program yang paling prioritas. Tidak semua usulan dapat langsung terakomodasi, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten,” katanya.
Eriska menambahkan, usulan yang belum masuk melalui Musrenbang bukan berarti gugur. Program tersebut dapat diupayakan melalui jalur lain dengan nomenklatur berbeda, sepanjang selaras dengan dokumen perencanaan daerah.
Dalam sesi wawancara, Camat Iwan juga menyinggung langkah tindak lanjut relokasi warga yang berada di zona merah, khususnya di Desa Pasirlangu. Isu ini mencuat seiring kebutuhan mitigasi risiko bencana di wilayah rawan.

“Sesegera mungkin hal ini akan menjadi perhatian pemerintah daerah, termasuk proses pembebasan lahan dan langkah-langkah lainnya. Kami sudah mendata sejumlah kepala keluarga yang akan kami upayakan untuk direlokasi dari lokasi zona merah,” ujarnya.
Menurut Iwan, saat ini pemerintah kecamatan masih menghitung dan meninjau beberapa titik yang berpotensi menjadi lahan pengganti. Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan lokasi baru aman dan tidak menimbulkan risiko serupa.

“Proses ini memerlukan waktu agar kita tidak salah dalam menentukan lokasi. Jangan sampai tanah yang dipilih justru lebih berbahaya bagi masyarakat,” katanya.
Terkait anggapan bahwa Musrenbang sekadar seremonial, Iwan menyatakan memahami persepsi tersebut. Namun ia berkomitmen mendorong penyusunan dokumen perencanaan desa yang lebih presisi.
“Ke depan, saya akan mencoba menawarkan beberapa usulan melalui dokumen perencanaan yang lebih presisi dan berkualitas. Artinya, usulan tidak hanya disampaikan melalui jalur Musrenbang, tetapi juga melalui berbagai pintu lainnya,” ujarnya.
Ia menyebut jalur bantuan keuangan, dukungan pemerintah provinsi, serta pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD sebagai alternatif yang dapat dimanfaatkan, sepanjang dokumen perencanaan desa tersusun rapi dan sinkron dengan prioritas daerah.

Anggota DPRD dari daerah pemilihan Cisarua, menurut Iwan, telah diundang namun berhalangan hadir karena agenda lain. Hasil Musrenbang akan dilaporkan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
Secara umum, Musrenbang Cisarua 2026 menegaskan kembali pentingnya perencanaan berbasis data, prioritas, dan kolaborasi. Di tengah keterbatasan anggaran daerah, forum ini diharapkan menjadi instrumen penyaring kebutuhan paling mendesak, sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan yang terukur.
Dengan keterlibatan kepala desa, OPD, unsur TNI-Polri, serta tokoh masyarakat seperti Ketua Pepabri, pemerintah kecamatan berupaya memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum, perencanaan yang rasional, dan kepentingan publik yang lebih luas. (nk)