LEMBANG – 9 Agustus 2025 – Pemeriksaan kasus dugaan penguasaan ilegal lahan Pacuan Kuda di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, memasuki babak baru. Selama dua hari, 7–8 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Barat memeriksa sedikitnya 20 warga yang menempati lahan tersebut, termasuk Dwi, seorang pedagang yang telah tinggal di lokasi sejak 2009.

Dwi mengaku menempati lahan itu setelah ditempatkan oleh ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik. Ia hanya menguasai sebagian kecil lahan, sekitar tujuh tumbak, dan tidak memiliki bukti kepemilikan resmi. “Kalau nanti tanah ini dijual dan saya diminta pindah, harapannya ada penggantian. Dulu, waktu Pemkab Bandung Barat memasang plang kepemilikan, tidak ada perintah untuk pindah atau diusir,” ujarnya.
Menurut Dwi, plang milik Pemkab pernah dipasang pada 2015 namun kemudian dicabut oleh pihak ahli waris. Saat ini, di lahan yang berada di tepi jalan itu, tercatat sekitar 15 keluarga atau 15 rumah masih bertahan. “Siapapun yang menang nanti, kami harap ada kebijakan untuk rakyat kecil. Dulu masuknya baik-baik, semoga keluarnya juga baik-baik,” tambahnya.

Kejaksaan Belum Beri Keterangan Resmi
Pemeriksaan dilakukan penyidik Kejari Bandung Barat di Ruang Sekretaris Kecamatan Lembang ini untuk memudahkan kehadiran pihak yang dipanggil. Kejari Bandung Barat sebelumnya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-03/M.2.19/Fd.1/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penguasaan lahan seluas 88.730 meter persegi yang merupakan aset Pemkab Bandung Barat. Tanah tersebut, menurut pejabat Pemkab, masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan rencananya akan direkonstruksi untuk fungsi publik.

Hingga kini, pihak Kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi karena proses penyelidikan masih berlangsung. “Semua keterangan yang dikumpulkan masih tahap klarifikasi dan verifikasi dokumen,” demikian info yang diterima.
Pemeriksaan Akan Berlanjut
Camat Lembang, Bambang Eko, menegaskan bahwa jumlah para pihak yang akan diperiksa kemungkinan bertambah. “Proses masih berjalan, jadi mungkin akan ada pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak lain yang terkait,” ujarnya ketika kami meminta statement.
Diketahui, selain rumah warga, di lahan tersebut juga terdapat bangunan lain seperti kios, rumah makan, kandang kuda. Salah seorang penghuni mengaku menempati lahan berdasarkan surat izin dari Bupati pada 2019. “Kalau nanti diminta pindah, kami berharap ada relokasi yang layak,” ujarnya ketika usai diperiksa.
Kasus sengketa lahan Pacuan Kuda Kayuambon telah menjadi sorotan publik di Bandung Barat, mengingat lamanya konflik dan keterlibatan berbagai pihak yang mengklaim hak atas tanah tersebut. Warga berharap, penyelesaian kasus ini tidak hanya berpijak pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan bagi mereka yang sudah lama menetap di sana. (Nuka)