Musyawarah Desa Karangtanjung Tetapkan APBDes 2026, Dana Desa Difokuskan pada Prioritas Nasional dan Koperasi

165 Desa KBB Bandung Barat

Bandung Barat, 21 Januari 2026. Pemerintah Desa Karangtanjung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Karangtanjung dan dihadiri unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan Kecamatan Cililin, Babinsa, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Musyawarah Desa dipimpin langsung Kepala Desa Karangtanjung, Rismawan, dan menjadi forum strategis untuk memastikan perencanaan serta penggunaan anggaran desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Agenda utama Musdes mencakup pembahasan Rancangan APBDes (RAPBDes) hingga penetapan resmi menjadi APBDes Tahun Anggaran 2026.

Rismawan menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan dan penetapan APBDes telah dilaksanakan sesuai amanat regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri terkait pengelolaan keuangan desa. “Alhamdulillah, musyawarah desa terkait APBDes, mulai dari RAPBDes hingga penetapan menjadi APBDes Tahun Anggaran 2026, telah selesai dilaksanakan sesuai regulasi,” ujarnya.

Dalam musyawarah tersebut, disepakati struktur anggaran yang bersumber dari berbagai pos, di antaranya Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta bantuan keuangan lainnya. Rismawan menegaskan bahwa khusus Dana Desa, penggunaannya mengacu pada prioritas nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Dari keseluruhan pembahasan, terdapat sembilan prioritas utama penggunaan Dana Desa yang wajib dilaksanakan. Salah satunya adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang tetap dilanjutkan pada 2026. Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk mendukung penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Merah Putih.

“Terkait isu pemangkasan anggaran, perlu diluruskan bahwa tidak ada pemangkasan Dana Desa. Dana Desa tetap ada, hanya pengaturannya yang disesuaikan. Salah satu peruntukannya memang difokuskan pada pembangunan gedung Koperasi Merah Putih,” kata Rismawan.

Untuk pembangunan gedung koperasi tersebut, Pemerintah Desa Karangtanjung mengalokasikan anggaran sekitar Rp912 juta yang bersumber dari Dana Desa. Sementara itu, sisa Dana Desa sekitar Rp373 juta dialokasikan untuk kegiatan reguler desa sesuai dengan sembilan prioritas yang telah ditetapkan.

Adapun sembilan prioritas penggunaan Dana Desa meliputi BLT Dana Desa, ketangguhan bencana, layanan dasar kesehatan, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), pengembangan koperasi desa, ketahanan pangan, Desa Digital, peningkatan kapasitas masyarakat, serta prioritas lain sesuai kebutuhan dan karakteristik desa.

Terkait pembangunan gedung Koperasi Desa, Rismawan mengakui bahwa hingga saat ini Desa Karangtanjung belum memiliki gedung koperasi sendiri. Pemerintah desa masih melakukan penjajakan dan komunikasi untuk menentukan lokasi yang paling memungkinkan. “Aset desa sebenarnya ada, tetapi lokasinya kurang strategis karena jauh dari pusat pemerintahan desa dan akses jalannya terbatas,” jelasnya.

Sebagai alternatif, pemerintah desa telah berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk memanfaatkan potensi lahan milik Pemerintah Daerah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Proses tersebut membutuhkan waktu karena harus melalui prosedur dan persetujuan resmi. Menurut Rismawan, tahapan pencarian dan penentuan lokasi ini diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan.

Ia menegaskan bahwa pengadaan aset desa tidak bisa dilakukan secara cepat dan sembarangan, terutama jika berkaitan dengan anggaran bernilai besar. “Semua harus jelas dan sesuai aturan. Dana operasional desa tidak bisa langsung digunakan untuk membeli atau menerima aset tanpa prosedur yang sah,” ujarnya.

Dalam menghadapi keterbatasan tersebut, Pemerintah Desa Karangtanjung terus berupaya mencari solusi, termasuk menjalin komunikasi dengan pihak swasta dan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Namun, bantuan CSR yang diterima sejauh ini masih bersifat terbatas, seperti pembangunan infrastruktur skala kecil.

“Tantangan utama desa saat ini adalah keterbatasan anggaran, regulasi yang harus dipatuhi, serta kesiapan lokasi dan data. Meski demikian, kami tetap berkomitmen bekerja maksimal dan mencari solusi terbaik bagi kepentingan masyarakat,” pungkas Rismawan.
Musyawarah Desa ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pelaksanaan APBDes 2026 yang berpihak pada kebutuhan warga, mendorong kemandirian ekonomi desa, serta menjaga tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan bertanggung jawab. (nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *