Bandung Barat, 28 Maret 2025 – Bupati Bandung Barat, Jeje Ricky Ismail, mengimbau masyarakat Kabupaten Bandung Barat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat. Program ini berlaku untuk periode pembayaran mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Dalam pengumumannya, Bupati Jeje menyampaikan bahwa program pemutihan ini mencakup tiga manfaat utama. Pertama, penghapusan semua tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor. Kedua, penghapusan denda pajak kendaraan. Ketiga, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan tanpa harus menanggung beban pajak tertunggak dari tahun-tahun sebelumnya.
“Masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang memiliki kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor Samsat Kabupaten Bandung Barat maupun Samsat lain di seluruh Provinsi Jawa Barat,” ujar Jeje dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Menurutnya, pajak yang dibayarkan akan berkontribusi besar terhadap kelancaran pembangunan daerah, termasuk infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat segera melunasi pajak kendaraannya tanpa terbebani oleh denda atau tunggakan sebelumnya. Selain itu, program ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Bupati Jeje mengajak seluruh warga untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas akhir yang telah ditetapkan. “Mari bersama-sama kita taat pajak demi kemajuan Kabupaten Bandung Barat dan Jawa Barat pada umumnya,” tutupnya.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor, dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengakses informasi melalui kanal resmi Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat.