Cimahi, 30 Juni 2026. Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Cimahi memasuki tahap krusial. Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap akses pendidikan negeri, Komisi IV DPRD Kota Cimahi bersama Dinas Pendidikan memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Pertemuan tersebut tidak hanya membahas aspek teknis, tetapi juga menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan publik sebagai prasyarat terwujudnya proses penerimaan yang adil.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Hj. Ike Hikmawati, S.S., M.Pd., menjelaskan bahwa rapat bersama Dinas Pendidikan dilakukan untuk memastikan seluruh mekanisme seleksi telah mengacu pada regulasi nasional.
“Hari ini Komisi IV DPRD Kota Cimahi rapat bersama Dinas Pendidikan untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut dijelaskan bahwa penerimaan murid baru jenjang SD tetap memprioritaskan calon murid yang telah berusia tujuh tahun. Sementara itu, pada jenjang SMP, jalur afirmasi menggunakan prioritas jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, sedangkan jalur prestasi menggunakan sistem pembobotan nilai sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari perubahan kebijakan nasional SPMB yang menggantikan sistem PPDB sebelumnya.

Aspek yang mendapat perhatian dalam rapat adalah pengelolaan sisa kuota penerimaan. Berdasarkan penjelasan Dinas Pendidikan, terdapat kelebihan kuota pada jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi yang tidak seluruhnya terisi. Sebanyak 180 kursi dari jalur tersebut kemudian dialihkan ke jalur domisili sehingga total daya tampung melalui jalur domisili meningkat menjadi 2.507 kursi.

Pengalihan kuota semacam ini merupakan mekanisme yang dimungkinkan dalam regulasi apabila terdapat daya tampung yang tidak terserap pada jalur tertentu. Tujuannya adalah mengoptimalkan kapasitas sekolah negeri agar tidak ada kursi yang kosong sekaligus tetap menjaga prinsip pemerataan akses pendidikan.
Selain membahas kuota, DPRD juga menaruh perhatian pada akuntabilitas pelaksanaan seleksi. Dinas Pendidikan menegaskan seluruh proses dilakukan secara terbuka melalui sistem daring sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan data pendaftar secara langsung.
Ike Hikmawati mengajak masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga berpartisipasi dalam pengawasan.
“Apabila menemukan dugaan kecurangan, segera laporkan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ajakan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap SPMB tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan juga memerlukan keterlibatan masyarakat. Dalam praktiknya, keterbukaan informasi menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses seleksi.
“Apabila menemukan dugaan kecurangan, segera laporkan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ajakan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap SPMB tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan juga memerlukan keterlibatan masyarakat. Dalam praktiknya, keterbukaan informasi menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses seleksi.

Di sisi lain, penambahan kuota jalur domisili diperkirakan memberi peluang lebih besar bagi calon peserta didik yang tinggal di sekitar sekolah. Kebijakan ini juga berpotensi mengurangi kekhawatiran orang tua yang sebelumnya belum memperoleh kepastian setelah kuota pada jalur lain tidak terserap seluruhnya.
Komisi IV DPRD Kota Cimahi menyatakan akan terus melakukan pengawasan hingga seluruh tahapan SPMB selesai. Menurut Ike, tujuan akhirnya bukan sekadar memastikan seluruh kursi sekolah terisi, melainkan menjamin setiap calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama sesuai ketentuan.

Dengan kombinasi regulasi nasional, pengawasan legislatif, serta keterlibatan masyarakat, pelaksanaan SPMB di Kota Cimahi diharapkan mampu menjaga prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh prinsip tersebut benar-benar terwujud dalam pelaksanaan di lapangan, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan murid baru dapat terus terjaga. (aq-nk)