Ngamprah, 27 Februari 2026. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Ngamprah untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 digelar di Aula Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Forum tahunan ini mengusung tema Penguatan Ekonomi dan Daya Saing Daerah dalam Rangka Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat, dengan latar tahun anggaran 2026.
Hadir dalam forum tersebut Camat Ngamprah Agnes Virganty, Kepala Bidang PPE Bapelitbangda yang diwakili Imam Yudha Wiwaha, unsur Forkopimcam, perwakilan perangkat daerah, para kepala desa se-Kecamatan Ngamprah, Ketua APDESI, TP-PKK, serta unsur TNI dan Polri. Keterlibatan lintas sektor itu menegaskan posisi Musrenbang sebagai simpul perencanaan berbasis partisipasi publik.

Dalam sambutannya, Agnes Virganty menyatakan bahwa Musrenbang merupakan kelanjutan dari pra-Musrenbang yang telah dilaksanakan pertengahan Februari. Dari 11 desa yang mengajukan usulan melalui Kamus Usulan RKPD 2027, terlihat variasi kapasitas dan strategi pengajuan.
“Desa Pakuhaji menjadi desa dengan usulan terbanyak, 16 usulan, mencakup bantuan keuangan, hibah, hingga bansos. Sementara Desa Cilame hanya satu poin bantuan,” ujar Agnes.
Ia juga mengingatkan keterbatasan Dana Desa pada tahun anggaran 2026/2027. Karena itu, pemerintah desa diminta memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk mengusulkan kegiatan yang telah memiliki kode rekening. Dalam konteks kebijakan fiskal yang makin selektif, ketepatan administrasi menjadi faktor penentu terakomodasinya aspirasi.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan tantangan teknis. Operator desa mengeluhkan keterbatasan waktu dan kendala administratif, terutama bagi lembaga yang belum memiliki Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM sebagai syarat pengajuan bantuan sosial. Perpanjangan waktu penginputan hingga 31 Maret disebut sebagai ruang koreksi, tetapi tetap membutuhkan pendampingan intensif.
Dari sisi substansi, mayoritas usulan desa masih berfokus pada infrastruktur jalan. Hal ini diakui Imam Yudha Wiwaha. Menurutnya, meskipun tema pembangunan 2027 menekankan penguatan ekonomi dan daya saing, jalan tetap menjadi prasyarat mobilitas ekonomi.

“Infrastruktur jalan memang bukan komponen utama ekonomi, tetapi komponen pendukung vital bagi pergerakan ekonomi masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya penentuan skala prioritas berbasis urgensi, kepentingan, dan kemendesakan. Tim delegasi kecamatan diminta mampu menyusun narasi argumentatif atas setiap usulan. Jalan yang rusak parah dan berisiko keselamatan, misalnya, perlu dijelaskan sebagai hambatan distribusi barang dan jasa, bukan sekadar kerusakan fisik.

Persoalan status jalan menjadi isu struktural yang mengemuka. Kepala Desa Cimanggu, Budi Mulyana, menyampaikan bahwa banyak jalan yang semula berstatus jalan desa telah ditetapkan menjadi jalan kabupaten melalui surat keputusan. Informasi tersebut baru diketahui sebagian desa dalam rentang 2023–2025, terutama saat koordinasi pencairan bantuan provinsi.
Implikasinya tidak sederhana. Jalan yang sebelumnya dapat dibiayai melalui Dana Desa kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Sementara alokasi Dana Desa, menurut Budi, telah banyak terserap untuk program wajib seperti bantuan langsung tunai. Dari sekitar Rp1,1 miliar, ruang fiskal untuk infrastruktur menjadi sangat terbatas.

Di sisi lain, masyarakat tetap menuntut perbaikan kepada kepala desa. Beban moral dan administratif ini menciptakan ketegangan antara kewenangan formal dan ekspektasi sosial. Dalam konteks tata kelola, perubahan status jalan tanpa sosialisasi memadai berpotensi menimbulkan distorsi perencanaan di tingkat bawah.
Dimensi lain yang mencuat adalah pengelolaan sampah. Muhammad Satori, pegiat lingkungan, memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan sampah ke kecamatan dan desa, terutama pada aspek pengurangan.
“Peran desa dan kecamatan krusial pada pengurangan sampah. TPS 3R, bank sampah, dan pengomposan harus diperkuat,” ujarnya.

Ngamprah ditetapkan sebagai kecamatan model dalam persiapan penilaian Adipura yang kini bersifat mandatori. Artinya, kinerja kebersihan daerah menjadi indikator reputasi publik yang diumumkan secara terbuka. TPS 3R “Saung Bersih” di Kompleks Perkantoran Pemkab disiapkan sebagai pusat edukasi dan percontohan.
Kebijakan ini menempatkan desa bukan hanya sebagai objek pelayanan, tetapi aktor perubahan perilaku. Penguatan bank sampah dan pengomposan berbasis komunitas memiliki implikasi sosial dan ekonomi serta pengurangan beban TPA hingga potensi ekonomi sirkular.

Selain infrastruktur dan lingkungan, forum juga menyinggung persiapan pemilihan kepala desa serentak 2027 di enam desa. Perbedaan signifikan usulan anggaran antara Desa Cilame dan Tani Mulya sekitar Rp500 juta dan Rp900 juta dengan jumlah penduduk relatif setara yang menjadi catatan perlunya standarisasi dan efisiensi.
Secara kebijakan, Musrenbang berada dalam irisan tiga jalur perencanaan: aspirasi masyarakat melalui forum partisipatif, pokok-pokok pikiran DPRD, serta rencana kerja perangkat daerah. Artinya, usulan yang tidak terakomodasi di tingkat kecamatan masih memiliki peluang melalui mekanisme lain, selama selaras dengan arah kebijakan pembangunan.

Di atas kertas, struktur perencanaan telah menyediakan kanal berlapis. Tantangannya terletak pada konsistensi antara tema besar—penguatan ekonomi dan daya saing—dengan komposisi usulan yang didominasi kebutuhan dasar infrastruktur dan layanan lingkungan.
Di Ngamprah, jalan rusak, banjir akibat drainase belum optimal, minimnya penerangan jalan umum, hingga kebutuhan sarana olahraga menjadi wajah konkret keseharian warga. Penguatan ekonomi, dalam konteks ini, berkelindan dengan aksesibilitas, kesehatan lingkungan, dan kualitas ruang publik.

Musrenbang bukan sekadar prosedur administratif tahunan. Ia menjadi arena negosiasi antara keterbatasan anggaran, perubahan kewenangan, dan tuntutan kesejahteraan. Sejauh mana forum ini mampu mengonversi aspirasi menjadi kebijakan terukur akan menentukan apakah tema daya saing berhenti sebagai slogan atau menjelma menjadi praktik pembangunan yang konsisten dan inklusif. (nk)