Bandung Barat, 5 Mei 2026. Pemerintah Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membentuk panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034. Forum yang berlangsung di Aula Desa Cihampelas ini menjadi tahap awal dalam rangkaian proses pergantian keanggotaan BPD.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Cihampelas Agus Rudianto, Kepala Desa Cihampelas Asep Mulyadi, Sekretaris Desa Ginan, unsur pembina pengawas kecamatan, Ketua BPD Asep Samsu, Ketua MUI Kecamatan Cihampelas Haji Abdullatif, serta perwakilan lembaga desa dan masyarakat.
Musdes menetapkan sembilan orang panitia yang akan menjalankan seluruh tahapan pengisian anggota BPD. Komposisi panitia terdiri atas enam orang perwakilan wilayah dan tiga orang keterwakilan perempuan, dengan latar belakang unsur pendidikan, kepemudaan, serta kelembagaan masyarakat.

Sebagian nama panitia yang ditetapkan di antaranya Cecep Arif, Opik, Sambas, dan Vini. Selain itu, unsur pemerintah desa juga dilibatkan melalui perangkat desa seperti sekretaris desa, kepala seksi pemerintahan, dan kaur keuangan.
Kepala Desa Cihampelas Asep Mulyadi mengatakan pembentukan panitia ini merupakan bagian dari tahapan administratif yang harus dilalui sebelum proses pemilihan anggota BPD dimulai. Ia menekankan pentingnya pengalaman dalam komposisi panitia.
“Panitia yang terbentuk ini sebagian merupakan orang-orang yang sudah berpengalaman dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan legislatif, pilkada, maupun pilpres. Ini penting agar proses berjalan sesuai aturan,” kata Asep.

Ia juga menyebut Musdes dihadiri sekitar 65 peserta dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, hingga perwakilan dusun. Kehadiran lintas unsur ini dinilai mencerminkan partisipasi kolektif dalam pengambilan keputusan desa.
Menurut Asep, pembentukan panitia dilakukan setelah desa menetapkan peraturan desa sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan BPD. Tahapan ini dinilai krusial agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi.
“Alhamdulillah seluruh tahapan bisa dilaksanakan secara prosedural. Ini menjadi dasar hukum sebelum masuk ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Camat Cihampelas Agus Rudianto menilai Musdes tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan proses pengisian anggota BPD berjalan tertib dan demokratis. Ia menyebut pembentukan panitia menjadi bagian dari penyusunan “payung hukum” sebelum pemilihan dilaksanakan.
“Musdes ini adalah tahapan awal untuk membentuk dasar hukum pelaksanaan pemilihan BPD. Setelah peraturan desa ditetapkan, baru panitia akan bekerja merekrut calon,” kata Agus.

Ia menjelaskan jumlah anggota BPD Desa Cihampelas yang akan diisi sebanyak sembilan orang. Komposisinya terdiri atas enam perwakilan wilayah dan tiga perwakilan perempuan, menyesuaikan ketentuan keterwakilan minimal 30 persen perempuan.
“Kalau jumlah anggota BPD sembilan, maka tiga di antaranya harus perempuan. Ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Agus.
Agus menambahkan, hingga saat ini baru empat desa di Kecamatan Cihampelas yang melaksanakan tahapan serupa. Ia berharap desa-desa lain segera mengikuti agar proses pengisian BPD dapat berjalan serentak dan tertib.

Dari sisi regulasi, pembentukan panitia pengisian anggota BPD memang menjadi tahapan awal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Panitia memiliki tugas strategis, mulai dari menyusun jadwal, membuka pendaftaran, memverifikasi berkas calon, hingga menetapkan hasil pemilihan.
Proses ini juga menuntut prinsip transparansi dan netralitas. Panitia diharapkan tidak memiliki keberpihakan terhadap calon tertentu, serta mampu memastikan keterwakilan wilayah dan kelompok masyarakat, termasuk perempuan.

Selain itu, mekanisme pengisian anggota BPD di desa umumnya didasarkan pada keterwakilan wilayah dusun. Hal ini bertujuan agar aspirasi masyarakat di setiap wilayah dapat terakomodasi dalam struktur BPD sebagai lembaga perwakilan desa.
Dalam Musdes Cihampelas, aspek keterwakilan ini menjadi salah satu pertimbangan utama. Enam dusun yang ada di desa tersebut diakomodasi dalam komposisi panitia, sehingga proses penjaringan calon diharapkan merata.

Kegiatan Musdes berlangsung relatif tertib dan menghasilkan keputusan yang disepakati bersama. Tidak ada perdebatan signifikan selama forum berlangsung, mencerminkan kesepahaman antarunsur desa dalam menjalankan tahapan pengisian BPD.
Ke depan, panitia yang telah dibentuk akan segera menyusun jadwal dan tata tertib pemilihan, termasuk mekanisme pendaftaran dan seleksi calon anggota BPD. Hasil akhir dari proses ini nantinya akan disampaikan kepada pemerintah daerah melalui camat untuk ditetapkan secara resmi.

Dengan dimulainya tahapan ini, Desa Cihampelas memasuki fase awal regenerasi kelembagaan desa. BPD sebagai mitra pemerintah desa memiliki peran penting dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat. (aq-nk)