Raperda Barang Milik Daerah KBB Diarahkan Perkuat Legalitas dan Optimalisasi Aset

Bandung Barat

Bandung Barat. 19 Agustus 2026 Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Bandung Barat berlanjut pada 19 Agustus 2026. Panitia Khusus X DPRD Kabupaten Bandung Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat membahas sejumlah persoalan mendasar, terutama terkait pengamanan, legalitas, administrasi, dan pemanfaatan aset daerah.

Pembahasan tersebut menempatkan pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan. Aset yang tercatat dalam administrasi pemerintah daerah tidak hanya perlu diketahui keberadaannya, tetapi juga harus memiliki status hukum yang jelas serta dapat dipertanggung jawabkan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam pembahasan itu menegaskan bahwa pengamanan aset tidak cukup dilakukan dengan memastikan barang secara fisik berada dalam penguasaan pemerintah. Aspek legalitas harus berjalan beriringan agar aset memiliki kepastian hukum.
“Barang milik daerah ini harus aman. Pengamanan di sini tentu tidak hanya sebatas secara fisik kita kuasai, tetapi harus sah dan legal secara hukum,” ujarnya.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan aset daerah memiliki dimensi yang lebih luas daripada pencatatan administratif. Tanah, bangunan, kendaraan, maupun aset tidak berwujud membutuhkan dokumen pendukung sesuai karakteristik masing-masing. Tanah, misalnya, memerlukan dokumen kepemilikan yang sah, sedangkan kendaraan perlu dilengkapi dokumen kepemilikan. Aset tidak berwujud juga membutuhkan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara nasional, pengelolaan barang milik daerah telah memiliki kerangka hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Regulasi tersebut mencakup antara lain aspek penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara atau daerah. Pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah juga diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah mengalami perubahan melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Karena itu, Raperda yang sedang dibahas di Bandung Barat perlu ditempatkan sebagai instrumen yang memperjelas penerapan ketentuan tersebut di tingkat daerah. Regulasi daerah diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih operasional bagi organisasi perangkat daerah dalam menggunakan, memanfaatkan, mengamankan, mencatat, dan mempertanggung jawabkan aset.

Persoalan menjadi lebih kompleks karena Bandung Barat merupakan daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Bandung. Dalam perjalanan pemerintahan daerah, masih terdapat aset yang membutuhkan penataan dan penyelesaian administrasi. Salah satu persoalan yang disampaikan dalam pembahasan adalah aset yang telah dikuasai masyarakat, termasuk tanah yang berkaitan dengan sekolah dasar yang dibangun melalui program SD Inpres.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan aset dapat berlangsung dalam jangka panjang ketika pencatatan, dokumen kepemilikan, dan penguasaan fisik tidak berjalan secara selaras sejak awal. Penyelesaiannya pun membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah serta penelusuran dokumen dan status hukum secara hati-hati.

Sekretaris Daerah menyebut persoalan tersebut sebagai pekerjaan bersama yang harus diselesaikan secara bertahap. “Ini sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menyelesaikan masalah aset ini,” katanya.

Sehari sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Ahmad Fauzi menyampaikan bahwa pembahasan Raperda juga diarahkan pada pemanfaatan aset untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Menurut dia, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah dalam pemanfaatan dan pengamanan barang milik daerah.
“Harapannya Raperda ini menjadi Perda yang ke depannya menjadi payung hukum dan regulasi bagi OPD di Bandung Barat, khususnya dalam rangka pemanfaatan dan pengamanan barang milik daerah. Intinya, kita ingin pengelolaan aset ini ke depannya bisa meningkatkan PAD di Bandung Barat,” ujar Ahmad Fauzi.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat Heru Budi Purnomo juga menyatakan dukungan terhadap pembahasan Raperda tersebut. Ia menilai pengelolaan barang milik daerah memiliki keterkaitan dengan upaya meningkatkan potensi pendapatan daerah.
“Kami mendukung sepenuhnya kegiatan Bapemperda ini. Pengelolaan barang milik daerah sekarang menjadi isu utama dalam rangka ikut membantu meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah,” kata Heru.

Namun, optimalisasi aset tidak semata-mata berarti mencari sumber pendapatan baru. Sebelum aset dimanfaatkan, pemerintah daerah perlu memastikan status kepemilikan, pencatatan, nilai, kondisi, serta dasar hukum pemanfaatannya. Langkah tersebut penting agar pemanfaatan aset tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

Pembahasan Raperda karena itu memiliki dua pekerjaan yang saling berkaitan. Pertama, menata aset yang selama ini masih menghadapi persoalan legalitas dan administrasi. Kedua, membangun mekanisme pemanfaatan yang transparan sehingga aset yang sudah tertib dapat memberikan manfaat bagi pelayanan publik dan keuangan daerah.

Pada akhirnya, keberhasilan regulasi ini tidak hanya ditentukan oleh selesainya pembahasan dan penetapan Raperda menjadi Perda. Tantangan berikutnya terletak pada pelaksanaan: bagaimana setiap aset dicatat secara akurat, dilindungi secara hukum, dikelola secara tertib, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan. Dengan cara itu, aset daerah dapat dipertanggung jawabkan sekaligus memberi manfaat yang lebih besar bagi pembangunan Kabupaten Bandung Barat. (aq-nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *