
Padalarang, 22 November 2025. Program penyaluran bantuan pangan untuk bulan Oktober–November di Desa Laksana Mekar kembali digelar dengan tertib dan terkoordinasi. Hal tersebut menjadi upaya pemerintah desa untuk memastikan seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan haknya secara tepat waktu dan merata.
Koordinator Desa Laksana Mekar, Zidan, menjelaskan bahwa pembagian bantuan kali ini menyasar 886 KPM yang telah terdaftar dalam data pusat. “Alhamdulillah, kita sedang melaksanakan kegiatan pembagian bahan pangan untuk bulan Oktober sampai November,” ujarnya saat diwawancarai. Ia menambahkan bahwa penyaluran dilakukan dalam dua hari demi menghindari penumpukan warga.

Dalam penyaluran kali ini, setiap KPM menerima dua karung beras masing-masing 10 kilogram dan 4 liter minyak goreng. Jumlah bantuan yang cukup besar, terutama untuk kebutuhan pangan pokok, mendapat apresiasi dan respons positif dari masyarakat.
“Alhamdulillah, masyarakat merasa sangat terbantu,” kata Zidan. Meski demikian, pemerintah desa tetap melakukan pengawasan ketat agar bantuan tidak diperjualbelikan. Salah satu langkah yang diterapkan adalah pemberian stiker pada kemasan minyak goreng. “Karena jumlahnya cukup banyak, yaitu 4 liter, kita berikan stiker agar tidak diperjualbelikan. Ini untuk mengantisipasi agar bantuan digunakan sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Namun, petugas lapangan mendapati bahwa sebagian stiker mudah terlepas. Menanggapi hal ini, Zidan menyatakan bahwa para kepala dusun akan melakukan pengecekan langsung ke wilayah masing-masing. “Bahasa kasarnya, nanti akan ketahuan kalau bantuan itu dijual. Jika kedapatan dijual, maka bantuan untuk tahun berikutnya bisa dicabut dan dialihkan ke yang lebih berhak,” tegasnya.
Terkait akurasi data penerima manfaat isu yang ada kerap menjadi sorotan publik, Zidan menginformasikan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang mendapat bantuan. “Untuk penyaluran beras, pemerintah desa hanya bertugas melayani dan memberikan arahan. Soal siapa yang berhak mendapatkannya, itu bukan kewenangan kami. Data penerima ditentukan langsung oleh pusat,” jelasnya.

Meski begitu, pemerintah desa tetap dapat melakukan penyesuaian terbatas melalui mekanisme Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) apabila ditemukan penerima yang telah pindah domisili atau meninggal dunia. Bantuan kemudian dapat dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan dan memenuhi kriteria.
Zidan menyampaikan harapan agar pembaruan data penerima manfaat dapat terus ditingkatkan demi menjamin ketepatan sasaran. “Kami dari pemerintah desa ingin semua warga yang berhak bisa mendapatkan bantuan. Mudah-mudahan ke depannya data penerima bisa lebih tepat sesuai kriteria,” ucapnya. Ia menegaskan pentingnya prioritas bagi desil 1, yakni kelompok masyarakat dengan kategori miskin ekstrem.

Dengan pengelolaan yang lebih baik, proses validasi data yang akurat, serta pengawasan ketat dalam distribusi bantuan, pemerintah desa berharap program ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan pangan warga, tetapi juga memperkuat rasa keadilan dan solidaritas di tengah masyarakat. “Harapannya tentu soal data yang akurat, kami ingin bantuan ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling berhak,” tutup Zidan. (ad-nk)