Bandung Barat, 4 Maret 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 sekaligus penetapan nama-nama anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahas LKPJ, Rabu (4/3/2026), di Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Muhammad Mahdi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa forum telah memenuhi kuorum dan sah untuk mengambil keputusan.

“Berdasarkan absensi, jumlah anggota yang hadir telah memenuhi kuorum untuk mengesahkan sidang paripurna ini,” ujar Mahdi. Ia menambahkan, agenda rapat telah ditetapkan sebelumnya melalui rapat Badan Musyawarah sesuai ketentuan tata tertib dewan serta mengacu pada Pasal 69 dan Pasal 18 ayat (1) mengenai laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Mahdi menegaskan, pembahasan LKPJ merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Forum paripurna, kata dia, menjadi ruang konstitusional untuk mendengarkan laporan kepala daerah sekaligus menindaklanjutinya melalui mekanisme pembahasan lebih lanjut.

Dalam kesempatan itu, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menyampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025. Penyampaian LKPJ tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
Dokumen LKPJ, menurut Jeje, merupakan refleksi atas capaian kinerja pembangunan daerah selama satu tahun anggaran sekaligus bentuk akuntabilitas kepada DPRD dan masyarakat.

“Tahun 2025 merupakan tahun pertama implementasi visi Bandung Barat AMANAH yang Agamis, Maju, Adaptif, Nyaman, Aspiratif, dan Harmonis. Tahun ini menjadi fondasi awal dalam memperkuat arah kebijakan dan mempertajam prioritas pembangunan,” ujarnya di hadapan anggota dewan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan fungsi pengawasan DPRD sepanjang tahun anggaran berjalan. Menurutnya, sinergi eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan.

Secara makro, kondisi ekonomi Kabupaten Bandung Barat pada 2025 menunjukkan tren perbaikan. Laju pertumbuhan ekonomi tercatat 5,28 persen, meningkat dibandingkan 4,94 persen pada 2024. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp 65,914 miliar, naik dari Rp 61,236 miliar pada tahun sebelumnya.
Inflasi daerah berada di angka 2,13 persen pada akhir 2025, masih dalam rentang terkendali. Rasio gini tercatat 0,364 poin, membaik dari 0,400 poin pada 2024. Tingkat kemiskinan turun menjadi 9,87 persen dari 10,49 persen, sementara tingkat pengangguran terbuka menurun tipis menjadi 6,60 persen.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 71,65 poin dari 70,77 poin. Capaian itu ditopang oleh umur harapan hidup 75,44 tahun, harapan lama sekolah 12,26 tahun, dan rata-rata lama sekolah 8,34 tahun.
“Capaian ini menunjukkan peningkatan kualitas sumber daya manusia secara bertahap dan berkelanjutan,” kata Jeje.
Di bidang fiskal, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 3,39 triliun atau 98,58 persen dari target Rp 3,44 triliun. Pendapatan Asli Daerah terealisasi Rp 981,43 miliar, sedangkan pendapatan transfer Rp 2,41 triliun.

Belanja bantuan keuangan kepada desa tercatat Rp 415 miliar. Surplus anggaran sebesar Rp 127,39 miliar, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2024 hasil audit BPK RI sebesar Rp 78,23 miliar telah terealisasi 100 persen.
Pada sektor pelayanan dasar, penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) mencapai 98,50 persen. Di bidang kesehatan, angka kematian bayi tercatat 5,50 per 1.000 kelahiran hidup dan angka kematian ibu 67,20 per 100.000 kelahiran hidup. Prevalensi balita gizi buruk berada pada 0,066 persen.

Sementara pada sektor infrastruktur, penanganan jalan kabupaten sepanjang 36,858 kilometer telah dilakukan, dengan kondisi jalan mantap mencapai 78,80 persen, melampaui target 74,01 persen.
Usai penyampaian nota pengantar, Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung Barat, Ricky Riyadi, membacakan Keputusan DPRD Nomor 1/DPRD/Kpts/III/2026 tentang Pembentukan Panitia Khusus untuk menyusun rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Bandung Barat Akhir Tahun Anggaran 2025.

Keputusan tersebut menetapkan pembentukan Pansus yang bertugas menyusun rekomendasi, melaporkan perkembangan pembahasan secara berkala kepada pimpinan DPRD melalui forum Badan Musyawarah, serta menyampaikan hasil akhir kerja dalam rapat paripurna.
Susunan Pansus VIII terdiri atas sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi, di antaranya Apendi Supriadi, Amung Ma’mur, Sandi Supyandi, Wendi Sukmawijaya, Iwan Ridwan Setiawan, Asep Muslim Sugilar, RM Hasbi Pratama Arya Agung, Kamilia, Jajang Sukmahari, Hely Narni, Cecep Sudrajat, dan Ayi Sudrajat. Unsur pimpinan Pansus akan dipilih melalui rapat internal anggota.

Dengan dibentuknya Pansus, pembahasan LKPJ akan memasuki tahap pendalaman materi untuk menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan tata kelola pemerintahan.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan persetujuan forum yang ditandai ketukan palu tiga kali oleh Ketua DPRD. Forum sepakat menindaklanjuti LKPJ melalui mekanisme pembahasan sesuai tata tertib dewan.
Melalui proses ini, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kualitas kebijakan, serta memastikan pembangunan daerah berjalan sejalan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung Barat. (aq-nk)