Pansus X DPRD KBB Dorong Akurasi Data dan Pengawasan Barang Milik Daerah

Bandung Barat

Bandung Barat, 21 Agustus 2026 Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Kabupaten Bandung Barat melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam pembahasan tersebut, penataan administrasi, kesesuaian pencatatan dengan kondisi fisik aset, serta mekanisme pengawasan menjadi sejumlah aspek yang mendapat perhatian.

Pembahasan itu berlangsung ketika pemerintah daerah masih menghadapi kebutuhan untuk memperkuat tata kelola aset agar data administrasi yang tercatat dapat menggambarkan kondisi barang milik daerah secara akurat. Persoalan tersebut penting karena aset daerah merupakan bagian dari kekayaan pemerintah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik.

Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Budiyono, S.Sos., sebelumnya menekankan pentingnya kejelasan pertanggungjawaban dalam setiap proses penerimaan, penyerahan, dan penggunaan barang milik daerah. Setiap barang yang menjadi aset pemerintah daerah perlu memiliki pencatatan serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Penekanan terhadap aspek pertanggungjawaban tersebut berkaitan erat dengan proses penatausahaan aset. Ketika pencatatan tidak diperbarui sesuai kondisi barang di lapangan, terdapat risiko munculnya perbedaan antara data administrasi dan keberadaan fisik aset. Karena itu, proses inventarisasi dan rekonsiliasi menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban pengelolaan barang milik daerah.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Barat menyampaikan bahwa rekonsiliasi administrasi selama ini dilakukan secara rutin sebagai bagian dari penataan barang milik daerah. Namun, pekerjaan yang masih perlu diperkuat adalah memastikan data administratif memiliki kesesuaian dengan kondisi fisik aset.

“Selama ini karena kita berfokus dari sisi penyusunan penyelesaian yang ada di situ, dari sisi administrasi kita terus selalu melakukan rekonsiliasi. Hanya PR kita juga mengenai pencatatan secara administrasi, juga kesepakatan mengenai fisik barangnya. Sesuai tidak yang dicatat dengan fisik,” ungkap pihak BKAD.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan aset tidak berhenti pada tersedianya dokumen pencatatan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan keberadaan, kondisi, lokasi, status penggunaan, serta pihak yang menguasai atau menggunakan barang tersebut dapat ditelusuri dengan jelas.

Dalam pengelolaan aset pemerintah, kesesuaian antara dokumen dan kondisi fisik memiliki arti penting bagi perencanaan maupun pengambilan keputusan. Data yang akurat dapat membantu pemerintah menentukan kebutuhan pemeliharaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga penghapusan barang sesuai ketentuan.

BKAD juga menilai pengawasan perlu berjalan bersama pembinaan dan mekanisme penindakan apabila ditemukan persoalan dalam pengelolaan barang milik daerah. Fungsi tersebut memiliki pembagian kewenangan yang perlu dirumuskan secara jelas dalam regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

“Kalau Inspektorat memang betul ranahnya di wilayah pengawasan, tapi ada penindakan atau pembinaan juga dari kita. Terkait penindakan barangkali nanti lebih detailnya ada di regulasi seperti apa,” lanjut pihak BKAD.

Pembagian fungsi tersebut menjadi salah satu bagian yang penting dalam penyusunan Raperda. Regulasi tidak hanya perlu mengatur siapa yang melakukan pencatatan, tetapi juga bagaimana proses verifikasi, rekonsiliasi, pembinaan, pengawasan, dan tindak lanjut dilakukan ketika terdapat ketidaksesuaian.

Bagi Pansus X DPRD KBB, pembahasan Raperda tersebut menjadi ruang untuk memperjelas tata kelola barang milik daerah secara menyeluruh. Aturan yang disusun perlu dapat diterapkan oleh perangkat daerah dan memberikan kepastian mengenai prosedur serta tanggung jawab masing-masing pihak.

Kejelasan aturan juga diperlukan agar pengelolaan aset tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi. Barang milik daerah pada akhirnya merupakan kekayaan publik yang harus dijaga, dicatat secara akurat, dimanfaatkan sesuai peruntukan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu mempertemukan aspek administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Rekonsiliasi data, pemeriksaan fisik, kejelasan pengguna barang, dan mekanisme pengawasan perlu ditempatkan sebagai rangkaian yang saling berkaitan.

Dengan kerangka tersebut, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memperkuat ketertiban pengelolaan aset Kabupaten Bandung Barat. Ukuran keberhasilannya bukan hanya pada tersusunnya aturan, tetapi juga pada kemampuan pemerintah daerah memastikan setiap aset tercatat secara benar, diketahui keberadaannya, jelas penanggung jawabnya, dan dikelola sesuai ketentuan. (aq-nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *