Mau Tahu Sejarah Singkat KBB? Lengkap Yang Dibacakan di Paripurna Hari Jadi ke-19, Lihat di Bagian Bawah Berita

Bandung Barat Nasional

NGAMPRAH, 19 Juni 2026. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-19 Kabupaten Bandung Barat di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat, Jumat (19/6/2026). Peringatan tahun ini mengangkat tema “19 Tahun Kabupaten Bandung Barat: Ngejaga Amanah, Ngewangun Raharja”, yang menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus membangun kesejahteraan daerah secara berkelanjutan.

Rapat paripurna dihadiri Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat M. Mahdi, Kapolres Cimahi, Kodim 0609 Cimahi, jajaran Forkopimda, mantan kepala daerah, pimpinan partai politik, Komisioner KPU dan Bawaslu, para camat, kepala desa, serta berbagai unsur masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat M. Mahdi mengatakan, peringatan hari jadi bukan sekadar mengenang perjalanan sejarah daerah, melainkan menjadi ruang refleksi untuk memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Atas nama seluruh anggota DPRD, saya mengucapkan selamat Hari Jadi ke-19 Kabupaten Bandung Barat. Semoga Bandung Barat semakin maju dan sejahtera bagi seluruh masyarakat,” ujarnya saat membuka rapat paripurna.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para tokoh pemekaran yang telah memperjuangkan berdirinya Kabupaten Bandung Barat hingga berkembang seperti saat ini. Menurutnya, setiap periode kepemimpinan telah memberikan warna tersendiri dalam perjalanan pembangunan daerah.

Mahdi menilai keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan salah satu capaian yang patut disyukuri. Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan pembangunan masih harus dihadapi secara bersama-sama.

“Kita harus jujur bahwa kinerja eksekutif dan legislatif belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat. Karena itu, mari bekerja sama untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat,” katanya.

Menurut Mahdi, DPRD akan terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemerintahan yang efektif, bersih, dan bersinergi. Ia menambahkan bahwa DPRD merupakan ruang partisipasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi yang menjadi dasar dalam proses pembangunan daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyampaikan penghargaan kepada para pendiri Kabupaten Bandung Barat, tokoh pemekaran, ulama, akademisi, serta seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi terhadap lahirnya daerah tersebut.

Ia mengatakan tema Hari Jadi ke-19 memiliki makna mendalam. “Ngejaga amanah berarti menjaga kepercayaan rakyat dengan integritas, kejujuran, ketegasan, dan tanggung jawab. Sedangkan ngewangun raharja berarti membangun kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.

Tema tersebut, lanjut Jeje, selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Bandung Barat periode 2025–2029, yakni mewujudkan Bandung Barat yang Amanah, Agamis, Maju, Adaptif, Nyaman, Aspiratif, dan Harmonis.

Bupati juga memaparkan sejumlah indikator pembangunan yang menunjukkan perkembangan positif sepanjang 2025. Pertumbuhan ekonomi mencapai 5,28 persen, tingkat kemiskinan turun menjadi 9,87 persen, tingkat pengangguran terbuka menurun menjadi 6,60 persen, sementara inflasi daerah terkendali pada angka 2,13 persen.

Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia meningkat menjadi 71,65 poin. Pemerintah daerah juga telah menangani jalan kabupaten sepanjang 36,858 kilometer sehingga kondisi jalan mantap mencapai 78,80 persen, melampaui target yang ditetapkan.

Di bidang tata kelola pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan. Pemerintah daerah juga memperoleh penilaian sistem merit aparatur sipil negara dengan kategori “Sangat Baik” serta terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Meski demikian, Jeje mengakui masih terdapat berbagai pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Persoalan infrastruktur, kemiskinan, kesempatan kerja, pelestarian lingkungan, hingga pemerataan pembangunan masih menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian bersama.
“Kami siap menerima kritik sebagai energi perbaikan, menerima masukan sebagai bahan evaluasi, dan menerima aspirasi masyarakat sebagai amanah yang wajib diperjuangkan,” katanya.

Jeje menegaskan bahwa memasuki usia ke-19 tahun, Kabupaten Bandung Barat perlu memperkuat daya saing daerah melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal, serta pelayanan publik yang semakin profesional dan responsif.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengajak seluruh unsur pemerintahan menjadikan Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat sebagai kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap hasil pembangunan sekaligus menyusun langkah menghadapi tantangan masa depan.

Menurutnya, Kabupaten Bandung Barat memiliki potensi besar melalui sumber daya alam, sektor pariwisata, serta jumlah penduduk yang menjadi modal pembangunan apabila dikelola secara optimal.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat. “Pembangunan yang baik tidak hanya terlihat di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Erwan juga menyoroti pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, terutama setelah berbagai bencana seperti longsor yang terjadi di wilayah Cisarua. Peristiwa tersebut, menurutnya, menjadi pengingat agar pembangunan tetap memperhatikan aspek mitigasi bencana dan keberlanjutan lingkungan.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat tiga prioritas utama, yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat dan mudah, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, serta penguatan mitigasi bencana.

Mengakhiri sambutannya, Erwan menyampaikan optimisme bahwa dengan semangat gotong royong dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, Kabupaten Bandung Barat mampu menjadi daerah yang semakin produktif, sejahtera, dan memiliki daya saing yang kuat di masa mendatang.

Rapat Paripurna Hari Jadi ke-19 Kabupaten Bandung Barat kemudian dilanjutkan dengan pemutaran kilas balik sejarah pembentukan daerah, sambutan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta doa bersama sebagai penutup rangkaian kegiatan. (aq-nk)

SEJARAH SINGKAT LAHIRNYA KABUPATEN BANDUNG BARAT

Perjalanan panjang pembentukan Kabupaten Bandung Barat sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Bandung telah muncul sejak keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pola Induk Pengembangan Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dalam jangka panjang (25–30 tahun), yang menyatakan rencana penataan Daerah Tingkat I di Jawa Barat dari 24 menjadi 42 Daerah Tingkat II.

Isu pemekaran semakin menguat sejalan dengan dinamika sosial di wilayah Bandung bagian barat dan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengubah secara mendasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Hal ini ditandai dengan terbitnya Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor 5 Tahun 1999 tanggal 21 Juli 1999 tentang Persetujuan Awal Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, sebagai jawaban atas permohonan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung melalui Surat Bupati Bandung Nomor 135/1235/Tata Pemerintahan tanggal 22 Juni 1999 perihal permohonan persetujuan pemekaran wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.

Proses pemekaran tertunda dan dihentikan sementara disebabkan adanya aspirasi peningkatan status Kota Cimahi menjadi daerah otonom, yang akhirnya terwujud melalui pembentukan Kota Cimahi pada tahun 2001. Sejalan dengan pembentukan Kota Cimahi, aspirasi pembentukan Kabupaten Bandung Barat terus berproses. Hal ini ditandai dengan pembentukan Forum Pendukung Percepatan Pemekaran Kabupaten Bandung Barat (FP3KB) pada tanggal 20 Agustus 1999 dengan Ketua Drs. H. Endang Anwar, dengan dukungan YP2M sebagai LSM yang juga mendukung proses pembentukan Kabupaten Bandung Barat. Beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat Cimahi, FP3KB menggelar rapat akbar masyarakat Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 6 Agustus 2000 bertempat di kantor Kewedanaan Padalarang, yang gemanya semakin meningkatkan dinamika politik di wilayah Bandung Barat.

Sejalan dengan hal tersebut, beberapa kelompok masyarakat lahir sebagai penambah kekuatan bagi pergerakan pendukung pembentukan Kabupaten Bandung Barat. Kelompok masyarakat tersebut antara lain Forum Peduli Bandung Barat, Forum Pemuda Bandung Barat, dan Forum Bandung Barat Bersatu. Kelompok-kelompok masyarakat tersebut secara sistematis dan terkoordinasi melakukan tekanan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung dan Provinsi Jawa Barat untuk mewujudkan Kabupaten Bandung Barat melalui penyampaian aspirasi secara tertulis maupun menyampaikan informasi kepada pemerintah tentang kondisi masyarakat dan wilayah Bandung Barat. Salah satunya adalah penggerakan massa untuk menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Bandung yang diprakarsai oleh Forum Bandung Barat Bersatu pada bulan November 2001.

Berdasarkan pemikiran bahwa upaya mewujudkan Kabupaten Bandung Barat akan lebih efektif bila dilakukan dalam satu wadah, muncul gagasan untuk menyatukan kelompok masyarakat pendukung pembentukan Kabupaten Bandung Barat dalam satu komite. Hal ini akhirnya terwujud dengan didirikannya Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KPKBB) secara notaris pada tanggal 16 November 2002, dengan ketua yang disepakati yaitu Drs. H. Endang Anwar.

Selanjutnya, dengan melihat proses pembentukan Kabupaten Bandung Barat yang dipandang berjalan lambat, KPKBB berupaya secara kontinu memperjuangkan pembentukannya. Pada tanggal 30 Maret 2003, segera diikuti oleh Pernyataan Sikap Politik Masyarakat Bandung Barat untuk mengawal situasi politik tetap kondusif sehingga proses percepatan pembentukan berjalan lancar. KPKBB juga sempat menggelar demonstrasi di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung pada tanggal 7 Januari 2004 dengan menggerakkan sekitar 5.000 orang, dengan tuntutan percepatan proses pembentukan Kabupaten Bandung Barat.

Merespons tuntutan dan keinginan masyarakat di wilayah Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung menerbitkan Keputusan Bupati Bandung Nomor 135.CAP-185/Bina Pemerintahan Umum/2004 tentang pembentukan Tim Teknis Penataan Wilayah Kabupaten Bandung, dengan Ketua Drs. H. Abu Bakar, M.Si. yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung. Tugas pokoknya adalah mengoordinasikan, mengendalikan, dan merumuskan kebijakan penataan wilayah Kabupaten Bandung serta melakukan upaya kerja sama dengan 6 perguruan tinggi, yaitu UNPAD, ITB, STPDN (IPDN), UPI, UNPAS, dan UNJANI, dengan membentuk Tim Konsorsium Perguruan Tinggi dalam rangka penataan wilayah Kabupaten Bandung.

Dengan berbagai kendala dalam proses dan perjalanannya, akhirnya Tim Konsorsium Perguruan Tinggi dapat menyelesaikan kajiannya untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bandung. Berdasarkan surat dari Bupati Bandung Nomor 135-1686/Bina Pemerintahan Umum tanggal 16 Agustus 2004 perihal Penataan Wilayah Kabupaten Bandung, DPRD Kabupaten Bandung menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2004 tanggal 20 Agustus 2004 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung terhadap pembentukan Kabupaten Bandung Barat.

Selanjutnya, Bupati Bandung menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Barat Nomor 135-1729/Bina Pemerintahan Umum tanggal 23 Agustus 2004 perihal persetujuan DPRD Kabupaten Bandung terhadap pembentukan Kabupaten Bandung Barat, yang pada intinya mengusulkan pembentukan Kabupaten Bandung Barat. Merespons usulan Bupati Bandung tersebut, sesuai mekanisme pembentukan daerah otonom baru, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan surat kepada DPRD Provinsi Jawa Barat untuk membahas usulan pembentukan Kabupaten Bandung Barat. Selanjutnya, DPRD menetapkan Keputusan Nomor 135-F.DPRD-7-2005 tanggal 22 Maret 2005 tentang persetujuan terhadap pembentukan Kabupaten Bandung Barat. Kemudian, Gubernur Jawa Barat dengan surat Nomor 135.1-197/DESEN tanggal 11 April 2005 perihal usul pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat menyampaikan kepada pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.

Atas perjuangan seluruh elemen masyarakat di bawah koordinasi KPKBB dengan dukungan positif dari Bupati dan DPRD Kabupaten Bandung serta Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Barat, akhirnya pada tanggal 2 Januari 2007 ditetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat, yang wilayahnya terdiri atas 15 kecamatan, yakni:
Kecamatan Lembang, Parongpong, Cisarua, Cikalongwetan, Cipeundeuy, Ngamprah, Cipatat, Padalarang, Batujajar, Cihampelas, Cililin, Cipongkor, Rongga, Sindangkerta, dan Gununghalu.

Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Bupati Nomor 135.3/Kep.149-Bina Pemerintahan Umum/2007 tentang pembentukan Tim Asistensi Persiapan Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan pengarah Drs. H. Abu Bakar, M.Si. yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, dengan salah satu tugasnya mempersiapkan peresmian dan pelantikan pejabat Bupati Bandung Barat.

Pada hari Selasa, tanggal 19 Juni 2007, Menteri Dalam Negeri Ad Interim Widodo AS atas nama Presiden Republik Indonesia meresmikan pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat dan melantik
Bupati Drs. H. Tjatja Kuswara SH. MH. sebagai Pejabat Bupati Bandung Barat dengan masa jabatan paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Kewajiban dan wewenang Pejabat Bupati berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 adalah:

  1. Mempersiapkan struktur dan mekanisme pemerintah daerah;
  2. Menyelenggarakan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat;
  3. Memfasilitasi pembentukan DPRD; dan
  4. Memfasilitasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang definitif.

Untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat untuk pertama kali, dilaksanakan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik pada pemilihan umum tahun 2004 yang diselenggarakan di Kabupaten Bandung. Adapun peresmian dan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 18 Oktober 2007.

Selanjutnya, dalam rangka kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pada tanggal 8 Juni 2008 telah diselenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang pertama kali di Kabupaten Bandung Barat. Sebagai hasil pemilihan, pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2008 dilantik Drs. H. Abu Bakar, M.Si. dan Drs. Ernawan Natasaputra, M.Si. sebagai Bupati dan Wakil Bupati pertama kali di Kabupaten Bandung Barat untuk periode 2008–2013.

Dalam perjalanan pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat, pada tanggal 12 Agustus 2011 ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 20 Tahun 2011 tentang pembentukan Kecamatan Saguling yang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Batujajar, sehingga jumlah kecamatan di Kabupaten Bandung Barat menjadi 16 kecamatan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat, maka tanggal 19 Juni ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Bandung Barat. Ketentuan tersebut sekaligus mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2008 yang menetapkan tanggal 2 Januari sebagai hari jadi Kabupaten Bandung Barat.

Pada tanggal 23 April 2012 telah dilaksanakan peletakan batu pertama pembangunan gedung perkantoran pemerintah Kabupaten Bandung Barat oleh Bupati Bandung Barat sebagai langkah awal untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007. Pada tanggal 3 April 2013, gedung perkantoran yang merupakan simbol dan kebanggaan masyarakat serta pusat pemerintahan Kabupaten Bandung Barat diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat.

Pada tanggal 19 Mei 2013 diselenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat untuk kedua kalinya. Sebagai hasil pemilihan, pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 dilantik Drs. H. Abu Bakar, M.Si. dan Drs. H. Yayat Turochmat Soemitra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat untuk periode 2013–2018.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.132-1923 Tahun 2018 tanggal 3 Juli 2018, diangkat Pejabat Bupati Bandung Barat Ir. H. Dadang Muhammad, M.Si., dan pengambilan sumpah oleh Pj. Gubernur Jawa Barat dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2018. Pada tanggal 27 Juni 2018 diselenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat untuk ketiga kalinya, dan sebagai hasil pemilihan pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 dilantik Aa Umbara Sutisna, S.IP. dan Hengky Kurniawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat untuk periode 2018–2021.

Memasuki periode 2021–2023, Hengky Kurniawan melanjutkan tugas sebagai Bupati Bandung Barat, sementara posisi Wakil Bupati lowong sehingga diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-6092 Tahun 2022 tanggal 1 November 2022, Hengky Kurniawan secara definitif diangkat sebagai Bupati Bandung Barat untuk sisa masa jabatan 2018–2023 dan dilantik pada 7 November 2022. Masa jabatannya berakhir pada tanggal 20 September 2023.

Pada masa transisi tahun 2023–2024, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dipimpin oleh dua orang Penjabat (Pj.) Bupati secara berturut-turut, yaitu Drs. Arsan Latif, M.Si. (dilantik 20 September 2023) dan Ade Zakir Hasim, S.T., M.A.P. (dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2024).

Pada tanggal 14 Februari 2025, berdasarkan hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, dilantik Jeje Ritchie Ismail sebagai Bupati dan Asep Ismail sebagai Wakil Bupati Bandung Barat untuk masa jabatan tahun 2025–2030.

Bandung Barat, 19 Juni 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *