Sengketa Lahan Persil 72 D.II Lembang: Jejak Yuridis dari Adiwarta ke Ahli Waris Ursone

Bandung Barat

Lembang, Juni 2026. Kabupaten Bandung Barat Sengketa kepemilikan tanah di Persil No.72/D.II/Kohir C No.46, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, masih menggantung seiring tuntutan dari berbagai pihak yang berkepentingan untuk membuktikan kepemilikan sah secara yuridis dan administratif. Lahan yang tercatat dalam Buku C Desa Lembang atas nama Adiwarta ini menjadi pusat konflik antara Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan seorang pengusaha yang mengklaim sebagai ahli waris, di satu sisi, serta pihak lain yang menyatakan diri sebagai pemilik sah berdasarkan garis keturunan dari pemilik awal.

Konflik ini bukan sekadar sengketa perdata biasa. Di dalamnya terhampar lapisan sejarah kepemilikan tanah yang melibatkan tokoh pribumi, warga negara asing, hingga mekanisme pinjam nama yang lazim pada masa kolonial. Ketidakjelasan status kepemilikan ini telah berlangsung puluhan tahun dan memunculkan pertanyaan mendasar tentang kepastian hukum atas aset strategis di kawasan Lembang.

Jejak Kepemilikan: Dari Oerki ke Adiwarta

Berdasarkan dokumen dan keterangan yang terhimpun, sejarah kepemilikan lahan tersebut bermula dari pasangan Nyi Urkinah (Oerki) alias Nyi Engkik, seorang pribumi, dan suaminya, Tn. Petro Antonio Ursone, yang berkebangsaan asing. Pasangan ini memiliki sejumlah tanah yang tersebar di empat desa di Kecamatan Lembang, terdiri dari 29 persil dengan luas yang sangat signifikan.

Untuk mempermudah pembayaran pajak dan pengurusan administrasi pertanahan, pasangan tersebut meminjam nama Adiwarta seorang pribumi yang bekerja sebagai pegawai mereka dan dikenal jujur serta dapat dipercaya. Praktik pinjam nama ini dikuatkan dalam Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Soeleman Nana, selaku Lurah Desa Lembang, tertanggal 3 Maret 1963.

Rentetan Putusan Pengadilan

Tahun 1953, sengketa pertama muncul ketika Madtasik dan kawan-kawan mengaku sebagai ahli waris Nyi Oerki, menggugat Adiwarta di Pengadilan Negeri Bandung dengan perkara Nomor 547/1953 Sipil. Perkara ini diselesaikan melalui Surat Pernyataan Perdamaian pada 19 Oktober 1953.

Namun, Adiwarta kemudian mengajukan gugatan untuk membatalkan perjanjian damai tersebut melalui Register Perkara No.990/1953. Pada 14 Mei 1958, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan Adiwarta dan membatalkan putusan sebelumnya. Putusan ini kemudian dikuatkan melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.94 PK/PERD/1983 tanggal 18 Agustus 1984 yang berkekuatan hukum tetap.

Yang menarik, dalam persidangan perkara No.990/1953 Sipil, Adiwarta justru mengakui bahwa almarhumah Nyi Soepiah alias Mafalda adalah anak angkat sah dari pasangan Nyi Oerki dan Tn. Ursone. Pengakuan ini diperkuat oleh keterangan para saksi di bawah sumpah, termasuk Soeleman Nana yang menyatakan bahwa pencatatan atas nama Adiwarta hanyalah pinjam nama semata dan Adiwarta sendiri mengakui tidak berhak atas persil-persil tersebut.

Status Ahli Waris dan Penguatan Yuridis

Nyi Soepiah alias Mafalda ditetapkan sebagai anak angkat sah dari pasangan Nyi Oerki dan Tn. Ursone melalui proses adopsi di Raad Agama Bandung pada 10 Februari 1919. Status ini diperkuat oleh Turunan Resmi Keputusan Perkara Perdata Nomor 274/PDT/P/1989/PN/Bandung tanggal 22 Juni 1989 serta Penetapan Pengadilan Negeri Bandung No.247/Pdt./P/1989/PN Bdg.

Setelah Nyi Soepiah alias Mafalda meninggal pada 18 Oktober 1997, ahli warisnya tercatat dalam Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Walikota Bandung No.474.3/0154/2001-Tapem. Para ahli waris ini kemudian memberikan kuasa kepada Ronnie Noma untuk mengurus seluruh harta peninggalan.

Dua Klaim, Satu Objek

Saat ini, setidaknya terdapat dua klaim kepemilikan yang saling tumpang tindih. Di satu sisi, ahli waris Adiwarta yang dimenangkan dalam putusan PK Mahkamah Agung Nomor 446 PK/Pdt/2020—mengklaim tanah Persil 74, D.III, Kohir/C Nomor 46 seluas 2,3 hektare yang digunakan untuk Pasar Panorama Lembang. Putusan ini bahkan mewajibkan Pemkab Bandung Barat membayar ganti rugi.

Di sisi lain, Ronnie Noma selaku ahli waris dari Pietro Antonio Ursone mengajukan gugatan dengan berbekal Eigendom Verponding No.673. Dalam putusan banding Nomor 60/PDT/2020/PT BDG, Mahkamah Agung menyatakan tanah Persil 74 seluas 2.337 hektare di Blok Pasar sebagai milik ahli waris Pietro Antonio Ursone.

Dampak Publik dan Implikasi Kebijakan

Sengketa yang berlarut-larut ini menimbulkan dampak signifikan bagi masyarakat, terutama sekitar 2.300 pedagang Pasar Panorama Lembang yang resah menghadapi ancaman pengosongan lahan. Seorang pedagang mengungkapkan kekhawatirannya, “Kalau bisa jangan dikosongkan, siapapun yang punya ya itu terserah. Yang penting kita tetap bisa berjualan”.

DPRD Kabupaten Bandung Barat menilai pemerintah daerah lalai dalam menindaklanjuti putusan MA dan mendesak Bupati untuk segera mengambil upaya hukum, termasuk mencari novum atau bukti baru yang dapat diyakini kebenarannya. “Buku Letter C Desa Lembang yang asli harus ditelaah oleh Inspektorat Daerah,”

Kompleksitas sengketa ini mencerminkan kelemahan sistem administrasi pertanahan di masa lalu yang memungkinkan praktik pinjam nama dan tumpang tindih dokumen kepemilikan. Kepastian hukum atas lahan tersebut menjadi tolok ukur yang tak dapat diganggu gugat, yang pada akhirnya diharapkan dapat mengurai benang merah sengketa yang telah berlangsung lebih dari setengah abad ini.

Keterangan :

Daftar kutipan dan dari beberapa sumber

Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 990/1953 Sipil tanggal 14 Mei 1958 — Menguatkan hak kepemilikan tanah atas nama Adiwarta. Putusan ini kemudian dikuatkan melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 94 PK/PERD/1983 tanggal 18 Agustus 1984

Putusan Mahkamah Agung Nomor 446 PK/Pdt/2020 — Mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Rudi Alamsyah sebagai ahli waris Adiwarta dan menyatakan tanah di Blok Pasar Panorama Lembang seluas 2,337 hektare adalah milik ahli waris Adiwarta. Putusan ini menghukum Pemkab Bandung Barat untuk membayar ganti rugi

Surat Keterangan Lurah Desa Lembang tertanggal 3 Maret 1963 — Dikeluarkan dan ditandatangani oleh Soeleman Nana selaku Lurah Desa Lembang, menerangkan bahwa pencatatan persil-persil atas nama Adiwarta adalah sebagai pinjam nama semata.

Penetapan Pengadilan Negeri Bandung No. 274/Pdt./P/1989/PN.Bdg tanggal 22 Juni 1989 — Menetapkan Nyi Soepiah alias Mafalda sebagai anak angkat sah secara hukum dari pasangan Petro Antonio Ursone dan Nyi Oerki (Oerkinah).

Surat Keterangan Ahli Waris Walikota Bandung No. 474.3/0154/2001-Tapem — Mencatat para ahli waris Nyi Soepiah alias Mafalda yang kemudian memberikan kuasa kepada Ronnie Noma untuk mengurus seluruh harta peninggalan.

Eigendom Verponding No. 673 dan Afschrif No. 920/1936 — Merupakan bukti kepemilikan tanah atas nama Pietro Antonio Ursone yang menjadi dasar klaim Ronnie Noma.

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 60/PDT/2020/PT BDG — Mengabulkan permohonan banding Ronnie Noma selaku ahli waris Pietro Antonio Ursone terkait sengketa lahan Pasar Panorama Lembang.

Peta pendaftaran tanah Agraria yang menegaskan lokasi Lapang Gunungsari (Persil 72), Lokasi Pasar panorama Lembang (RVE 673) Desa Lembang dan Lokasi Persil 74 (ditunjukkan oleh putusan pengadilan PK Nomor 446 Tahun 2021)

*Dikutip dari berbagai sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *