Pertanggungjawaban APBD 2025 Bandung Barat Disepakati, DPRD Tekankan Akuntabilitas Tak Berhenti pada Opini WTP

Blog

BANDUNG BARAT, 14 Juli 2026. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat, Selasa (14/7/2026). Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap efektivitas penggunaan anggaran publik sepanjang tahun anggaran 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat M. Mahdi serta dihadiri Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, Wakil Bupati Asep Ismail, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Agenda paripurna mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, persetujuan bersama DPRD dan bupati, penetapan keputusan DPRD, serta sambutan Bupati Bandung Barat setelah persetujuan diberikan.

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Tahapan ini merupakan mekanisme konstitusional untuk menilai apakah anggaran yang telah disepakati pada awal tahun benar-benar direalisasikan sesuai tujuan pembangunan, memenuhi prinsip akuntabilitas, serta memberikan manfaat kepada masyarakat.

Ketua DPRD M. Mahdi saat membuka rapat menyampaikan bahwa sidang telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga seluruh agenda dapat dilaksanakan. Setelah pembukaan, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Badan Anggaran DPRD untuk menyampaikan hasil pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Laporan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Pipih Supriati selaku perwakilan Badan Anggaran DPRD. Dalam laporannya dijelaskan bahwa pembahasan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Berdasarkan hasil pembahasan, realisasi pendapatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp3,394 triliun, sementara realisasi belanja sebesar Rp3,267 triliun. Dengan capaian tersebut, pemerintah daerah membukukan surplus anggaran sebesar Rp127,445 miliar.

Selain itu, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp78,230 miliar tanpa adanya pengeluaran pembiayaan sehingga pembiayaan netto mencapai angka yang sama. Kondisi tersebut menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp205,676 miliar.
Dari sisi neraca keuangan, total aset Pemerintah Kabupaten Bandung Barat hingga 31 Desember 2025 tercatat mencapai Rp5,059 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp25,314 miliar dan nilai ekuitas sebesar Rp5,033 triliun. Sementara itu, laporan operasional menunjukkan surplus sebesar sekitar Rp274,4 miliar.

Meski indikator makro keuangan menunjukkan posisi fiskal yang relatif positif, Badan Anggaran DPRD memberikan sejumlah catatan strategis yang menjadi perhatian pemerintah daerah pada tahun anggaran berikutnya.
Salah satu catatan utama menyangkut capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPRD mengapresiasi keberhasilan tersebut, tetapi menegaskan bahwa opini WTP tidak boleh dipahami sebagai tujuan akhir tata kelola keuangan daerah.

Dalam laporannya, Badan Anggaran menyatakan, “Opini WTP bukanlah tujuan akhir, karena penggunaan APBD harus dikelola dengan sebaik-baiknya, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap belanja dapat menghasilkan output dan outcome yang berkualitas, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Bandung Barat.”

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa ukuran keberhasilan pengelolaan APBD tidak hanya dilihat dari kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan, tetapi juga dari efektivitas belanja dalam menjawab kebutuhan publik.
Banggar juga menyoroti besarnya SiLPA yang mencapai lebih dari Rp205 miliar. Nilai tersebut dinilai mencerminkan masih adanya ruang perbaikan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

Karena itu, DPRD mendorong seluruh perangkat daerah agar menyusun program secara lebih cermat sehingga penyerapan anggaran dapat berlangsung optimal, khususnya pada kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, serta sektor lain yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan warga.

Selain persoalan serapan anggaran, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Badan Anggaran menilai optimalisasi PAD memerlukan inovasi yang lebih kuat, termasuk penguatan pengawasan terhadap sektor perpajakan melalui inspeksi lapangan maupun penagihan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Rekomendasi lainnya berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK RI. DPRD mendesak pemerintah daerah segera menindaklanjuti 17 temuan pemeriksaan, yang terdiri atas dua temuan pada sektor pendapatan, 14 temuan bidang belanja, dan satu temuan terkait pengelolaan aset.

Tindak lanjut terhadap rekomendasi auditor dipandang penting karena menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh. Penyelesaian temuan tersebut juga berpengaruh terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan pada tahun anggaran berikutnya.

Banggar turut mendorong percepatan penyelesaian belanja pegawai yang selama 2025 menjadi komponen dominan dalam penyerapan anggaran perangkat daerah. Menurut DPRD, kondisi serupa tidak seharusnya berulang sehingga ruang fiskal dapat lebih banyak diarahkan kepada program pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pada akhir penyampaian laporan, Badan Anggaran menyimpulkan bahwa hasil pembahasan telah memenuhi ketentuan sehingga Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 layak memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Setelah laporan selesai dibacakan, Sekretaris DPRD Ricky Riyadi membacakan Keputusan DPRD yang menyatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut. Selanjutnya, rancangan peraturan daerah akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi perda.

Dalam sambutannya, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan yang berlangsung konstruktif. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena rapat paripurna mengalami penyesuaian jadwal akibat padatnya agenda kedinasan.

Jeje menegaskan bahwa persetujuan bersama tersebut menjadi bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Kami menyadari bahwa pengelolaan keuangan daerah masih memerlukan berbagai penyempurnaan. Oleh karena itu, seluruh masukan, saran, dan rekomendasi yang telah disampaikan akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah ke depan,” ujar Jeje.

Ia menambahkan pemerintah daerah berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan DPRD dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap kebijakan pembangunan maupun pengalokasian anggaran mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Persetujuan terhadap pertanggungjawaban APBD 2025 sekaligus menjadi penanda berakhirnya satu siklus pengelolaan keuangan daerah. Namun secara substantif, proses tersebut justru membuka tahap berikutnya, yakni memastikan berbagai rekomendasi DPRD benar-benar ditindaklanjuti dalam penyusunan kebijakan fiskal dan pelaksanaan APBD tahun berikutnya.

Bagi masyarakat, kualitas pengelolaan APBD pada akhirnya tidak hanya tercermin dalam angka-angka laporan keuangan atau opini auditor. Ukurannya terletak pada hadirnya layanan publik yang semakin baik, pembangunan yang lebih merata, peningkatan daya saing ekonomi daerah, serta penggunaan anggaran yang benar-benar menjawab kebutuhan warga Kabupaten Bandung Barat. (aq-nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *