DPRD KBB Bentuk Pansus XI dan XII untuk Bahas Perda Kebudayaan dan Penataan PKL

Bandung Barat Nasional

Ngamprah, 14 Sept 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) XI dan Pansus XII dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat, Senin (14/9/2026). Kedua pansus tersebut disiapkan untuk membahas rancangan peraturan daerah mengenai kebudayaan serta penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

Pembentukan kedua pansus ditandai dengan penetapan keanggotaan melalui keputusan DPRD. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses legislasi daerah untuk membahas substansi regulasi secara lebih terarah sebelum menghasilkan peraturan daerah yang dapat diterapkan di tengah masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat mengatakan pembentukan Pansus XI dan XII berkaitan dengan kebutuhan daerah untuk mengoptimalkan potensi kebudayaan sekaligus menata aktivitas perdagangan informal di ruang publik. Menurut dia, kedua persoalan tersebut memiliki kaitan dengan kepentingan masyarakat, baik dari sisi pelestarian identitas daerah maupun aktivitas ekonomi.

Pansus XI secara khusus akan membahas regulasi mengenai kebudayaan. Kabupaten Bandung Barat memiliki beragam kesenian, tradisi, adat, serta nilai budaya yang berkembang di masyarakat. Kekayaan tersebut dinilai perlu memperoleh perhatian melalui kebijakan yang memberikan dasar bagi perlindungan, pengembangan, dan pembinaan kebudayaan daerah.

“Bandung Barat ini adalah salah satu kabupaten yang memiliki kebudayaan yang luar biasa. Alhamdulillah dengan dibentuknya Pansus ini, paling tidak nanti akan dibuatkan perdanya. Bagaimana mengangkat kebudayaan lokal daerah Bandung Barat yang insya Allah menjadi ikon Bandung Barat,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat.

Peraturan daerah tentang kebudayaan nantinya diharapkan tidak berhenti pada pengakuan terhadap kesenian dan tradisi lokal. Regulasi juga perlu mengatur ruang pembinaan pelaku budaya, pelindungan terhadap warisan budaya, serta pengembangan kegiatan kebudayaan yang sesuai dengan karakter masyarakat Bandung Barat.

Kebijakan tersebut juga dapat berkaitan dengan pengembangan pariwisata daerah. Kebudayaan lokal dapat menjadi bagian dari daya tarik wilayah apabila dikembangkan secara berkelanjutan dan tetap memperhatikan nilai yang hidup di masyarakat. Karena itu, pembahasan regulasi membutuhkan pemetaan potensi budaya sekaligus masukan dari pelaku seni, budayawan, komunitas, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Adapun Pansus XII akan membahas penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL). Keberadaan PKL merupakan bagian dari kegiatan ekonomi masyarakat dan menyediakan ruang usaha bagi banyak pelaku usaha berskala kecil. Namun, aktivitas perdagangan di ruang publik juga perlu ditata agar tidak mengganggu fungsi trotoar, badan jalan, fasilitas umum, maupun keselamatan pengguna jalan.

“Yang kedua, penataan tentang pedagang kaki lima. Jangan sampai justru semerawut. Nah dengan adanya dibentuknya Pansus ini, harapannya pedagang kaki lima itu bisa berdagang dengan nyaman dan juga terasa enak. Tidak membahayakan. Itu yang paling penting dari dua Pansus yang dibentuk pada hari ini insya Allah,” tambah Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat.

Penataan PKL karena itu tidak hanya berkaitan dengan penertiban. Aspek pemberdayaan dan keberlangsungan usaha perlu menjadi bagian dari pembahasan agar kebijakan tidak menghilangkan sumber penghasilan masyarakat tanpa menyediakan penyelesaian yang layak.

Dalam penyusunan regulasi, pemerintah daerah dan DPRD juga perlu mempertimbangkan karakter setiap kawasan. Kondisi pusat perkotaan, kawasan perdagangan, daerah wisata, serta lingkungan permukiman memiliki kebutuhan penataan yang berbeda. Pengaturan lokasi berjualan, waktu operasional, kebersihan, akses pejalan kaki, pengelolaan sampah, hingga aspek keselamatan dapat menjadi bagian dari substansi kebijakan.

Pembahasan kedua pansus juga membutuhkan keterlibatan pemangku kepentingan. Aspirasi masyarakat, pelaku kebudayaan, PKL, organisasi masyarakat, perangkat daerah, serta kelompok lain yang terdampak regulasi diperlukan untuk memastikan aturan yang disusun memiliki dasar kebutuhan yang jelas.

Setelah pembentukan ditetapkan, Pansus XI dan XII akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme DPRD. Kegiatan dapat mencakup kajian materi, konsultasi, peninjauan kondisi lapangan, serta penyerapan aspirasi sebelum pembahasan rancangan peraturan daerah dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Bagi DPRD Kabupaten Bandung Barat, dua agenda tersebut memiliki ruang kebijakan yang berbeda. Perda Kebudayaan diarahkan untuk memperkuat pelindungan dan pengembangan identitas daerah, sedangkan regulasi PKL diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat dengan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan di ruang publik.

Hasil akhir pembahasan akan ditentukan melalui proses legislasi yang melibatkan DPRD dan pemerintah daerah. Dengan proses yang terbuka serta mempertimbangkan kondisi masyarakat, kedua regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen kebijakan yang memiliki manfaat nyata dan dapat diterapkan secara konsisten di Kabupaten Bandung Barat. (aq-nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *