Pokir DPRD dalam Bingkai Regulasi, GMP-Ling Dorong Tata Kelola yang Berintegritas

Bandung Barat Profil

Bandung Barat, 3 Februari 2026. Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMP-Ling) menyampaikan pandangannya terkait pentingnya penegasan peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam sistem pemerintahan daerah, khususnya dalam pelaksanaan program Pokok Pikiran (Pokir). GMP-Ling menilai bahwa penguatan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan berintegritas.

Ketua Umum GMP-Ling, Euis Tarmini (Tami) menyampaikan bahwa pembagian peran yang jelas antara legislatif dan eksekutif merupakan fondasi utama dalam sistem pemerintahan daerah. Menurutnya, DPRD memiliki peran strategis dalam proses perencanaan dan penetapan kebijakan, sementara pelaksanaan teknis pembangunan berada dalam kewenangan perangkat daerah.

“DPRD memiliki peran penting dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan. Sementara itu, pelaksanaan teknis program pembangunan menjadi tanggung jawab perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa posisi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 178, menegaskan fungsi DPRD yang meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam kerangka ini, Pokir DPRD menjadi bagian dari fungsi penganggaran yang disalurkan melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur bahwa Pokir DPRD merupakan bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Penguatan regulasi tersebut juga tercantum dalam Permendagri Nomor 25 Tahun 2021, yang menegaskan pentingnya penyelarasan Pokir dengan kebutuhan pembangunan daerah serta dokumen perencanaan resmi pemerintah daerah.

Dalam konteks tersebut, GMP-Ling memandang bahwa peran utama anggota DPRD adalah menyerap aspirasi masyarakat, merumuskannya dalam Pokir, serta mengawal pelaksanaannya melalui fungsi pengawasan yang konstruktif.

“Peran DPRD sangat strategis dalam memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat diterjemahkan secara tepat dalam kebijakan dan program pembangunan. Pengawasan yang baik akan membantu memastikan program berjalan sesuai tujuan dan kebutuhan publik,” kata Tami.

GMP-Ling juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan peran antara legislatif dan eksekutif agar setiap tahapan pembangunan daerah berjalan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut GMP-Ling, penguatan fungsi pengawasan DPRD justru menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas pembangunan daerah, tanpa harus mencampuri ranah teknis pelaksanaan proyek yang menjadi kewenangan perangkat daerah.

Selain fokus pada isu tata kelola pemerintahan, GMP-Ling selama ini dikenal aktif dalam kegiatan lingkungan hidup dan sosial kemasyarakatan di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Bandung Barat. Organisasi ini terlibat dalam berbagai program seperti penghijauan, pengelolaan sampah, kebersihan sungai, bantuan bencana alam, serta pengawalan kebijakan publik di tingkat daerah.
GMP-Ling juga menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan dinas terkait, dalam rangka membangun partisipasi masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan berkelanjutan.

Di akhir pernyataannya, GMP-Ling mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawal pembangunan daerah secara konstruktif dan berimbang.
“Partisipasi publik, pengawasan yang sehat, serta kerja sama semua pihak menjadi kunci terwujudnya pembangunan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tutup Tami. (nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *