Pansus IX DPRD Bandung Barat Matangkan Perubahan Perda Perhubungan, Retribusi dan Subsidi Jadi Fokus

Bandung Barat

Bandung Barat, Jumat 21 Agustus 2026 Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Bandung Barat mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Pembahasan dilakukan dengan mencermati ketentuan pasal demi pasal, terutama bagian yang mengalami perubahan cukup banyak.

Anggota Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat, Asep Miftah, mengatakan pembahasan diarahkan untuk memastikan rumusan dalam rancangan perubahan peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan perhubungan saat ini.

“Ya. Hari ini kita fokus pembahasan pasal per pasal, terutama pasal-pasal yang mengalami perubahan cukup banyak,” ujar Asep.

Dalam pembahasan tersebut, terdapat dua tema utama yang mendapat perhatian, yakni retribusi dan subsidi. Kedua aspek itu dinilai perlu dicermati karena berkaitan dengan penyelenggaraan layanan perhubungan sekaligus konsekuensi pengaturan terhadap pemerintah daerah dan masyarakat.

Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2019 sendiri merupakan regulasi yang mengatur penyelenggaraan perhubungan di daerah. Peraturan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 3 September 2019 serta menggantikan Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2010. Dalam penjelasannya, sektor perhubungan ditempatkan sebagai bagian penting dari pelayanan publik yang menunjang mobilitas orang dan barang serta aktivitas perekonomian daerah.

Perubahan terhadap aturan tersebut perlu ditempatkan dalam perkembangan regulasi yang lebih luas. Salah satu aspek yang ikut berubah dalam tata kelola keuangan daerah adalah pengaturan mengenai pajak dan retribusi daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Regulasi itu menyederhanakan jenis retribusi daerah menjadi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Karena itu, pembahasan mengenai retribusi dalam perubahan Perda Perhubungan tidak hanya berkaitan dengan besaran pungutan. Ketentuan yang disusun juga perlu memiliki keterkaitan dengan kerangka hukum yang lebih baru, kewenangan pemerintah daerah, serta prinsip pelayanan publik.

Di sisi lain, pembahasan mengenai subsidi memiliki kaitan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam mendukung pelayanan transportasi yang dibutuhkan masyarakat. Dalam konteks perhubungan, kebijakan subsidi perlu dirumuskan secara jelas agar memiliki dasar penganggaran dan sasaran pelayanan yang terukur.

Asep mengatakan proses pembahasan pasal demi pasal tersebut menjadi bagian dari tahapan penyelesaian Raperda. Pansus tidak hanya mencermati substansi perubahan, tetapi juga menyelaraskan rumusan antarpasal agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian ketika aturan diterapkan.

“Ini tinggal satu agenda lagi, hari Senin, adalah penyelarasan dan pembuatan berita acara terkait telah selesainya pembahasan Perda perubahan Nomor 6 Tahun 2019,” katanya.

Dengan agenda tersebut, pembahasan di tingkat Pansus IX dijadwalkan memasuki tahap akhir. Setelah seluruh pasal yang berubah ditelaah, penyelarasan menjadi langkah untuk memastikan rumusan akhir dapat disusun secara konsisten sebelum berita acara penyelesaian pembahasan dibuat.

Tahapan itu penting karena kualitas sebuah peraturan daerah tidak hanya ditentukan oleh banyaknya ketentuan yang diperbarui, tetapi juga oleh ketepatan rumusan, kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, serta kejelasan penerapannya. Dalam sektor perhubungan, aspek tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan yang dirasakan masyarakat.

Perda 6 Tahun 2019 pada dasarnya mengatur penyelenggaraan perhubungan sebagai bagian dari pelayanan daerah. Penjelasan perda menyebut penyelenggaraan perhubungan diarahkan untuk mendukung sistem transportasi yang tertib, selamat, aman, nyaman, lancar, teratur, dan terjangkau masyarakat.

Karena itu, perubahan regulasi perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah dan kebutuhan pelayanan. Retribusi harus memiliki dasar hukum serta mekanisme yang jelas, sementara kebijakan subsidi perlu diarahkan pada tujuan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pansus IX kini memiliki satu agenda lanjutan berupa penyelarasan dan penyusunan berita acara. Setelah tahapan tersebut selesai, proses perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 akan memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Bagi masyarakat, hasil akhirnya akan lebih penting daripada proses pembahasannya. Perubahan aturan perhubungan diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas bagaimana pemerintah daerah menjalankan kewenangannya dalam menyediakan layanan transportasi, mengatur retribusi, dan memberikan dukungan terhadap pelayanan yang membutuhkan subsidi.

Dengan demikian, penyelesaian Raperda perubahan tersebut perlu memastikan setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang kuat, dapat diterapkan secara efektif, serta tetap menempatkan kepentingan pengguna layanan sebagai salah satu pertimbangan utama dalam penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Bandung Barat. (aq-nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *