Cimareme, 7 Juli 2026 Pembinaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat tidak hanya diarahkan untuk memperkuat disiplin kerja. Di tengah meningkatnya tuntutan pelayanan publik, kegiatan yang berlangsung di Aula HBS Cimareme itu juga menjadi ruang evaluasi mengenai bagaimana ASN mampu menjalankan fungsi pelayanan keagamaan yang semakin luas, mulai dari urusan keluarga, zakat, wakaf, hingga penguatan moderasi beragama.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat Hj. Baiq Raehanun Ratnasari, Kepala Subbagian Tata Usaha H. Muchamad Ikbal, Kepala Seksi Bimas Islam H. Didin Saepudin, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, penyuluh agama, serta tenaga administrasi di lingkungan Bimas Islam.

Dalam laporan panitia disampaikan bahwa pembinaan tetap dapat terlaksana meski menghadapi keterbatasan anggaran. Dukungan dari berbagai pihak memungkinkan kegiatan berjalan tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, setiap KUA tetap menugaskan dua hingga tiga petugas untuk memastikan layanan administrasi keagamaan tetap tersedia.
Panitia menjelaskan bahwa pembinaan bertujuan meningkatkan disiplin kinerja, memperkuat loyalitas ASN, mempererat hubungan antarsesama pegawai, serta meneguhkan integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain memperkuat pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi, kegiatan tersebut juga diharapkan memperkuat sinergi dalam berbagai layanan strategis Bimas Islam, termasuk pengelolaan zakat, wakaf, pembinaan keluarga sakinah, dan pelayanan keagamaan lainnya.
Dalam sambutannya, Baiq Raehanun Ratnasari menekankan bahwa loyalitas ASN tidak berhenti pada hubungan antara pegawai dengan pimpinan. Menurutnya, loyalitas harus dipahami sebagai komitmen terhadap institusi, pelayanan publik, bangsa, dan negara.
“Loyalitas bukan sekadar mengucapkan kata-kata manis kepada pimpinan, tetapi merupakan komitmen kita kepada institusi, organisasi, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Penegasan tersebut berkaitan dengan peran ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menempatkan ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, sekaligus perekat dan pemersatu bangsa. Dalam konteks Kementerian Agama, ketiga fungsi tersebut beririsan langsung dengan pelayanan masyarakat yang memiliki latar belakang sosial, budaya, dan keagamaan yang beragam.
Karena itu, menurut Baiq, aparatur di lingkungan Bimas Islam dituntut mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan kebutuhan masyarakat. Penghulu maupun penyuluh agama tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga berperan dalam membangun ketahanan keluarga, memberikan edukasi keagamaan, serta menjaga harmoni sosial.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh ASN Kementerian Agama perlu memahami delapan program prioritas kementerian yang menjadi arah kebijakan nasional. Program tersebut mencakup penguatan kerukunan umat beragama, ekoteologi melalui pelestarian lingkungan, transformasi layanan keagamaan, peningkatan mutu pendidikan keagamaan, pemberdayaan pesantren, penguatan ekonomi umat melalui zakat dan wakaf, peningkatan kualitas pelayanan haji, hingga digitalisasi tata kelola pemerintahan.

Khusus pada layanan keagamaan, perubahan peran KUA menjadi pusat layanan masyarakat memperlihatkan bahwa fungsi institusi tersebut tidak lagi terbatas pada pencatatan pernikahan. KUA kini juga berperan dalam penyelenggaraan bimbingan perkawinan, penguatan ketahanan keluarga, edukasi pencegahan stunting, hingga berbagai layanan sosial keagamaan lainnya.
Dalam konteks itu, Baiq menilai penghulu dan penyuluh menjadi ujung tombak pelayanan karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Kemampuan memahami kondisi geografis, sosial, budaya, dan karakter masyarakat menjadi bagian penting dari kualitas pelayanan.

Ia kemudian menekankan sejumlah aspek yang harus terus diperkuat, mulai dari integritas, disiplin waktu, etika dalam menggunakan media sosial, loyalitas terhadap organisasi, hingga kemampuan berinovasi.
“Integritas berarti bekerja apa adanya, bukan sekadar mencari apa yang ada,” katanya.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi juga menuntut ASN lebih aktif menyampaikan informasi pelayanan kepada masyarakat melalui konten yang kreatif, edukatif, dan inspiratif. Pemanfaatan media digital dinilai menjadi bagian dari transformasi birokrasi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keagamaan.

Data yang dipaparkan dalam pembinaan menunjukkan terdapat sekitar 131 penghulu dan penyuluh agama di Kabupaten Bandung Barat. Masing-masing didorong membina sedikitnya 50 kepala keluarga sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan pembinaan masyarakat.
Target tersebut menunjukkan bahwa tugas ASN Bimas Islam tidak hanya diukur melalui administrasi pelayanan, tetapi juga melalui dampak pembinaan yang dirasakan masyarakat. Dalam praktiknya, pembinaan keluarga, penguatan literasi keagamaan, pengelolaan zakat dan wakaf, hingga pembangunan harmoni sosial menjadi bagian yang saling berkaitan.

Pada sisi lain, pembinaan ASN juga memiliki dimensi ekonomi dan sosial. Pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta wakaf yang semakin profesional dapat mendukung pemberdayaan masyarakat dan membantu mengurangi kesenjangan ekonomi. Sementara pembinaan keluarga sakinah berkontribusi terhadap penguatan ketahanan keluarga yang berdampak pada kualitas kehidupan sosial.
Menutup arahannya, Baiq mengajak seluruh ASN menjadikan profesionalisme sebagai budaya kerja yang diwujudkan melalui prinsip 4A, yakni kerja keras, kerja ikhlas, kerja cerdas, dan kerja tuntas. Pendekatan tersebut dinilai menjadi fondasi untuk menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kementerian Agama.

Melalui pembinaan tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat berupaya memastikan bahwa peningkatan kapasitas ASN tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi berkembang menjadi penguatan nilai integritas, adaptasi terhadap perubahan, serta pelayanan publik yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. (nk)