Polemik Lahan Pemakaman di Zona Hijau Dekat Rumah Dinas Bupati Bandung Barat: Etika dan Aturan Dipertanyakan

Blog

Bandung Barat, 13 Juni 2025 –

Penggalian tanah seluas 2.800 meter persegi di pinggir Jalan Sindangsari, Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat memicu kontroversi di tengah masyarakat. Lokasi yang disebut-sebut akan dijadikan area pemakaman keluarga itu terletak tepat di samping rumah dinas Bupati Bandung Barat, menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait etika penataan ruang dan legalitas penggunaan lahan.

Dari pantauan di lapangan, penggalian dilakukan secara intensif tanpa adanya informasi resmi yang disampaikan kepada Pemerintah Desa. Yang menjadi sorotan, lahan tersebut berada di zona hijau—kawasan yang secara peraturan diperuntukkan untuk konservasi lingkungan dan bukan untuk pembangunan atau alih fungsi lahan.

Kesan pengabaian terhadap tata kelola wilayah makin menguat setelah muncul informasi bahwa pemilik lahan adalah seorang tokoh penegak hukum. Namun demikian, status jabatan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengesampingkan prosedur administratif yang berlaku.

“Kami belum menerima informasi resmi, baik secara tertulis maupun lisan, dari pihak pemilik tanah terkait rencana penggunaan lahan tersebut,” ungkap Kepala Desa Pasirhalang dalam wawancara di kantor desa. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Desa hanya mengetahui rencana itu dari kabar yang beredar di masyarakat.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa lahan tersebut akan dijadikan makam keluarga, namun belum ada koordinasi langsung kepada pihak desa. “Selentingannya disebutkan untuk pemakaman keluarga, tapi belum ada klarifikasi atau pemberitahuan resmi ke desa. Kalau ada komunikasi, tentu kami siap memberikan masukan, misalnya opsi tukar guling atau solusi lain,” imbuh Kepala Desa.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemberitahuan resmi kepada pemerintah setempat, mengingat dampak sosial yang bisa ditimbulkan. “Apalagi ini di kawasan padat penduduk dan berdampingan langsung dengan rumah dinas Bupati. Harus ada kehati-hatian dalam menentukan pemanfaatan lahannya,” ujarnya.

Upaya untuk menelusuri pihak penanggung jawab juga tidak membuahkan hasil. Beberapa staf desa yang dikirim ke lokasi mengaku kesulitan menemui perwakilan atau pemilik lahan. Salah satu individu yang mengaku sebagai anak buah pejabat kabupaten sempat menyampaikan secara informal bahwa lahan itu akan digunakan sebagai makam, namun pernyataan tersebut belum dapat dijadikan pegangan hukum atau administratif.

Sementara itu, sejumlah warga dan pengamat lokal menyuarakan keprihatinan atas minimnya transparansi dalam pengelolaan lahan tersebut. Mereka meminta agar rencana penggunaan lahan ditinjau kembali agar tidak memunculkan spekulasi atau keresahan di masyarakat.

“Kalau memang untuk pemakaman, sebaiknya ada kejelasan dari awal, dan lokasinya dipilih yang tidak menimbulkan polemik. Jangan sampai dalih pemakaman justru menutupi tujuan lain yang belum jelas,” ungkap salah satu jurnalis yang juga aktif dalam kegiatan kontrol sosial di wilayah tersebut.

Kepala Desa Pasirhalang menutup keterangannya dengan menyatakan kesiapan pihak desa untuk memfasilitasi dialog apabila pemilik lahan bersedia berkoordinasi. “Kami terbuka untuk komunikasi. Jika ada itikad baik untuk menjelaskan secara langsung, kami siap mencari solusi yang terbaik. Tapi selama belum ada komunikasi resmi, kami tidak bisa bertindak lebih jauh,” pungkasnya.

Publik kini menanti sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk menegakkan aturan tata ruang dan menjaga kelestarian lingkungan, serta menjawab keresahan warga atas polemik yang terus bergulir. Tim Investigasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *