Bandung Barat, 30 Juli 2026. Sengketa Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 di Jawa Barat memasuki fase yang lebih kompleks setelah Koalisi Tujuh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Aspirasi itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa dan audiensi di Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat serta DPRD Kabupaten Bandung Barat, Kamis (30/7/2026), dengan tuntutan utama agar gubernur tidak melanjutkan upaya banding terhadap putusan yang telah memenangkan gugatan kalangan buruh.
Bagi organisasi buruh, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut nominal upah yang diterima pekerja. Perkara itu berkembang menjadi persoalan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Putusan PTUN dipandang sebagai instrumen hukum yang harus dihormati seluruh penyelenggara negara agar setiap kebijakan publik memiliki legitimasi yang kuat dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak.
Dalam audiensi tersebut, Koordinator Koalisi Tujuh yang juga Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat, Dede Rahmat, menegaskan bahwa perjuangan buruh telah ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia. Menurutnya, terdapat tiga putusan PTUN yang menyatakan Surat Keputusan (SK) UMSK Tahun 2026 yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat cacat secara formil sehingga harus diperbaiki melalui penerbitan keputusan baru.
“Buruh hanya meminta pemerintah menjalankan putusan pengadilan. Jangan sampai putusan yang sudah jelas justru diperpanjang melalui proses banding yang akhirnya merugikan pekerja,” ujar Dede Rahmat.
Pokok sengketa yang dipersoalkan berhubungan dengan perubahan rekomendasi Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten dan kota. Di Kabupaten Bandung Barat, Dewan Pengupahan sebelumnya merekomendasikan sebanyak 21 sektor usaha sebagai penerima UMSK Tahun 2026. Namun, dalam SK yang diterbitkan gubernur, jumlah tersebut berubah menjadi lima sektor usaha.
Perbedaan itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar gugatan di PTUN. Dari sudut pandang serikat pekerja, perubahan tersebut dilakukan terhadap rekomendasi yang telah disusun melalui pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten. Dalam proses persidangan, aspek prosedural itu kemudian menjadi perhatian majelis hakim hingga berujung pada putusan yang menyatakan SK tersebut cacat secara formil.
Dalam tata kelola pengupahan nasional, Dewan Pengupahan memiliki fungsi strategis karena menjadi forum yang mempertemukan unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, dan serikat pekerja. Rekomendasi yang lahir dari forum tersebut merupakan hasil pembahasan berbagai aspek, mulai dari karakteristik sektor usaha, kemampuan industri, produktivitas, hingga kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
Karena itu, sengketa UMSK 2026 tidak dapat dipahami hanya sebagai perbedaan angka atau jumlah sektor usaha. Persoalan tersebut juga menyentuh proses administrasi pemerintahan, terutama mengenai sejauh mana rekomendasi daerah dapat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan di tingkat provinsi. Aspek inilah yang kemudian memperoleh penilaian melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
Dede Rahmat mengatakan majelis hakim tidak hanya membatalkan SK yang disengketakan, tetapi juga memerintahkan agar gubernur menerbitkan keputusan baru yang mengacu pada rekomendasi bupati dan wali kota di Jawa Barat. Menurutnya, putusan tersebut semestinya menjadi pijakan bagi pemerintah untuk segera memberikan kepastian kepada pekerja yang selama ini menunggu implementasi UMSK.
Di sisi lain, organisasi buruh menilai langkah banding justru berpotensi memperpanjang ketidakpastian. Mereka memperkirakan proses hukum dapat berlangsung hingga awal tahun 2027. Apabila hal itu terjadi, masa berlaku SK UMSK Tahun 2026 dikhawatirkan telah berakhir sebelum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap sehingga manfaat putusan pengadilan menjadi tidak lagi dirasakan oleh pekerja.
“Kalau Apindo mengajukan banding itu merupakan hak mereka. Tetapi pemerintah seharusnya berdiri sebagai pihak yang menghormati putusan pengadilan dan menjamin kepastian hukum, bukan ikut memperpanjang sengketa,” kata Dede Rahmat.
Pandangan tersebut memperlihatkan adanya pembedaan posisi antara pelaku usaha dan pemerintah. Dalam perspektif serikat pekerja, pengusaha memiliki ruang untuk menggunakan upaya hukum demi melindungi kepentingannya. Namun, pemerintah dipandang memiliki tanggung jawab tambahan sebagai penyelenggara negara yang berkewajiban memastikan kepastian administrasi dan penghormatan terhadap putusan pengadilan.
Meski demikian, Dede menegaskan bahwa aksi yang dilakukan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap kepemimpinan Gubernur Jawa Barat. Kalangan buruh menyatakan tetap menghormati pemerintah daerah dan berharap hubungan yang telah terbangun dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak pekerja serta pelaksanaan putusan PTUN.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang disampaikan kepada Polres Cimahi, kegiatan berlangsung pada 30 hingga 31 Juli 2026 dengan titik aksi di Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat. Koalisi Tujuh menetapkan tiga tuntutan utama, yakni meminta gubernur tidak menempuh upaya banding terhadap putusan PTUN perkara Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG dan Nomor 54/G/2026/PTUN.BDG, menerbitkan SK UMSK baru sesuai rekomendasi bupati dan wali kota, serta membuka ruang audiensi dengan pemerintah daerah.
Aksi tersebut melibatkan berbagai organisasi serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi Tujuh, antara lain FSPMI, SPN, SPSI, SBSI 1992, dan GOBSI. Kehadiran berbagai federasi menunjukkan bahwa isu UMSK dipandang sebagai kepentingan bersama yang melampaui batas organisasi masing-masing. Dalam konteks hubungan industrial, konsolidasi tersebut mencerminkan upaya serikat pekerja membangun posisi tawar melalui mekanisme yang dijamin dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian pendapat di muka umum.
Respons terhadap tuntutan buruh datang dari DPRD Kabupaten Bandung Barat. Dalam audiensi bersama Koalisi Tujuh, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha, menyatakan lembaganya akan menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat agar menghormati dan melaksanakan putusan PTUN yang berkaitan dengan sengketa UMSK Tahun 2026. Langkah tersebut menunjukkan bahwa DPRD menempatkan kepastian hukum sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
“Kami akan menyurati Gubernur Jawa Barat agar mematuhi putusan PTUN terkait perkara Nomor 29 dan 54 Tahun 2026. Kepastian hukum harus diberikan kepada para pekerja,” ujar Nur Djulaeha.
Komisi IV DPRD juga menyatakan akan berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat agar penyelesaian persoalan UMSK menjadi perhatian bersama. Upaya itu dipandang penting karena kebijakan pengupahan berada dalam ruang kebijakan yang melibatkan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pelaku usaha, dan organisasi pekerja. Komunikasi antarlembaga dinilai dapat mempercepat pencarian solusi tanpa mengabaikan koridor hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD Kabupaten Bandung Barat turut menyoroti informasi mengenai rencana penutupan lima perusahaan di wilayah tersebut. Informasi itu menjadi perhatian karena memiliki potensi memperbesar angka pengangguran apabila benar-benar terjadi. Oleh sebab itu, DPRD menyatakan akan melakukan pengawasan untuk memastikan dampak sosial, ekonomi, lingkungan, dan kesehatan masyarakat dapat diantisipasi sedini mungkin.
Isu tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai UMSK tidak dapat dipisahkan dari kondisi ekonomi daerah. Dunia usaha membutuhkan kepastian regulasi agar mampu menyusun perencanaan bisnis secara berkelanjutan. Di sisi lain, pekerja memerlukan jaminan bahwa hak-hak normatif mereka tetap terlindungi melalui kebijakan yang disusun sesuai ketentuan hukum. Kedua kepentingan itu harus ditempatkan secara proporsional karena hubungan industrial yang sehat bergantung pada keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan perlindungan tenaga kerja.
Di Kabupaten Bandung Barat, sektor industri manufaktur masih menjadi salah satu penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Perubahan kebijakan pengupahan berpotensi memengaruhi biaya produksi perusahaan, tetapi pada saat yang sama juga menentukan daya beli pekerja. Ketika daya beli terjaga, aktivitas ekonomi masyarakat cenderung bergerak lebih stabil karena konsumsi rumah tangga tetap berlangsung. Sebaliknya, ketidakpastian mengenai pelaksanaan kebijakan pengupahan dapat menimbulkan keraguan baik di kalangan pekerja maupun pelaku usaha.
Dalam perspektif administrasi pemerintahan, sengketa ini juga menjadi pengingat bahwa setiap keputusan tata usaha negara harus disusun berdasarkan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pengadilan Tata Usaha Negara pada dasarnya berfungsi menguji legalitas tindakan administrasi pemerintah. Karena itu, putusan yang dihasilkan memiliki arti penting dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan ruang koreksi apabila ditemukan kekeliruan prosedural.
Di sisi lain, upaya hukum berupa banding merupakan hak yang tersedia dalam sistem peradilan bagi para pihak yang berperkara. Oleh sebab itu, keberadaan banding tidak dapat dimaknai sebagai pelanggaran hukum. Namun, dari sudut pandang para pekerja, proses tersebut dikhawatirkan memperpanjang ketidakpastian karena masa berlaku SK UMSK Tahun 2026 berakhir pada Desember 2026. Kekhawatiran inilah yang menjadi dasar tuntutan agar pemerintah mempertimbangkan dampak praktis dari proses hukum yang masih berlangsung.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa sengketa UMSK tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga dimensi sosial dan ekonomi. Ribuan pekerja menunggu kepastian mengenai hak yang akan diterima, sementara pelaku usaha juga membutuhkan kepastian regulasi sebagai dasar menjalankan kegiatan produksi. Pemerintah berada pada posisi yang harus menjaga keseimbangan kedua kepentingan tersebut melalui kebijakan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan mampu menjaga iklim hubungan industrial tetap kondusif.
Aksi yang berlangsung di Bandung Barat juga memperlihatkan bahwa penyampaian aspirasi melalui demonstrasi dan audiensi masih menjadi salah satu saluran komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah. Dalam perkara ini, organisasi buruh memilih menyampaikan tuntutan secara terbuka sekaligus meminta ruang dialog dengan pemerintah daerah dan DPRD. Jalur tersebut menjadi bagian dari mekanisme demokrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama dilaksanakan secara tertib dan menghormati ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, polemik UMSK Tahun 2026 tidak hanya berbicara mengenai besaran upah atau jumlah sektor usaha yang memperoleh pengaturan khusus. Perkara ini berkembang menjadi ukuran mengenai bagaimana putusan pengadilan ditempatkan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Kepastian hukum, konsistensi administrasi, perlindungan terhadap pekerja, dan keberlangsungan dunia usaha merupakan empat unsur yang saling berkaitan dan memerlukan titik temu.
Kini perhatian tertuju pada langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menentukan sikap atas putusan PTUN tersebut. Pilihan untuk melaksanakan putusan ataupun melanjutkan upaya hukum akan membawa konsekuensi yang berbeda bagi seluruh pihak. Apa pun keputusan yang diambil, penyelesaiannya diharapkan tetap berada dalam koridor hukum, menjaga ruang dialog antara pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha, serta memberikan kepastian yang dibutuhkan masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi maupun hubungan industrial di Jawa Barat. (aq-nk)