Cihampelas, 7 Juni 2026. Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, berlangsung di Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Ahad, 7 Juni 2026. Pemilihan untuk wilayah Dusun I itu diikuti tujuh calon dan menghasilkan dua anggota BPD terpilih untuk masa jabatan 2026–2034.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, Cece, S.TP memperoleh suara terbanyak dengan 52 suara. Posisi kedua diraih Kevin Djulio, S.IP dengan 34 suara. Keduanya berhak mewakili Dusun I dalam struktur BPD Desa Singajaya periode mendatang.

Sementara itu, calon lainnya memperoleh suara yang lebih rendah. Ahmad Taufiq memperoleh tujuh suara, Sahrodin, S.Pd.I., Gr enam suara, Kosih Kosasih tiga suara, Ridwan satu suara, dan Ramli Dinata tidak memperoleh suara. Dari total 125 lembar suara yang disediakan panitia, seluruh suara masuk dalam proses pemungutan yang menggunakan mekanisme pencoblosan sesuai tata tertib yang telah ditetapkan.
Panitia menetapkan bahwa suara dinyatakan sah apabila tanda coblos berada di dalam kotak gambar calon. Sebaliknya, suara dinyatakan tidak sah apabila pencoblosan dilakukan di luar kotak atau terdapat lebih dari satu tanda coblos pada surat suara.

Kepala Desa Singajaya, Souzin Kurnia, menilai pelaksanaan pemilihan berjalan kondusif dengan tingkat partisipasi yang tinggi. Menurut dia, antusiasme masyarakat terlihat sejak pagi hari.
“Alhamdulillah, pada hari ini pemilihan BPD di Dusun 1 yang jumlah calonnya ada tujuh. Antusias masyarakat cukup baik dan mudah-mudahan bisa berjalan lancar serta tidak ada hal-hal yang mengganggu proses pemilihan,” kata Souzin.
Ia menjelaskan, pemilihan di Dusun I merupakan tahapan awal dari rangkaian pengisian anggota BPD Desa Singajaya. Desa tersebut terdiri atas empat dusun yang akan melaksanakan proses serupa secara bertahap.

Menurut Souzin, kebutuhan anggota BPD Desa Singajaya untuk periode mendatang berjumlah sembilan orang. Dari jumlah itu, tiga kursi dialokasikan untuk memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Untuk keterwakilan perempuan sudah siap. Karena kebutuhan anggota BPD sembilan orang, maka kuota perempuan sebanyak tiga orang dapat terpenuhi,” ujarnya.
Pelaksanaan pemilihan kali ini memiliki arti tersendiri bagi pemerintah desa. Sebab, pada periode sebelumnya pengisian anggota BPD tidak melalui proses pemilihan terbuka seperti sekarang.
“Setelah sebelumnya lebih banyak melalui aklamasi, sekarang masyarakat bisa melihat langsung proses pemilihan. Mudah-mudahan berjalan normal dan lancar,” kata Souzin.

Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Singajaya, Solahuddin, mengatakan partisipasi masyarakat menunjukkan peningkatan dibandingkan beberapa periode sebelumnya. Menurut dia, proses penjaringan calon dilakukan secara terbuka melalui perangkat kewilayahan.
Pengumuman pendaftaran disampaikan melalui kepala dusun, RT, dan RW sehingga informasi dapat menjangkau seluruh warga yang memenuhi syarat.
“Kami menyampaikan pengumuman ke setiap wilayah agar masyarakat mengetahui bahwa ada proses penjaringan calon anggota BPD. Hasilnya terlihat dari jumlah calon yang cukup banyak di Dusun 1,” kata Solahuddin.

Ia menjelaskan bahwa pemilihan dilakukan menggunakan pola keterwakilan masyarakat. Para tokoh dan unsur warga yang telah ditetapkan sebagai pemilih memberikan suara untuk menentukan calon yang dianggap layak mewakili aspirasi masyarakat.
Model tersebut merupakan salah satu mekanisme yang diperbolehkan dalam pengisian anggota BPD. Selain musyawarah mufakat dan pemilihan langsung, sistem keterwakilan masih digunakan oleh sejumlah desa untuk menyesuaikan kondisi sosial serta kebutuhan wilayah masing-masing.

Dalam kerangka pemerintahan desa, BPD memiliki fungsi strategis sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, BPD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa serta membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa.
Karena itu, proses pengisian anggota BPD menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan akuntabel.
Cece, calon yang memperoleh suara terbanyak, menyampaikan apresiasi kepada warga dan panitia yang telah menyelenggarakan pemilihan secara tertib. Ia menegaskan akan menjalankan tugas sesuai fungsi BPD.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan panitia. Insya Allah saya akan menjalankan tugas sesuai fungsi BPD, mengawal program masyarakat dan berupaya mendukung pembangunan sumber daya manusia di Desa Singajaya,” katanya.

Sementara itu, Kevin Djulio yang menempati posisi kedua menyatakan hasil pemilihan menjadi dorongan untuk berkontribusi lebih besar bagi desa. Sebagai salah satu kandidat dari kalangan muda, ia menilai pembangunan desa harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
“Harapan saya desa ini menjadi lebih baik dari sebelumnya dan terus berkembang,” ujar Kevin.
Tahapan pengisian anggota BPD Desa Singajaya masih akan berlanjut di dusun lainnya dalam beberapa hari ke depan. Hasil dari seluruh tahapan tersebut nantinya akan menjadi dasar pembentukan keanggotaan BPD Desa Singajaya periode 2026–2034.

Dengan selesainya pemilihan di Dusun I, pemerintah desa dan panitia berharap proses serupa di wilayah lain dapat berlangsung dengan tingkat partisipasi yang sama. Tingginya keterlibatan masyarakat dalam pemilihan kali ini menunjukkan bahwa ruang partisipasi warga dalam tata kelola pemerintahan desa semakin terbuka dan mendapat perhatian yang lebih besar dibandingkan periode-periode sebelumnya. (aq-nk)