SMPN 3 Lembang Resmi Jadi Aset Pemda, Pemerintah Daerah Didorong Segera Lakukan Sertifikasi Tanah untuk Kepastian Pendidikan Anak Bangsa

Bandung Barat Nasional Pendidikan

Bandung Barat — 6 Oktober 2025. Setelah melewati proses hukum panjang yang penuh dinamika, status lahan SMPN 3 Lembang kini resmi inkrah dan dinyatakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Putusan tersebut menjadi babak baru bagi dunia pendidikan di wilayah Lembang, sekaligus penegasan bahwa aset pendidikan harus dilindungi dari potensi gugatan di masa depan.

Namun, di tengah rasa lega atas selesainya sengketa, muncul dorongan kuat dari berbagai pihak agar Pemerintah Kabupaten Bandung Barat segera melakukan sertifikasi tanah SMPN 3 Lembang. Langkah ini dinilai sangat mendesak (urgent) demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan jangka panjang terhadap sarana pendidikan yang menampung lebih dari 1.300 siswa tersebut.

“Gugatan sudah usai, sudah inkrah, maka ini waktunya pemerintah bertindak cepat. Jangan sampai anak-anak kembali belajar dalam ketidakpastian. Tanah ini bukan milik pribadi siapa pun, melainkan milik negara untuk mencerdaskan anak bangsa,” ujar Bapak Dedi, mantan guru sekaligus anggota komite sekolah yang telah mengajar sejak tahun 1978.

Pernyataan senada disampaikan Koswara, sekretaris komite sekolah, yang selama lebih dari dua dekade mengikuti proses hukum sengketa lahan ini. “Sejak 2002 kami sudah melalui tujuh kali sidang dalam dua kali gugatan. Pernah kami diminta mengosongkan sekolah, tapi kami bertahan. Sekarang sudah saatnya pemerintah mengamankan aset ini secara hukum lewat sertifikat resmi,” tegasnya.

Kepala Sekolah H. Kusnadi, S.Pd., menambahkan bahwa kepastian hukum ini menjadi kunci agar sekolah dapat fokus pada tugas utamanya: mendidik dan membina siswa. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Harapan kami, sertifikasi bisa segera dilakukan agar kegiatan belajar-mengajar berjalan tanpa gangguan. SMPN 3 Lembang memiliki 1.377 siswa dari kelas 7 sampai 9, dan banyak di antara mereka berprestasi hingga tingkat nasional,” jelasnya.

Camat Lembang Drs. Bambang Eko, yang turut hadir dalam upacara di sekolah pada 6 Oktober 2025, menegaskan komitmen pemerintah kecamatan untuk mendukung proses sertifikasi ini. “Kami prihatin saat sekolah ini sempat diperkarakan. Tapi dengan data dan bukti yang kuat, akhirnya terbukti bahwa tanah ini adalah aset pemerintah daerah. Kini sudah inkrah, dan kami dorong Pemkab Bandung Barat segera mensertifikasi agar tidak ada lagi celah gugatan di masa mendatang,” tegasnya.

Meski gugatan ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru dan orang tua siswa, kini kepastian hukum telah diperoleh setelah dua orang pihak penggugat yang mengaku sebagai ahli waris tanah dinyatakan kalah di pengadilan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), menegaskan bahwa lahan SMPN 3 Lembang sah sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Keputusan ini menjadi momentum penting agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti dengan proses sertifikasi resmi, demi mencegah munculnya gugatan serupa di masa mendatang.

Sejarah panjang SMPN 3 Lembang turut memperkuat pentingnya perlindungan aset pendidikan. Berdasarkan prasasti tahun 1994, sekolah ini dulunya merupakan alih fungsi dari Sekolah Teknik Negeri Pertanian menjadi Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Lembang, berdasarkan SK Mendikbud Nomor 0259/O/1994, yang ditandatangani Drs. H.S. Yusupadi. Kemudian pada tahun 2018, gedung sekolah direnovasi melalui Program Renovasi Gedung SMP Dana APBN sebesar Rp909 juta, melibatkan partisipasi masyarakat.

Kini, setelah semua perjuangan hukum usai, sertifikasi lahan menjadi pekerjaan rumah paling mendesak. Tanpa sertifikat, ancaman gugatan bisa muncul kembali kapan saja. Karena itu, warga sekolah, komite, dan masyarakat berharap langkah cepat pemerintah daerah segera diwujudkan.

“Tanah ini adalah ruang harapan bagi anak bangsa. Sudah saatnya pemerintah mengikatnya secara sah, agar generasi penerus tidak lagi belajar di atas ketidakpastian,” ujar salah satu guru penuh harap. (aq-nk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *