Cikole Lembang, Bandung Barat — 26 Mei 2025 — Dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa, Pemerintah Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa di seluruh Indonesia.

Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur penting desa, antara lain:
Kepala Desa Cikole, Dra. H. Tajudin, M.Ag
Ketua TP PKK, Hj. Kokom Komariah, A.Ma, S.Pd
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya
Para calon pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih

Dalam sambutannya, Kepala Desa H. Tajudin menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan strategi pembangunan ekonomi lokal yang konkret dan berkelanjutan. “Koperasi ini akan menjadi wadah ekonomi bersama yang dapat meningkatkan kesejahteraan warga. Kita ingin masyarakat tidak hanya menjadi konsumen, tapi juga produsen dan pemilik usaha bersama,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Tahapan Pembentukan
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan koperasi desa di seluruh Indonesia sebagai bagian dari program prioritas nasional. Kepres ini juga menetapkan kerangka kelembagaan koperasi yang berbasis potensi lokal desa.
Kegiatan musyawarah dilaksanakan secara bertahap, mencakup:
Penentuan nama koperasi
Penetapan alamat dan kedudukan koperasi
Penjabaran jenis usaha koperasi
Penghitungan dan penetapan modal awal koperasi
Lama masa operasional dan struktur hukum
Pembahasan dan pemilihan pengurus serta pengawas koperasi
Penentuan periode jabatan pengurus dan pengawas
Penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi
Penentuan cakupan keanggotaan koperasi
Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat sebagai pemilik sekaligus penggerak koperasi.
Manfaat Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih diharapkan dapat:
Menjadi sarana pengembangan usaha mikro dan kecil di desa
Menyediakan akses pembiayaan dan pemasaran produk lokal
Meningkatkan pendapatan warga melalui skema bagi hasil dan kepemilikan bersama
Menciptakan lapangan kerja baru di tingkat desa
Mendorong tumbuhnya ekonomi desa yang inklusif dan mandiri
Komitmen Bersama
Pada sesi penjaringan calon pengurus yang dilakukan sebelumnya, sebanyak 18 warga mendaftarkan diri, namun hanya 8 orang yang lolos seleksi administrasi dan menunjukkan komitmen kuat. Mereka kemudian mengikuti tahapan lanjutan sebagai calon pengurus dan pengawas koperasi.
“Yang terpilih nanti harus bisa bersinergi dengan pemerintah desa agar koperasi ini benar-benar menjadi alat untuk mewujudkan visi misi pembangunan desa,” tegas H. Tajudin.
Musyawarah ini menjadi langkah awal dalam pembentukan struktur koperasi desa yang sah secara hukum dan fungsional secara ekonomi. Diharapkan, Koperasi Merah Putih Desa Cikole akan menjadi contoh koperasi desa berbasis pemberdayaan masyarakat yang sukses di Kabupaten Bandung Barat.By Nuka.