Cihampelas, 2 Nov 2026 Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengingatkan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Selain menjadi mitra kepala desa, BPD memiliki tanggung jawab dalam membahas peraturan desa, mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Jeje saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD periode 2026–2034 dari 10 desa se-Kecamatan Cihampelas, di Aula Desa Mekarmukti, Kabupaten Bandung Barat, Senin, 2 November 2026.

Sepuluh desa yang mengikuti pelantikan tersebut meliputi Desa Mekarmukti, Cihampelas, Citapen, Cipatik, Pataruman, Tanjungwangi, Situwangi, Singajaya, Mekarjaya, dan Tanjungjaya.
Dalam sambutannya, Jeje menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang mendapatkan amanah untuk menjalankan tugas kelembagaan selama delapan tahun ke depan.

Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, ia berharap para anggota BPD dapat menjalankan tanggung jawab tersebut dengan integritas, komitmen, dan orientasi terhadap kepentingan masyarakat.
Menurut Jeje, kedudukan BPD memiliki arti penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Keberadaan lembaga tersebut diperlukan untuk memastikan aspirasi warga mendapatkan ruang dalam proses pengambilan keputusan sekaligus menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, jabatan anggota BPD merupakan amanah masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan melalui pelaksanaan tugas secara profesional.
Tiga Fungsi Utama BPD
Dalam arahannya, Jeje menguraikan tiga fungsi utama BPD yang perlu menjadi perhatian seluruh anggota yang baru dilantik.

Pertama, fungsi pembentukan peraturan desa. BPD diharapkan aktif bersama kepala desa dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa. Setiap kebijakan yang disusun perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat, potensi wilayah, serta kearifan lokal.
Peraturan desa memiliki peran dalam memberikan landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa. Karena itu, proses pembahasannya perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan warga secara luas.

Kedua, fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Jeje meminta anggota BPD menjalankan fungsi tersebut secara objektif, konstruktif, dan bertanggung jawab.
Pengawasan diperlukan untuk memastikan program pembangunan dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai perencanaan serta ketentuan yang berlaku.

Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan harus tetap memperhatikan mekanisme dan kewenangan kelembagaan.
“Jika ada hal yang perlu dikoreksi, sampaikan dengan cara yang baik dan melalui mekanisme yang tepat,” demikian pesan Jeje kepada anggota BPD.

Pesan tersebut menempatkan pengawasan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Hubungan kerja antara BPD dan kepala desa perlu dijalankan secara proporsional, tanpa menghilangkan fungsi kontrol yang melekat pada BPD.
Ketiga, fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggota BPD diharapkan hadir di tengah warga, mendengarkan berbagai masukan, keluhan, serta kebutuhan masyarakat.

Aspirasi tersebut selanjutnya perlu disalurkan melalui mekanisme kelembagaan agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Fungsi ini menjadi salah satu aspek penting karena BPD memiliki hubungan langsung dengan masyarakat yang diwakilinya. Dengan demikian, keberadaan BPD diharapkan mampu menjembatani kebutuhan warga dengan kebijakan pemerintah desa.

Kemitraan dan Akuntabilitas Pemerintahan Desa
Lebih lanjut, Jeje menekankan bahwa BPD dan kepala desa harus memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan baik dan pembangunan desa sesuai kebutuhan.
Keduanya memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda, tetapi saling berkaitan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hubungan kelembagaan yang sehat diperlukan agar proses pengambilan keputusan, pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan dapat berjalan secara seimbang.
Jeje berharap anggota BPD yang baru dilantik mampu menjaga profesionalisme serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Ia juga mengajak seluruh unsur pemerintahan desa untuk membangun tata kelola yang transparan, responsif, dan akuntabel.
Menurut dia, kemajuan Kabupaten Bandung Barat berkaitan erat dengan kemampuan setiap desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Karena kemajuan Kabupaten Bandung Barat harus dimulai dari desa-desa yang kuat dan mampu melayani masyarakatnya dengan baik,” ujarnya.
Pelantikan anggota BPD dari 10 desa di Kecamatan Cihampelas ini menjadi bagian dari penguatan kelembagaan pemerintahan desa di Kabupaten Bandung Barat.

Dengan masa jabatan 2026–2034, para anggota BPD memiliki tanggung jawab jangka panjang untuk menjalankan fungsi representasi masyarakat, pengawasan, dan pembahasan kebijakan desa.
Tantangan ke depan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memahami regulasi, tetapi juga bagaimana menjalankan komunikasi dengan masyarakat dan membangun hubungan kerja yang sehat dengan pemerintah desa.

Pada akhirnya, keberadaan BPD perlu tercermin dalam proses pemerintahan yang terbuka, keputusan yang mempertimbangkan kepentingan warga, serta pengawasan yang berjalan sesuai ketentuan.
Melalui pelaksanaan fungsi tersebut, BPD diharapkan dapat berkontribusi terhadap pemerintahan desa yang lebih partisipatif dan bertanggung jawab. (aq-nk)