Kayu Ambon 24 April 2025 – Panitia Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kayuambon menggelar rapat pleno penetapan calon kepala desa dan daftar peserta musyawarah pada Senin (tanggal mengikuti acara). Acara ini merupakan bagian penting dalam tahapan pemilihan kepala desa PAW untuk menggantikan kepala desa sebelumnya.
Dalam rapat pleno tersebut, panitia menetapkan tiga orang kandidat yang akan mengikuti proses pemilihan. Ketiga kandidat tersebut adalah
Hari sebagai Kandidat Nomor 1,
Nana sebagai Kandidat Nomor 2,
H. Yusup Hidayat sebagai Kandidat Nomor 3.
Penetapan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 141.1/06/BA.DPM/4/2025 tentang Penetapan Daftar Nama dan Unsur Peserta Musyawarah Desa pada Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Kayuambon.

Adapun jumlah peserta musyawarah desa telah ditetapkan sebanyak 182 orang. Mereka berasal dari berbagai unsur masyarakat dan organisasi desa, yaitu:
Perangkat Desa sebanyak 13 orang
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebanyak 7 orang
LPMD sebanyak 3 orang
TP-PKK sebanyak 3 orang
MUI Desa sebanyak 3 orang
Karang Taruna Desa sebanyak 3 orang
Ketua RW dan Sekretaris/Bendahara sebanyak 26 orang
Ketua RT sebanyak 36 orang
Posyandu sebanyak 12 orang
Tokoh Masyarakat sebanyak 13 orang
Tokoh Agama sebanyak 12 orang
Tokoh Pendidikan sebanyak 13 orang
Perwakilan Masyarakat Marginal sebanyak 13 orang
Perwakilan Kelompok Perempuan sebanyak 4 orang
Perwakilan Kelompok Tani sebanyak 8 orang
Perwakilan Unsur Lain

Peserta yang diundang diwajibkan membawa surat undangan dan KTP sebagai syarat kehadiran. Ketua RW dan RT juga akan turut diundang dalam acara musyawarah tersebut.
Panitia menegaskan beberapa himbauan penting kepada seluruh calon kepala desa. Para calon dilarang melakukan sosialisasi melalui media cetak, banner, atau pamflet. Selain itu, saat pelaksanaan musyawarah, calon tidak diperkenankan membawa pendukung selain peserta undangan resmi. Setiap tim yang hadir dalam acara sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing calon.
Musyawarah ini akan dilaksanakan dalam dua fase. Fase pertama akan diisi dengan sambutan-sambutan dari pihak terkait. Kemudian, fase kedua memasuki sidang musyawarah, termasuk laporan panitia, pembacaan tata tertib PAW, serta keputusan mekanisme apakah proses pemilihan akan dilakukan melalui musyawarah mufakat atau voting. Panitia menekankan bahwa hanya peserta yang telah ditetapkan yang berhak memberikan suara. Unsur di luar daftar peserta tidak diperkenankan ikut memilih.

Apabila ditemukan pemasangan banner atau alat peraga kampanye lainnya, maka panitia akan segera melakukan penertiban. Himbauan ini menjadi bagian dari menjaga ketertiban dan kesucian jalannya musyawarah.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua BPD menyampaikan bahwa pemilihan kepala desa PAW berbeda dengan pemilihan kepala daerah yang mengenal kampanye terbuka. Dalam PAW, tidak ada tahapan kampanye. Oleh karena itu, proses mengenalkan diri bagi para calon dilakukan sepenuhnya dalam forum musyawarah.
“Ini bukan pemilihan kepala desa biasa, tapi musyawarah desa. Dalam musyawarah itu ada proses pemilihan. Tidak ada kampanye sebagaimana kepala daerah. Salah satu cara calon dikenal adalah melalui musyawarah ini,” ujar Wakil Ketua BPD.
Ia juga menegaskan, dalam musyawarah seperti ini, calon yang sudah dikenal oleh masyarakat akan memiliki keuntungan lebih besar dibandingkan dengan calon yang kurang dikenal. Oleh karena itu, kehadiran calon dalam musyawarah menjadi momentum penting untuk menunjukkan kualitas diri kepada para peserta.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Kayuambon, Siti Maryam, secara terpisah menyampaikan bahwa rapat pleno berjalan dengan lancar dan diikuti secara tertib oleh ketiga calon kepala desa yang hadir tepat waktu.
“Alhamdulillah, ketiga calon hadir tepat waktu dan seluruh tahapan dapat dilaksanakan dengan lancar. Dari 14 RW yang diundang, 13 RW hadir, sementara 3 RW yang berhalangan akan tetap mendapatkan berita acara,” ujar Siti Maryam.
Ia juga menyampaikan bahwa berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), turut hadir, sehingga keterwakilan warga tetap terjaga.
“Mudah-mudahan pelaksanaan pemilihan pada tanggal 3 Mei mendatang di BAPPP dapat berjalan lancar, aman, dan tertib,” tambahnya penuh harap.

Dalam sesi terpisah pula, Bendahara Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW, Chandra, menegaskan kesiapan panitia dalam menghadapi tahapan selanjutnya.
“Hari ini rapat pleno penetapan calon sudah kami laksanakan dengan baik. Meski ada beberapa RW yang tidak hadir, berita acara tetap akan kami distribusikan. Semua unsur masyarakat yang hadir sudah terwakili,” ujarnya.
Chandra juga berharap agar pelaksanaan pemungutan suara pada 3 Mei 2025 mendatang dapat menghasilkan pemimpin yang amanah untuk kemajuan Desa Kayuambon.

“Kami berharap proses ini berjalan dengan lancar, tertib, dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi desa kita,” pungkasnya.
Pemilihan Kepala Desa PAW ini menjadi momen penting bagi Desa Kayuambon dalam menentukan arah kepemimpinan desa hingga akhir masa jabatan yang tersisa.
Dengan penetapan calon dan peserta musyawarah ini, diharapkan proses pemilihan Kepala Desa PAW Desa Kayuambon dapat berjalan dengan lancar, aman, dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi desa. (By Nuka).