Bandung Barat, 20 Agustus 2026 Sengketa lahan proyek perumahan subsidi di Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, dibahas dalam rapat dengar pendapat di Ruang Bapemperda DPRD Kabupaten Bandung Barat, Kamis. Pertemuan tersebut mempertemukan warga pemilik lahan, perangkat daerah terkait perizinan, dan pihak pengembang untuk mencari penyelesaian atas persoalan pembayaran lahan dan kelanjutan pembangunan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat Pither Tjuandys bersama anggota Komisi III, Ade Wawan. Komisi III yang membidangi antara lain perumahan dan kawasan permukiman berupaya memperoleh gambaran dari masing-masing pihak mengenai kondisi proyek serta hambatan yang menyebabkan proses pembangunan dan perizinan belum berjalan sebagaimana mestinya.
Persoalan utama yang dibahas berkaitan dengan lahan yang telah digunakan untuk pembangunan perumahan, tetapi menurut keterangan dalam rapat belum seluruh kewajiban pembayaran kepada pemilik lahan diselesaikan oleh pengembang. Kondisi tersebut kemudian berpengaruh terhadap hubungan antara pemilik lahan dan pengembang serta proses administrasi proyek.

Dalam pertemuan itu, warga pemilik lahan menyerahkan surat pembatalan jual beli kepada pihak pengembang dan Komisi III DPRD KBB. Warga juga meminta seluruh kegiatan pembangunan di lokasi dihentikan sampai terdapat kejelasan mengenai status transaksi lahan dan penyelesaian kewajiban kepada pemilik.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi warga tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan pembangunan fisik, tetapi juga kepastian atas hak kepemilikan dan transaksi tanah. Kejelasan mengenai kedua hal itu menjadi penting sebelum proyek dilanjutkan, terutama karena pembangunan perumahan berkaitan langsung dengan kepastian hukum bagi pemilik lahan, pengembang, pemerintah, dan calon penghuni.
Meski menyatakan keberatan terhadap kondisi yang terjadi saat ini, warga masih membuka harapan agar proyek rumah subsidi tersebut dapat dilanjutkan. Mereka berharap apabila nantinya terdapat pergantian vendor atau pengembang, pembangunan tetap dapat berjalan dengan pengaturan yang lebih jelas dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dari sisi pemerintah daerah, dinas terkait memaparkan bahwa kelengkapan perizinan proyek tersebut belum terpenuhi sepenuhnya. Sejumlah dokumen administratif masih berada dalam tahapan proses kelayakan. Kondisi lahan dan penyelesaian transaksi dengan pemilik menjadi salah satu aspek yang perlu dibereskan sebelum proses perizinan dapat berjalan secara menyeluruh.
Persoalan ini memperlihatkan keterkaitan antara kepastian hak atas tanah dan kelengkapan administrasi pembangunan. Dalam proyek perumahan, termasuk rumah subsidi, aspek perizinan tidak dapat dipisahkan dari kepastian legalitas lahan. Pengembang perlu memastikan setiap persyaratan dipenuhi sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan secara penuh.
Bagi masyarakat calon penerima rumah subsidi, kepastian tersebut juga memiliki arti penting. Rumah subsidi merupakan bagian dari kebijakan penyediaan hunian yang terjangkau bagi masyarakat. Karena itu, proses pembangunan harus memberikan kepastian tidak hanya mengenai ketersediaan rumah, tetapi juga mengenai legalitas proyek dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Komisi III DPRD KBB menyatakan dukungan terhadap program penyediaan rumah subsidi sepanjang seluruh tahapan pembangunan memenuhi ketentuan hukum. Dukungan tersebut, menurut Pither, dapat diberikan setelah kewajiban pengembang dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah dipenuhi.
“Pada dasarnya dewan sangat mendukung setiap proyek program pemerintah, termasuk penyediaan rumah subsidi. Namun, seluruh prosesnya wajib memenuhi aturan hukum yang berlaku tanpa boleh merugikan hak-hak masyarakat,” kata Pither dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, apabila kewajiban pengembang telah dipenuhi dan seluruh ketentuan dipatuhi, Komisi III siap mendorong perangkat daerah terkait untuk memperlancar proses perizinan proyek. Sikap tersebut menempatkan penyelesaian sengketa lahan sebagai bagian penting sebelum pembangunan kembali dilanjutkan.
Komisi III juga memiliki bidang kerja yang mencakup perumahan dan kawasan permukiman, sehingga persoalan seperti legalitas pembangunan dan hubungan antara proyek perumahan dengan kepentingan masyarakat menjadi bagian dari ruang pengawasan DPRD.

Tahap berikutnya bergantung pada penyelesaian hubungan antara pemilik lahan dan pengembang. Kejelasan mengenai status jual beli, pemenuhan kewajiban pembayaran, serta kelengkapan dokumen perizinan diperlukan agar keputusan mengenai kelanjutan proyek memiliki dasar yang jelas.
Penyelesaian yang tertib diharapkan dapat menjaga kepentingan seluruh pihak. Pemilik lahan membutuhkan kepastian atas haknya, pengembang memerlukan kejelasan legalitas untuk melanjutkan proyek, pemerintah daerah berkewajiban memastikan aturan dipenuhi, sedangkan masyarakat membutuhkan kepastian bahwa program rumah subsidi berjalan melalui proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. (aq-nk)