Musdes Rancapanggung Bentuk Panitia Pemilihan BPD Periode 2026–2034

165 Desa KBB Bandung Barat

Cililin, 9 Mei 2026. Pemerintah Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, mulai memasuki tahapan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034. Tahapan itu ditandai dengan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Peraturan Desa tentang pemilihan BPD sekaligus pembentukan panitia pengisian anggota BPD di Aula Desa Rancapanggung, Jumat, 9 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Rancapanggung Asep Sukmajaya, Camat Cililin Opa Mustopa, Kasi Binwas Kecamatan Cililin Yanyan Nurmansyah, Ketua BPD Rancapanggung Jayanihendra Permana, Ketua MUI Desa Rancapanggung KH Syahidin Hidayatullah, pendamping desa, unsur Karang Taruna, Babinsa, Tim Penggerak PKK, tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Musyawarah dibuka oleh unsur pimpinan BPD. Sambutan lembaga itu disampaikan Wakil Ketua BPD Sudin Saripudin karena Ketua BPD sedang dalam kondisi sakit.
Dalam sambutannya, Sudin menyampaikan bahwa masa jabatan anggota BPD periode sebelumnya segera berakhir sehingga tahapan pencalonan untuk periode berikutnya harus mulai dipersiapkan. Ia meminta masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam proses tersebut.
“Masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan anggota BPD periode 2026–2034,” kata Sudin.

Ia juga mengingatkan pentingnya menyiapkan calon yang dinilai mampu mewakili aspirasi masyarakat desa. Keterwakilan perempuan, menurut dia, menjadi bagian penting dalam proses pengisian anggota BPD sesuai ketentuan yang berlaku.

Sudin turut menyampaikan permohonan maaf apabila selama masa kepemimpinan BPD sebelumnya masih terdapat kekurangan dalam pelayanan maupun komunikasi dengan masyarakat.

Di hadapan peserta musyawarah, Kepala Desa Rancapanggung Asep Sukmajaya menegaskan bahwa seluruh warga yang memenuhi syarat memiliki hak untuk terlibat dalam proses pemilihan, baik sebagai pemilih maupun calon anggota BPD.

Ia mengatakan pemerintah desa membuka ruang partisipasi seluas-luasnya selama tahapan berjalan sesuai aturan dan prosedur administrasi yang berlaku.

Asep juga mengingatkan pentingnya kesiapan administrasi agar pelaksanaan pemilihan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Pemerintah desa, kata dia, akan memastikan seluruh tahapan berjalan tertib dan transparan.
“Yang paling penting bukan hanya ijazah, melainkan kemampuan, tanggung jawab, dan kemauan untuk bekerja bagi masyarakat desa,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, calon anggota BPD minimal memiliki ijazah SMP atau sederajat. Namun kapasitas sosial dan kemampuan menjalankan amanah dinilai tetap menjadi faktor utama.

Dalam kesempatan itu, Asep juga mendorong keterlibatan generasi muda dalam lembaga BPD. Menurut dia, kehadiran anak muda penting agar lembaga desa memiliki gagasan baru dan mampu mengikuti perkembangan masyarakat.

Meski demikian, ia mengingatkan agar proses pemilihan tidak menimbulkan perpecahan di tingkat warga. Siapa pun yang nantinya terpilih maupun tidak terpilih, kata dia, tetap bagian dari masyarakat desa yang harus menjaga kebersamaan.
“Pemilihan bukan alasan untuk saling bermusuhan atau memecah hubungan antarwarga,” katanya.

Sementara itu, Camat Cililin Opa Mustopa menyampaikan sejumlah poin regulasi terbaru terkait tata cara pengisian anggota BPD berdasarkan hasil rapat koordinasi para camat se-Kabupaten Bandung Barat yang digelar di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Barat pada 23 April 2026.

Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 mengatur jumlah keanggotaan BPD terdiri dari lima, tujuh, atau sembilan orang. Regulasi tersebut juga mengatur kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Dalam ketentuan itu, apabila jumlah anggota BPD lima orang, minimal satu di antaranya perempuan. Jika tujuh anggota, minimal dua perempuan, sedangkan sembilan anggota minimal tiga perempuan.

Opa menegaskan bahwa pembentukan panitia pemilihan harus berasal dari unsur pemerintah desa dan unsur masyarakat. Pembiayaan pelaksanaan pemilihan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Ia juga menjelaskan tiga mekanisme pemilihan yang dapat digunakan, yakni musyawarah mufakat, musyawarah keterwakilan melalui voting, dan pemilihan langsung.

Dalam musyawarah tersebut sekaligus dibentuk panitia pengisian anggota BPD periode 2026–2034. Dari unsur pemerintah desa ditetapkan Sekretaris Desa Yedi Setiadi, Kasi Kesejahteraan Yusuf Irawan, dan Kasi Pemerintahan Gilang Ramadhan.
Adapun dari unsur masyarakat ditetapkan Sohehudin Mubarak, Ilham Lazuardi, dan Agus Mulyadi.

Pembentukan panitia menjadi tahapan awal sebelum proses penjaringan dan penyaringan calon anggota BPD dilakukan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, panitia nantinya bertugas menyusun jadwal, tata tertib pemilihan, menerima pendaftaran calon, memverifikasi administrasi, hingga menetapkan hasil pemilihan untuk disampaikan kepada bupati melalui camat.

Musyawarah desa semacam ini kerap berlangsung sederhana. Namun dari forum tingkat desa itulah proses demokrasi lokal dijalankan secara langsung, dengan warga yang saling mengenal dan tetap harus hidup berdampingan setelah pemilihan selesai. (kk-nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *